Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

0627. HUKUM TA'ZIYAH KEPADA NON MUSLIM

PERTANYAAN :
Mau tanya neh apa hukumnya berta’ziyah kepada orang kafir ? [Iyon Prajaya].
JAWABAN :
HUKUM TA’ZIYAH PADA NON MUSLIM :
1.Muslim ta’ziyah pada Non Muslim atas meninggalnya orang muslim, maka hukumnya SUNAH
2.Muslim ta’ziyah pada Non Muslim atas meninggalnya Non muslim yang dapat diharapkan keislamannya, maka hukumnya SUNAH
3.Muslim ta’ziyah pada Non Muslim atas meninggalnya Non muslim yang tidak diharapkan keislamannya, maka hukumnya Boleh, hanya saja menurut Imam Nawawy dan Ibnu Naqib semestinya tidak dikerjakan.
Keterangan diambil dari :
ويعزى المسلم بالمسلم أعظم الله أجرك وأحسن عزاءك وغفر لميتك ويعزى المسلم بالكافرالقريب أعظم الله أجرك وصبرك وأخلف عليك ويعزوى الكافر بالمسلم غفر الله لميتك وأحسن عزاءك وتعزية الحربى والمرتد مكروهة إلا ان رجى إسلامه فهي مستحبة
Orang Muslim dita’zihayi atas meninggalnya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah melipatkan pahalamu dan memperbaiki kesabaranmu serta mengampuni orang meninggalmu”, dan atas meninggalnya krabatnya yang kafir dengan ucapan ““Semoga Allah melipatkan pahalamu dan kesabaranmu serta menggantinya atasmu”. Orang kafir dita’ziyahi atas meninggalnya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah mengampuni orang meninggalmu dan memperbaiki kesabaranmu”. Ta’ziayah pada Kafir Harby (kafir yang harus diperangi) dan pada orang murtad hukumnya makruh kecuali bila dapat diharapkan keislamannya maka disunahkan. [ Assirooj alwahhaaj I/112 ].

وَيُعَزَّى الْمُسْلِمُ بِالْمُسْلِمِ: أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ، وَبِالْكَافِرِ أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَصَبَّرَكَ، وَالْكَافِرُ بِالْمُسْلِمِ غَفَرَ اللَّهُ لِمَيِّتِكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ.
Orang Muslim dita’zihayi atas meninggalnya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah melipatkan pahalamu dan memperbaiki kesabaranmu serta mengampuni orang meninggalmu”, dan atas meninggalnya orang kafir dengan ucapan ““Semoga Allah melipatkan pahalamu dan kesabaranmu”. Orang kafir dita’ziyahi atas meninggalnya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah mengampuni orang meninggalmu dan memperbaiki kesabaranmu”. [ Al-Minhaaj Li an-Nawaawy ].

وَيُعَزَّى الْمُسْلِمُ بِمَوْتِ أَبِيهِ النَّصْرَانِيِّ فَيَقُولُ : " أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَأَخْلَفَ عَلَيْكَ " وَيَقُولُ فِي تَعْزِيَةِ النَّصْرَانِيِّ لِقَرَابَتِهِ " أَخْلَفَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَلَا نَقَصَ عَدَدَكَ " .
Dita’ziyahi seorang muslim atas meninggalnya bapaknya yang nasrani dengan diberi ucapan “Semoga Allah melipatkan pahalaNya dan menggantinya atasmu” dan di ucapkan dalam ta’ziyah pada orang nasrani atas meninggalnya kerabatnya “Semoga Allah mengganti dan tidak mengurangi hitungannya atasmu”. [ Al-haawy alkabiir almaawardi III/126 ].

ولم يذكر المصنف تعزية الكافر بالكافر لأنها غير مستحبة كما اقتضاه كلام الشرح والروضة بل هي جائزة إن لم يرج إسلامه كما مرت الإشارة إلى ذلك وإن كان قضية كلام التنبيه استحبابها مطلقا كما نبهت على ذلك في شرحه وصيغتها أخلف الله عليك ولا نقص عددك بالنصب والرفع ونحو ذلك لأن ذلك ينفعنا في الدنيا بكثرة الجزية وفي الآخرة بالفداء من النار  قال في المجموع وهو مشكل لأنه دعاء بدوام الكفر فالمختار تركه  ومنعه ابن النقيب بأنه ليس فيه ما يقتضي البقاء على الكفر ولا يحتاج إلى تأويله بتكثير الجزية
Pengarang tidak menjelaskan ta’ziyah pada orang kafir atas meninggalnya orang kafir karena memang tidak disunahkan seperti pernyataan syarh dan kitab roudhoh hukumnya hanya boleh kecuali bila dapat diharapkan keislamannya seperti keterangan yang telah lewat (hukumnya menjadi sunah), meskipun bila melihat redaksi dalam kitab ‘attanbiih” menganjurkannya seperti uraian dalam keterangan syarahnya “Semoga Allah mengganti dan tidak mengurangi hitungannya atasmu” karena manfaat mereka didunia memperbanyak pajak sedang di akhirat sebagai tebusan dari neraka.

Imam Nawawy berkata dalam kitab al-majmu’ “ini pernyataan yang muskil, sebab ucapan tersebut mengandung arti menyetujui langgengnya kekufuran, yang terpilih mestinya ditinggalkan. Imam Ibnu Naqib melarang ta’ziyah pada orang kafir atas meninggalnya orang kafir hanya tidak mengartikan menyetujui langgengnya kekufuran dan tidak perlu diartikan memperbanyak pajak [ Mughni alMuhtaaj I/355 ]. Wallahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro ].