PERTANYAAN 
:
Assalamu alaikum, mohon 
pencerahan dari yai / ustad, ada permasalahan, ada sepasang suami istri yang 
hidup berdua di kawasan mayoritas non muslim, dan kebetulan yang beragama islam 
hanya mereka berdua, kemudian si lelaki tersebut meninggal sedangkan istrinya 
tak mampu untuk merwat jenazahnya, pertanyaanya, bolehkah jenazah orang muslim 
dirawat oleh non muslim, mulai memandikan, mengkafani sampai menguburkan ? 
sesudahnya kami ucapkan terima kasih. [Kang 
Doel Ginggang].
JAWABAN 
: 
Wa'alaikumussalam. Ketika 
hanya ada seorang lelaki kafir dan seorang wanita muslimah ajnabiyyah di sisi 
mayit lelaki [muslim] maka lelaki kafir itu yang memandikannya, karena dia 
berhak melihat [tubuh] mayit berbeda dengan wanita tersebut, dan wanita muslimah 
tersebutlah yang [sah] mensholati mayit itu. [Mughnil Muhtaj, juz 1 hal 447 
Maktabah Marji Akbar]. Sedangkan untuk mengkafani dan mengubur tentu 
diperbolehkan juga, karena bisa dilakukan tanpa berbarengan dengan aktifitas 
lain yang sekiranya dilarang, sebagaimana melihat aurot saat memandikan, tinggal 
dikafani seperlunya dan dikubur secukupnya, sesuai perintah / pengetahuan si 
wanita muslimah tersebut. Wallohu a'lam. [Alif 
Jum'an Azend].
ولو 
حضر الميت الذكر كافر ومسلمة أجنبية غسلـه الكافر، لأن لـه النظر إليه دونها، وصلّت 
عليه المسلمة
اسم 
الكتاب: مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج  رقم الجزء: 1  رقم الصفحة: 
447
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/491120357577444/
 
