ADMIN PISS โ KTB
DESKRIPSI,
TUJUAN, TUGAS, FUNGSI & PENGANGKATAN
Pasal 11
Deskripsi
Admin adalah seorang yang memiliki akun di Facebook, dan kemudian
menjadi/diangkat menjadi
pengurus oleh pengurus Inti PISS โKTB, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang
mendukung, dan
selanjutnya bertugas sesuai
dengan bidang kerja & fungsi yang dijelaskan pada pasal 13.
Pasal 12
Tujuan
Memunculkan potensi
dari setiap individu yang ada di jajaran ke Adminan, dan juga anggota grup yang
memiliki potensi berupa potensi ilmiah, maupun potensi ke-ahlian yang lain untuk
dimunculkan menjadi admin di Grup PISS
- KTB.
Pasal 13
Tugas & Fungsi
1. Fungsi Admin adalah untuk saling membantu
memberikan jawaban, masukan, dan
saran, atas pertanyaan,
pernyataan,
dokumentasi dan juga menjadi
moderator atas segala pembicaraan yang ada di Grup inti PISS โ KTB. Juga membantu
terselenggaranya segala kegiatan
operasional &
pengelolaan, serta
koordinasi Grup PISS โ KTB baik
di Dunia maya, juga di Dunia nyata berdasarkan unit kerjanya masing-masing.
2. Admint berhak menghapus dan mengeluarkan anggota dari grup bagi anggota yang tidak
mentaati peraturan group setelah melalui musyawarah dewan admint.
3. Admin memperioritaskan menyetujui status tanya jawab hukum islam
4. Admin berhak menyetujui /
menolak status pertanyaan yang lebih bersifat ngetes atau pura-pura tidak
tahu.
5. Admin berhak menyetujui/menolak
status di luar Tanya jawab, meninjau manfaat dan maslahatnya sesuai penilaian
admin
6. Admin berhak menghapus postingan atau koment yang rentan
menimbulkan
perdebatan.
7. Admin berhak menghapus koment yang bukan jawaban atau jawaban di luar visi
misi PISS.
Pasal 14
Peraturan Keadminan
1. Setiap admin harus bisa menjaga kode etik dan nama baik PISS โ KTB.
2. Setiap admin diperkenankan untuk memberikan pertanyaan dan atau memberikan jawaban atas persoalan yang di tanyakan oleh anggota
grup bukan dengan akun admin kecuali bila jawaban resmi PISS (semisal jawaban
dari doc).
3. Setiap admin yang mengetahui ada penyimpangan dari ketentuan yang ada di dalam ADRT grup,
maka bisa segera menghapus postingan yang menyimpang tersebut dengan peringatan atau tanpa peringatan.
Pasal 15
Pengangkatan
1. Admin Pendiri / tim
pendiri: yaitu admin yang menjadi admin tanpa pengangkatan, karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota tim pendiri grup.
2. Admin harian : adalah admin yang diangkat
mempertimbangkan volume
aktifitas dan kepeduliannya di
grup PISS โ KTB, sesuai pertimbangan
admin yang lain.
Pasal 16
Penon-aktifan
Admin akan di non-aktifkan dari jajaran keadminan jika :
a. Admin bersangkutan
tidak lagi aktif melaksanakan
tugasnya di grup dalam kurun waktu maksimal 1tahun tanpa
pemberitahuan kepada admin yang
lain melalui grup ADMINT DAN AKTIFIS GROUP PISS KTB. Dan dia berhak untuk
dikembalikan kepada posisi
semula sebagai admin bila telah kembali aktif menjalankan tugasnya minimal selama 1 bulan.
b. Admin bersangkutan
berdasarkan inisiatif sendiri meminta
untuk di non aktifkan
c. Admin yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan atau peraturan
keadminan dengan telah diberikan peringatan atau tidak
d. Dalam keadaan darurat Admin Pendiri /Tim pendiri bisa mengambil tindakan taktis dengan
mengangkat atau membekukan
jajaran admin. Misalnya ketika banyak terjadi penghapusan postingan tanpa ada admin yang mengaku maka
sebagian besar admin akan dinon-aktifkan untuk pemulihan situasi.