Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

2815. HUKUM BERKURBAN DENGAN HEWAN QURBAN BUNTING HAMIL

PERTANYAAN :

Assalamualaikum maaf numpang tanya, gimana hukumnya berqurban dengan kambing betina, apalagi kalau sudah hamil? tolong beserta ibaratnya terimakasih. [Kang Tukimien].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam, menurut qoul mu'tamad madzhab syafi'i : hewan yang sedang hamil tidak mencukupi untuk dijadikan qurban, lihat kitab bujaeromi juz 4 hal 335 :

ﻭﻓﻲ " ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ (335 / 4) " ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: " ﻭﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻻ ﺗﺠﺰﺉ, ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ] ﻳﻌﻨﻲ : ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ؛ [ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﻳﻨﻘﺺ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻋﺪﻭﻫﺎ ﻛﺎﻣﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ، ﻷﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻨﺴﻞ ﺩﻭﻥ ﻃﻴﺐ ﺍﻟﻠﺤﻢ" ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺑﺘﺼﺮﻑ

ل وصحح ابن الرفعة الإجزاءحاشية البجيرمى على شرح منهج الطلاب

Dalam jilid 4 hal 454 (dalam kitab majmuu', imam nawawi memilih pendapat dari ashhab imam syafi'i yang mengatakan mencegah qurban dengan hewan yang sedang hamil, dan imam ibnu rif'ah menshohihkan pendapat yang mengatakan "cukup"). [Hasyiah bujaeromi 'ala syarh minhaj ath thulab jld 4 hal 454, Daarl fikr, Beirut].
Cara menyikapi bila ada muslimin yang akan berkurban dengan hewan yang hamil, seyogyanya jangan ditolak, mengacu pada qoul ibnu rif'ah, walau pendapat imam nawawi jadi qoul mu'tamad madzhab syafi'i.

Dalam kitab Fat_hul Mu’in (I’anah 2/330) disebutkan :

وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ

Menurut pendapat yang mu’tamad, qurban tidak cukup dengan hewan yang bunting, berbeda dengan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnurrif’ah. Wallohu a'lam. [Ical Rizaldysantrialit, Abdullah Afif].

LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/664200213602790