PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Diskripsi masalah : Terjadi kecelakaan mobil masuk kolam di dalam terdapat manusia yang telah meninggal, dan hewan ternak yang masih hidup mana yang harus didahulukan mengurus jenazah atau menyelamatkan binatang ternak? [Firdaus Ahmad].
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
Jika diyakini hewan tersebut bisa celaka / mati jika tidak segera diselamatkan, maka menyelamatkan hewan tersebut harus didahulukan daripada mengurus jenazah. Sebab menunda menolong hewan tersebut berakibat hilangnya nyawa, sedangkan mengakhirkan mengurus jenazah hukumnya mubah (kecuali ada illat yg mengharuskan menyegerakannya).
Hal ini sesuai kaidah Ushul Fiqih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menolak kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan."
Wallohu a'lam. [Abu Syafin].
Referensi :
(الموافقات في أصول الشريعة ٢ / ٨)
وقد اتفقت الأمة - بل سائر الملل - على أن الشريعة وضعت للمحافظة على الضروريات الخمس، وهي: الدين، والنفس، والنسل، والمال، والعقل. وما عدا هذه الضروريات فهو إما حاجي أو تحسيني.
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/posts/24556458937283583/