Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

0792. Aturan Penyuntingan dan Copy Paste Document PISS - KTB


BAB VI
PERATURAN TENTANG DOKUMENTASI DAN PENGCOPYAN

Pasal 17
Penyuntingan Dokumen

Penyuntingan Dokumen hanya dapat dilakukan oleh atau atas izin Admin. Member yang kedapatan menyunting dokument bisa mendapatkan sanksi dikeluarkan dari grup setelah mendapatkan peringatan dari admin melalui inbox.

Pasal 18
CoPas (Copy Paste) Dokumen

Copy Paste Dokumen dapat dilakukan oleh setiap member Group dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dan dijadikan referensi jawaban, harus menyertakan Link dokumen yang dimaksud.

Contoh :

Hal tersebut bermaksud agar orang yang ingin mengetahui dokumen yang dimaksud dapat dengan mudah mencarinya.

2. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dari Dokumen PISS-KTB dan disebarakan pada Web/Blog orang lain tidak diperbolehkan memungut biaya atau dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL BELIKAN”.

3. Setiap member yang mengcopy document dilarang menambah atau mengurangi yang dapat merubah subtansi.

Contoh :

Di dokumen tertulis kalimat “Yusannu (disunnahkan)” dirubah menjadi “Yahrumu (diharamkan).
Karena hal tersebut akan merubah makna, maksud dan tujuan dari hukum yang sudah ditetapkan pada suatu masalah.

4. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (member bermaksud menjadikannya sebuah buku/jilid), maka buku tersebut harus diberi judul dengan menyertakan kata PISS-KTB.

Contoh :

“TANYA JAWAB MASALAH KEAGAMAAN ala PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah – Kenapa Takut Bid’ah)”.

5. Jika ada kalimat yang janggal pada isi dokumen yang akan atau sudah dicopy, harap konfirmasikan terlebih dahulu kepada Admin (telitilah dulu sebelum mengcopy).