Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

6326. BENARKAH YANG DAPAT WARISAN HANYA KEPONAKAN LELAKI, KEPONAKAN PEREMPUAN TIDAK ?

PERTANYAAN :


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tanya Bab waris: Seorang janda tanpa anak meninggal, punya keponakan dari saudara laki²nya berjumlah laki-laki 3 dan perempuan 4. Pertanyaan : Benarkah yang dapat warisan hanya keponakan laki-laki ? sedangkan yang ponakan perempuan tidak dapat ? Monggo saya tunggu jawabannya, suwun. [Abdulloh Shiddiq].

JAWABAN :

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Benar, yang memdapatkan warisan hanyalah keponakan lelaki dari saudara lelaki saja ( putera dari kakak laki-laki / putera dari adik laki-laki mayit). Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyatakan :

حصر الفقهاء عدد الوارثين من الرجال والنساء ، فقالوا: الوارثون من الرجال المجمع على توريثهم عشرة، وهم بطريق الاختصار:
الابن، ثم ابن الابن وإن سفل، والأب، ثم الجد وإن علا، والأخ ثم ابن الأخ، والعم ثم ابن العم، والزوج، ومولى النعمة أي المُعْتِق.
أما بطريق البَسْط فهم خمسة عشر: الابن، وابنه وإن نزل، والأب، والجد وإن علا، والأخ الشقيق، والأخ للأب، والأخ للأم، وابن الأخ الشقيق، وابن الأخ للأب، والعم الشقيق، والعم للأب، وابن العم الشقيق، وابن العم للأب، والزوج، والمعتق. ومن عدا هؤلاء من الذكور: فمن ذوي الأرحام.

Para ulama ahli fiqih membatasi jumlah ahli waris laki-laki dan perempuan. Mereka mengatakan, ahli waris laki-laki yang disepakati mendapatkan warisan ada 10. Kesepuluh orang tersebut dengan penyebutan ringkas adalah :
1. anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah
3. Bapak
4. kakek, bapaknya bapak terus ke atas,
5. saudara laki-laki
6. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki,
7. paman dari garis ayah
8. Sepupu laki-laki dari paman dari garis ayah,
9. Suami
10. orang yang memerdekakan budak.

Adapun jumlah mereka dengan penjabaran ada 15, yaitu :
1. anak laki-laki,
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah,
3. Bapak
4. kakek terus ke atas,
5 Saudara laki-laki sekandung,
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Keponakan laki-laki dari saudara laki laki sekandung
9. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. paman sekandung dari garis bapak
11. paman sebapak dari garis bapak
12. Sepupu lelaki dari paman sekandung
13. Sepupu laki-laki dari paman yang sebapak
14. Suami,
15. Orang yang memerdekakan budak.
Laki Iaki selain mereka adalah dzawil arham.

Lihat Fiqhul Islam wa Adillatuhu VIII / 281 :

والوارثات من النساء المجمع على توريثهن سبعة، وهم بطريق الاختصار: البنت، وبنت الابن وإن سفلت، والأم، والجدة وإن علت، والأخت، والزوجة، ومولاة النعمة، أي المعتقة. وأما بطريق البَسْط فعشرة: البنت، وبنت الابن، والأم, والجدة لأم، والجدة لأب، والأخت الشقيقة، والأخت لأب، والأخت لأم، والزوجة، والمعتقة. ومن عدا هؤلاء من الإناث، فمن ذوي الأرحام.

Ahli waris perempuan yang disepakati mendapatkan warisan ada 7 orang. 7 orang tersebut dengan cara penghitungan singkat adalah :
1. anak perempuan,
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki terus ke bawah
3. ibu,
4. Nenek terus ke atas,
5. Saudara perempuan,
6. istri,
7. perempuan yang memerdekakan budak.

Adapun dengan cara penghitungan terperinci ada sepuluh:
1. Anak perempuan,
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki,
3. Ibu
4. nenek (ibunya ibu),
5. nenek (ibunya bapa)
6. Saudara perempuan sekandung,
7. saudara perempuan Sebapak,
8. saudara perempuan seibu,
9. istri,
10. perempuan yang memerdekakan budak.
Perempuan-perempuan selain mereka adalah dzawil arham.

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi juga berkata dalam Matnur Rahabiyyah,hal. 12-13 :

هناك عشرة (عشرة) أشخاص من جهة الذكور هم من يستحقون الميراث.والوارثون من الرجال عشرة. أسماؤهم معروفة مشتهره الإبن وابن الإبن مهما نزلا .والأب والجد له وإن علا والاخ من أى الجهات كانا . قد أنزل الله به القرآنا وابن الاخ المدلي إليه بالأب .فاسمع مقالاً ليس بالمكذب والعم وابن العم من أبيه .فاشكر لذي الإيجاز والتنبيه والزوج والمعتق ذو الولاء .فجملة الذكور هؤلاء

Ada 10 (sepuluh) orang dari pihak laki-laki yang berhak menerima warisan.
1) Anak laki-laki (ibnun)
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) terus ke bawah
3) Bapak (abun)
4) Kakek dari bapak (jaddun atau abul ab) terus ke atas 5) Saudara laki-laki (akhun) dari arah manapun.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (ibnul akhi syaqiq) dan anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (ibnul akhi li ab)
7) Paman sekandung (‘ammun syaqîq) dan paman sebapak (‘ammun li ab)
8) Anak laki-laki dari paman sekandung (ibnul ‘amm syaqiq) dan anak laki-laki dari paman sebapak (ibnul ‘amm li ab)
9) Suami (zawjun)
10) Orang laki-laki yang memerdekakan budak (mu’tiqun)

Imam Al Qadhi Abu Syuja' juga berkata dalam Al Ghayah Wat Taqrib hal. 153 :

كِتَابُ الفَرَائِضِ. وَالوَصَايَا الوَارِثُونَ مِنَ الرِّجَالِ عَشْرَةٌ: الابْنُ وََابنُ الابْنِ وَإنْ سَفَلَ وَالأَبُّ وَالجَدُّ وَإنْ عَلاَ وَالأَخُ وَابنُ الأَخِ وَإنْ تَرَاخَى وَالعَمُّ وَابْنُ العَمِّ وَإنْ تَبَاعَدَا وَالزَّوْجُ وَالمَوْلَى المُعْتِقُ.

Kitāb Waris.
Ahli waris dari golongan laki-laki ada sepuluh:
(1) Anak laki-laki.
(2) cucu laki-laki dari anak laki-laki ke bawah.
(3) Ayah.
(4) Kakek ke atas.
(5) Saudara laki-laki.
(6) keponakan laki-laki (putera dari kakak laki laki/adik laki-laki) ke bawah.
(7) Saudara ayah.
(8) Putera dan saudara ayah sekalipun jauh.
(9) Suami.
(10) Tuan yang telah memerdekakan hamba budak-nya.

Wallohu a'lam. [Rina Leriyani I, Vitha Finalia, Rinirini Isrini-rini, Dul]

LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/posts/24487589110837233/