Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1846. INILAH KRITERIA HEWAN QURBAN

PERTANYAAN :
Asalamualaikum, saya mau nanya, kenapa kuda tidak boleh untuk kurban, padahal kuda juga kan hewan ternak dan dagingnya boleh dimakan dan ada yang tau tidak dalilnya ? [اندر سفوتر],
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. Kuda tidak boleh untuk kurban, karena beberapa pertimbangan sebagaimana berikut :
فَصْلٌ وَلَهَا أَيْ الْأُضْحِيَّةِ شُرُوطٌ عَبَّرَ عنها الرَّافِعِيُّ كَالْغَزَالِيِّ بِالْأَرْكَانِ الْأَوَّلُ كَوْنُهَا من النَّعَمِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا بِالْإِجْمَاعِ وقال تَعَالَى وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ على ما رَزَقَهُمْ من بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ولم يُنْقَلْ عنه صلى اللَّهُ عليه وسلم وَلَا عن أَصْحَابِهِ التَّضْحِيَةُ بِغَيْرِهَا وَلِأَنَّ التَّضْحِيَةَ عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَتَخْتَصُّ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ النَّعَمِ من بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالظِّبَاءِ وَغَيْرِهَا
[ PASAL ] Kurban memiliki beberapa syarat yang oleh Imam Rofi’i dan Ghozali diistilahkan dengan beberapa rukun diantaranya :
1. Berkurban harus memakai binatang ternak yakni unta, sapi dan kambing dengan berbagai macam spesiesnya menurut kesepakatan para Ulama dengan berbagai dasar pertimbangan :
§Sesuai firman Allah Ta’ala : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,”(QS. 22:34).
§Tidak dinukil sebuah keteranganpun dari Nabi SAW dan para sahabatnya menyembelih kurban dengan menggunakan selain binatang di atas.
§Kurban adalah Ibadah yang berkaitan dengan binatang maka hanya tertentu untuk jenis binatang-binatang ternak sebagaimana zakat (binatang yang wajib dizakati juga sebatas binatang ternak/unta, sapi dan kambing) maka tidaklah cukup berkurban dengan selainnya seperti memakai sapi hutan, keledai dan lainnya. [ Asnaa al-Mathaalib I/535 ].
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : أَمَّا الضَّحَايَا فَلَا تَجُوزُ إِلَّا مِنَ النَّعَمِ لِأَمْرَيْنِ : أَحَدُهُمَا : قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى : أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ [ الْمَائِدَةِ : 1 ] .
وَالثَّانِي : أَنَّهُ لَمَّا اخْتَصَّتْ بِوُجُوبِ الزَّكَاةِ اخْتَصَّتِ الْأُضْحِيَّةُ ، لِأَنَّهَا قُرْبَةٌ ، وَالنَّعَمُ هِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ ، قَالَ الشَّافِعِيُّ : هُمُ الْأَزْوَاجُ الثَّمَانِيَةُ الَّتِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ [ الْأَنْعَامِ : 431 ] .
يَعْنِي ذَكَرًا وَأُنْثَى فَاخْتَصَّ هَذِهِ الْأَزْوَاجَ الثَّمَانِيَةَ مِنَ النَّعَمِ بِثَلَاثَةِ أَحْكَامٍ : أَحَدُهَا : وُجُوبُ الزَّكَاةِ فِيهَا .
وَالثَّانِي : اخْتِصَاصُ الْأَضَاحِيِّ بِهَا .
وَالثَّالِثُ : إِبَاحَتُهَا فِي الْحَرَمِ وَالْإِحْرَامِ وَفِي تَسْمِيَتِهَا نَعَمًا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : لِنُعُومَةِ وَطْئِهَا إِذَا مَشَتْ حَتَّى لَا يُسْمَعَ لِأَقْدَامِهَا وَقْعٌ .
وَالثَّانِي : لِعُمُومِ النِّعْمَةِ فِيهَا فِي كَثْرَةِ الِانْتِفَاعِ بِأَلْبَانِهَا وَنِتَاجِهَا .
