PERTANYAAN
:
Assalamualaikum. Mau tanya
nih. Seandainya ada seorang istri haidh, dia belum sempat mandi besar, tapi sang
suami langsung mencumbuinya / bersenggama dengannya. Bagaimana niat mandi /
adusnya ? Karena dia haid & bersenggama. Mohon jawabannya. [Hafidz
Al Faroby].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Niatnya
mandi besar untuk menghilangkan hadats besar, meskipun dia dalam keadaan belum
mandi besar dari haid dan juga belum mandi besar setelah jima' itu hanya cukup
mandi wajib sekali saja. Niat nya cukup satu saja lirof'i
hadasil akbari, tapi perlu diketahui
bahwa wanita tidak boleh jimak atau dijimak jika wanita tersebut masih haid atau
belum suci dari haid, meskipun sudah bersih tak ada darah tapi jika belum mandi
wajib, maka masih haram jima'.
- Al-Asybah Wannadho-ir
halaman 86 Cet Thoha Putra Semarang :
ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺃﻣﺮﺍﻥ
ﻣﻦ ﺟﻨﺲ ﻭﺍﺣﺪ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻣﻘﺼﻮﺩﻫﻤﺎ ، ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮ ﻏﺎﻟﺒﺎ
فَمِنْ
فُرُوعِ ذَلِكَ إذَا اجْتَمَعَ حَدَثٌ وَجَنَابَةٌ, كَفَى الْغُسْلُ عَلَى
الْمَذْهَبِ, كَمَا لَوْ اجْتَمَعَ جَنَابَةٌ وَحَيْضٌ
"Qaidah ke sembilan :
Apabila ada dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda
berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain".
Di antara yang masuk dalam
qaidah ini adalah : Apabila hadats dan junub berkumpul menjadi satu, maka cukup
mandi saja menurut madhab Syafi'i, seperti halnya berkumpulnya junub dan hadats
dan hadats sebab haidl, maka cukup mandi satu saja.
- Tuhfatul Mukhtaj (sama di
Mughnil Mukhtaj) :
الكتب
- تحفة المحتاج في شرح المنهاج - كتاب البيع - باب في معاملة الرقيق- الجزء
رقم1
ولو
اجتمع على المرأة غسل حيض وجنابة كفت نية أحدهما قطعا ا هـ .
Jika (kewajiban) mandi
haidh dan jinabah berkumpul pada seorang wanita, maka cukup baginya niat salah
satunya saja. Walaahu A'lam. [Nur
Hamzah, Dewi Rosita, Ghufron Bkl].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1697002156989252
