Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

790. Hak dan Kewajiban Anggota PISS - KTB

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Semua anggota berhak bertanya dan mendapat jawaban dari admin atau member yang lain.

2. Postingan / pertanyaan harus memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar dan tidak terlalu banyak singkatan.

3. Isi postingan bisa berupa informasi keislaman "sunni" dan pertanyaan, utamanya masalah fiqih keseharian.

4. Bila postingan tidak mendapat respon / jawaban, atau belum terjawab tuntas, member boleh "menyundul" dalam batas kewajaran.

5. Pertanyaan seyogyanya diawali salam secara sempurna, "Assalamu'alaikum..." dilarang menyingkat salam (seperti ass, asqum, askum dll).

6. Bila postingan pertanyaan sudah terjawab dengan tuntas atau pemosting sudah merasa puas, hendaknya pemosting mengucapkan terimakasih dan menyarankan pembungkusan (dokumentasi soal-jawab).

7. Postingan dilarang berisi :
- Kata-kata yang berbau penghinaan, kekerasan, pornoaksi dan provokasi.
- Nama terang seseorang atau organisasi yang berdampak negative.
- Ajakan tantangan atau debat
- Curhat pribadi dan perjodohan
- Pertanyaan nyleneh sekedar membuat bingung admin dan member

8. Jawaban atau komentar tidak boleh menyimpang dari faham ahlus sunnah wal jama'ah, dan sebaiknya disertai referensi dan 'ibaroh kitab madzhab empat. Diutamakan dari literatur Syafi'iyah. Jika di luar madzhab Syafi’iyah maka harus disertakan asal madzhab serta maroji’nya.

9. Member wajib menjaga ketenangan PISS-KTB dengan tidak memposting / berkomentar yang tidak sopan atau menimbulkan perdebatan atau hal-hal yang di luar VISI MISI grup

10. Postingan yang melanggar aturan akan segera dihapus dengan atau tanpa peringatan.