Oleh Mbah 
Jenggot
Di atas pentas ilmiah 
barang kali kita sudah biasa mendengar istilah kawin lintas agama berikut 
urgensitas hukum-hukumnya. Namun bagaimanakah urgensitas hukum kawin lintas 
alam, yakni kedua pasangan bukan dari alam yang sama, seperti seorang pemuda 
dari bangsa manusia menyunting gadis dari bangsa jin atau sebaliknya? 
Dalam literatur klasik 
(fiqh), wacana perkawinan lintas alam ini masih menjadi perdebatan antar ulama. 
Akan tetapi, perdebatan ini hanya meruang seputar masalah apakah sama-sama jenis 
manusia, menjadi klausul (syarat) dalam keabsahan nikah. Menurut Imad bin Yûnus 
yang didukung oleh Ibn Abdissalam, pernikahan manusia dengan jin hukumnya haram 
dan tidak sah karena berbeda jenis makhluk. Pendapat ini didasarkan pada firman 
Alloh;
وَاللَّهُ 
جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا 
"Alloh menjadikan bagi kamu 
isteri-isteri dari jenis kamu". (An-Nahl : 72).
Dalam ayat ini Alloh telah 
menjadikan pasangan manusia dari bangsa manusia sendiri agar manusia bisa 
sempurna merasakan kedamaian bersama pasangannya. Apabila pasangan bukan dari 
bangsa sendiri, niscaya kedamaian itu tidak akan dirasakan manusia. Versi ini 
juga menyitir sebuah hadits Rasululloh saw. yang melarang nikah dengan bangsa 
jin;
"Rasûlulloh saw. melarang 
menikahi jin".
Sedangkan menurut 
aL-Qomuly, pernikahan manusia dengan jin hukumnya sah namun makruh, dan qaul 
inilah yang dinilai mu'tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini mengatakan bahwa 
pernikahan lintas alam juga menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan 
larangan dalam hadits tersebut bukan bermakna haram melainkan sekedar makruh. 
Versi ini juga diperkuat dengan fakta bahwa bangsa jin juga terdiri dari jenis 
laki-laki dan perempuan layaknya bangsa manusia, bahkan jin juga disebut oleh 
Nabi sebagai "ikhwanuna" (kawan kita). Dan juga diperkuat lagi oleh sejarah 
perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang merupakan anak dari pasangan jin dan 
manusia. Tak menutup kemungkinan dari ulama selain yang disebut di atas memiliki 
pendapat yang berbeda. Wallohu A`lam.
 