فَإِذَا تَقَرَّرَ أَنَّ الضَّحَايَا بِالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ دُونَ مَا عَدَاهَا مِنْ جَمِيعِ الْحَيَوَانِ فَأَسْنَانُ مَا يَجُوزُ فِي الضَّحَايَا مِنْهَا مُعْتَبَرَةٌ وَلَا يُجْزِئُ دُونَهَا ،
Imam al-Mawardy berkata : “Sedang dalam hal berkurban maka tidak diperkenankan menggunakan selain binatang ternak sebab dua hal :
1.Firman Allah Ta’ala “Dihalalkan bagimu binatang ternak,” (QS. 5:1)
2.Sebagai binatang ternaklah yang hanya wajib dizakati maka mereka juga tertentu dipergunakan untuk berkurban karena arti kurban adalah QURBAH pendekatan diri pada Sang Khaliq.
Yang dimaksud dengan binatang ternak disini adalah unta, sapi dan kambing”. Imam Syafi’i berkata : “mereka adalah delapan binatang berpasangan sebagaimana firman Allah Ta’ala : “(yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing.(QS. 6:143). Yakni jantan dan betina. Maka delapan binatang yang berpasangan dari jenis ternak tersebut memiliki kekhusan dalam tiga hal, kewajiban dizakati, tertentu untuk kurban diperkenankan saat ditanah haram dan sedang ihram.
Binatang-binatang ini dinamai dengan NA’AMAN (halus) karena dua hal :
a. Kehalusan suara tapak kaikinya saat mereka berjalan hingga nyaris tiada terdengar bunyi kakinya
b. Dirasakan banyak kenikmatan yang diperoleh dari mereka sebab banyak kemanfaatan pada mereka, air susunya dan perkembangbiakannya.
Dengan demikian bila telah tertetapkan bahwa berkurban hanya tertentu dengan unta, sapi dan kambing dan tidak dengan binatang-binatang lainnya maka berkurban dengan selainnya tidaklah dianggap dan mencukupi menurut syariat Islam. [ Al-Haawi al-Mawardy 15/170 ].
- kitab Bughyatul Mustarsyidiin halaman 547 (maktabah syamilah) :
فائدة : عن ابن عباس رضي الله عنهما : "أنه يكفي في الأضحية إراقة الدم ولو من دجاجة وأوز" كما قاله الميداني ، وكان شيخنا يأمر الفقير بتقليده ويقيس على الأضحية العقيقة ، ويقول لمن ولد له مولود : عق بالديكة على مذهب ابن عباس اهـ باجوري.
Kerbau termasuk jenis sapi piaraan (jadi boleh dibuat kurban, berbeda dengan sapi hutan maka tidak boleh)
اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره، و
الظباء وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج:34/22] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه وسلم ، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها،
Para Ulama Fiqh sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi pejantan.
Dengan demikian kurban tidak diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti sapi alasan (hutan), kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. 22:34.). Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat berkurban memakai selain binatang ternak. [ Al-Fiqh al-Islaam IV/259 ].
1 - الْبَقَرُ : اسْمُ جِنْسٍ . قَال ابْنُ سِيدَهْ : وَيُطْلَقُ عَلَى الأَْهْلِيِّ وَالْوَحْشِيِّ ، وَعَلَى الذَّكَرِ وَالأُْنْثَى ، وَوَاحِدُهُ بَقَرَةٌ ، وَقِيل : إِنَّمَا دَخَلَتْهُ الْهَاءُ لأَِنَّهُ وَاحِدٌ مِنَ الْجِنْسِ . وَالْجَمْعُ : بَقَرَاتٌ ، وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأَْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ (1) .
(1) المصباح المنير ولسان العرب والقاموس المحيط في المادة .
BAQAR (SAPI) adalah kata jinis, berkata Ibn Siidah “Sapi diucapkan untuk menamai yang jinak maupun yang liar, jantan atau betina, bentuk tunggalnya BAQARATUN dikatakan dalam kalimatnya terdapat ta’ karena bentuk tunggal dari isim jinis, bentuk jamaknya BAQARAATUN. Ulama Fuqaha menyamakan hukumnya dengan kerbau dan menjadikan keduanya seperti satu jenis. (Mishbah al-Muniir, Lisaan al-‘Arab dan Kamus al-Muhiith). [ Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah VIII/158 ].
الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ، والغنم وتشمل الضأن والماعز
[ BINATANG TERNAK ] Yang dikehendaki dengan binatang ternak adalah unta, sapi dan kambing (baik domba atau kacang). Kerbau disamakan dengan sapi dalam alQuran tidak disebut karena binatang ini tidak terdapat dilingkuran arab. [ Tafsiir as-Sya’raawy I/6140 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro, Abdullah Afif, Aslim Tas'ad Sie Pengajian].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/467260863296727/