Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

0435. Inilah Gerakan Tubuh Yang Tidak Membatalkan Sholat

PERTANYAAN :
Jika pas sholat terus "itu"nya gerak-gerak (intisyar) batal endak shalatnya ? [Sulis Saja Imuet].
JAWABAN :
Jika pas sholat terus "itu"nya gerak-gerak (intisyar), maka sholatnya tidak batal neng, karena hukumnya diqiyaskan ketika kita waktu sholat garuk-garuk cuma pake 1 jari-jari yang lain dan tapak tangan tertempel pada pinggir bagian yang gatal.
Berikut Anggota tubuh yang bergrak dalam shalat tidak batal : Telinga, kelopak mata, lidah, Bibir, Dzakar dan jari. Keterangannya ada dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dan Taqriratus Sadidah.
ASALKAN GERAKNYA SECARA NATURAL MAKA TIDAK BATAL, TAPI MAKRUH KARENA TERGOLONG PERGERAKAN ANGGOTA RINGAN DALAM SHALAT, NAMUN BILA ADA UNSUR KESENGAJAAN UNTUK MEMPERMAINKAN SHOLAT MAKA BATAL.
- Fath al-Mu’in I/215-216 :
( لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع
Dan tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari.
- Nihaayah az-Zain I/91 :
وخرج بالثقيل الخفيف كما قال ( لا بحركات خفيفة ) فلا بطلان بذلك ما لم يكن على وجه اللعب فإن كان كذلك بطلت الصلاة ( كتحريك أصابع ) في سبحة بلا تحريك الكف ( أو جفن ) أو لسان أو شفتين أو ذكر أو أنثيين

Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Khoirun Najwa Anam, Arwandi Arwan, Masaji Antoro].