Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1693. MENGENAI AKAD JUAL BELI ( TEMAN SEBAGAI MUSYTARI )

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, selamat pagi semua, minta pencerahannya, ceritanya begini : Saya bekerja di sebuah toko penjualan sparepart HP bersama satu orang teman, sistemnya dalam satu hari bila saya mampu menjual barang mencapai 1 juta, maka saya dan teman saya mendapat bonus 50 ribu, kemudian suatu hari ketika toko sudah mendekati jam tutup pendapatan baru mencapai 975 ribu, singkatnya demi mendapatkan bonus tersebut teman saya membeli dagangan yang ada di toko senilai 50 ribu sehingga target mencapai 1 juta, tetapi di lain hari barang yang dibeli teman saya dijual kembali dalam keadaan masih bersegel seharga 60 ribu, sehingga bonus penjualan didapat, keuntungan dari penjualan barang yang dia belipun masuk kantong pribadi. Pertanyaannya sahkah cara yang saya tempuh demi mendapat bonus tersebut ?? toh akadnya juga teman saya membeli, syukran. [Amel Liya Ach Shanty].
JAWABAN :
Wa`alaikum salam. sah.
ولا يجوز ) للوكيل ( أن يبيع ) ما وكل فيه ( من نفسه ) ولا من موليه وإن أذن له في ذلك لأنه متهم في ذلك بخلاف غيرهما كأبيه وولده الرشيد , وله قبض ثمن حال ثم يسلم المبيع المعين إن تسلمه لأنهما من مقتضيات البيع   ( اقناع ج 2 ص46 )
Wakil tidak diperbolehkan menjual barang milik muwakkil pada diri sendiri (wakil sebagai musytari) atau pada anak (belum baligh) yang berada di bawah kekuasaannya walaupun muwakil mengizinkannya, dan diperbolehkan(sah) bila pihak pembeli adalah ayah kandungnya anaknya yang sudah baligh.
( فرع ) لو اشترى بمال نفسه لغيره باذنه وقع الشراء للغير ان سماه في العقد والا وقع في لنفسه   ( قليوبي ج 2 ص434 )
Pembelian benda walaupun menggunakan uang pribadi tapi akan diperuntukkan pada orang lain setelah mendapatkan izin darinya, transaksi tersebut sah atas nama orang lain (bukan si pembeli) kalau memang menyebutkan namanya ketika akad berlangsung. Wallohu a'lam. [Mbah Jenggot II].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/447288255293988/