Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

0791. Tugas dan Pengangkatan Admin PISS - KTB

BAB V
ADMIN PISS – KTB
DESKRIPSI, TUJUAN, TUGAS, FUNGSI & PENGANGKATAN

Pasal 11
Deskripsi

Admin adalah seorang yang memiliki akun di Facebook, dan kemudian menjadi/diangkat menjadi pengurus oleh pengurus Inti PISS –KTB, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mendukung, dan selanjutnya bertugas sesuai dengan bidang kerja & fungsi yang dijelaskan pada pasal 13.

Pasal 12
Tujuan

Memunculkan potensi dari setiap individu yang ada di jajaran ke Adminan, dan juga anggota grup yang memiliki potensi berupa potensi ilmiah, maupun potensi ke-ahlian yang lain untuk dimunculkan menjadi admin di Grup PISS - KTB.

Pasal 13
Tugas & Fungsi

1. Fungsi Admin adalah untuk saling membantu memberikan jawaban, masukan, dan saran, atas pertanyaan, pernyataan, dokumentasi dan juga menjadi moderator atas segala pembicaraan yang ada di Grup inti PISS – KTB. Juga membantu terselenggaranya segala kegiatan operasional & pengelolaan, serta koordinasi Grup PISS – KTB baik di Dunia maya, juga di Dunia nyata berdasarkan unit kerjanya masing-masing.

2. Admint berhak menghapus dan mengeluarkan anggota dari grup bagi anggota yang tidak mentaati peraturan group setelah melalui musyawarah dewan admint.

3. Admin memperioritaskan menyetujui status tanya jawab hukum islam

4. Admin berhak menyetujui / menolak status pertanyaan yang lebih bersifat ngetes atau pura-pura tidak tahu.

5. Admin berhak menyetujui/menolak status di luar Tanya jawab, meninjau manfaat dan maslahatnya sesuai penilaian admin

6. Admin berhak menghapus postingan atau koment yang rentan menimbulkan perdebatan.

7. Admin berhak menghapus koment yang bukan jawaban atau jawaban di luar visi misi PISS.

Pasal 14
Peraturan Keadminan

1. Setiap admin harus bisa menjaga kode etik dan nama baik PISS – KTB.

2. Setiap admin diperkenankan untuk memberikan pertanyaan dan atau memberikan jawaban atas persoalan yang di tanyakan oleh anggota grup bukan dengan akun admin kecuali bila jawaban resmi PISS (semisal jawaban dari doc).

3. Setiap admin yang mengetahui ada penyimpangan dari ketentuan yang ada di dalam ADRT grup, maka bisa segera menghapus postingan yang menyimpang tersebut dengan peringatan atau tanpa peringatan.

Pasal 15
Pengangkatan

1. Admin Pendiri / tim pendiri: yaitu admin yang menjadi admin tanpa pengangkatan, karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota tim pendiri grup.

2. Admin harian : adalah admin yang diangkat mempertimbangkan volume aktifitas dan kepeduliannya di grup PISS – KTB, sesuai pertimbangan admin yang lain.

Pasal 16
Penon-aktifan
Admin akan di non-aktifkan dari jajaran keadminan jika :

a. Admin bersangkutan tidak lagi aktif melaksanakan tugasnya di grup dalam kurun waktu maksimal 1tahun tanpa pemberitahuan kepada admin yang lain melalui grup ADMINT DAN AKTIFIS GROUP PISS KTB. Dan dia berhak untuk dikembalikan kepada posisi semula sebagai admin bila telah kembali aktif menjalankan tugasnya minimal selama 1 bulan.

b. Admin bersangkutan berdasarkan inisiatif sendiri meminta untuk di non aktifkan

c. Admin yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan atau peraturan keadminan dengan telah diberikan peringatan atau tidak

d. Dalam keadaan darurat Admin Pendiri /Tim pendiri bisa mengambil tindakan taktis dengan mengangkat atau membekukan jajaran admin. Misalnya ketika banyak terjadi penghapusan postingan tanpa ada admin yang mengaku maka sebagian besar admin akan dinon-aktifkan untuk pemulihan situasi.