PERTANYAAN 
:
Assalamu'alaikum wa 
rahmatullaahi wa barakaatuh. Dear, all PISS-KTB member. Mau tanya masalah shalat 
wajib. Misalkan, saya sedang shalat dhuhur/asar sendirian kemudian saya tahu ada 
orang yang makmum kepada saya. Posisi, saya sudah selesai baca fatihah dan surat 
pendek (hampir rukuk) kemudian orang tersebut makmum ke saya. Pertanyaannya, 
salahkah jika saya memberi sedikit waktu kepada orang tersebut untuk paling 
tidak baca fatihah ? Atau saya langsung saja melanjutkan gerakan shalat saya 
yaitu ke rukuk ? Terima kasih atas jawaban dari teman-teman. [Fahmi 
Auliya Tsani].
JAWABAN 
: 
Wa'alaikumussalam. Jika 
menunggu nya sebelum ruku', maka hukumnya makruh, oleh karenanya langsung saja 
melanjutkan gerakan shalatnya yaitu ke rukuk, dan tunggu sekedarnya di posisi 
ruku' itu. Dalam kitab fathul mu'in 2/14 disebutkan : 
وكره 
له تطويل وإن قصد لحوق آخرين
"MAKRUH baginya (imam) 
memperpanjang sholatnya, meski bertujuan supaya orang lain bisa 
menyusulnya".
Namun dijelaskan dalam 
kitab yang sama, fathul mu'in 2/12-13 : 
ويسن 
لإمام ومنفرد انتظار داخل محل الصلاة مريدا الاقتداء به في الركوع والتشهد الأخير 
لله تعالى بلا تطويل وتمييز بين الداخلين ولو لنحو علم وكذا في السجدة الثانية 
ليلحق موافق تخلف لإتمام فاتحة لا خارج عن محلها وأن صغر المسجد ولا داخل يعتاد 
البطء وتأخير الإحرام إلى الركوع بل يسن عدمه زجرا له
SUNNAH menanti orang yang 
baru masuk sholat yang bermaksud untuk bermakmum di saat : 
- RUKUK & TASYAHUD 
AKHIR, 
- juga pada SUJUD KEDUA 
agar makmum muwafik bisa menyempurnakan fatihahnya, 
Hal ini dilakukan dengan 
syarat :
1.hanya KARENA ALLAH TA'ALAA, 
2.TIDAK BOLEH 
MEMANJANG-MANJANGKAN dan juga MEMBEDA-BEDAKAN ORANG YANG MASUK. 
TIDAK SUNNAH menanti : 
§ORANG YANG DI LUAR TEMPAT 
SHOLAT, meski MASJIDNYA KECIL,
§juga orang yang MEMANG 
KEBIASAAN LAMBAT dan MENGAKHIRKAN TAKBIRATUL IHRAM sampai waktunya RUKUK. bahkan 
TIDAK MENANTINYA adalah SUNNAH untuk memberi palajaran baginya.
Dalam hal ini posisi yang 
ditanyakan, sudah selesai baca fatihah dan surat pendek (hampir rukuk) sementara 
di ibarotnya pada posisi ruku' dan tasyahud akhir :
في 
الركوع والتشهد الأخير
Maka, pada kasus di atas, 
lanjutkan saja melakukan gerakan RUKUK, dan tunggu sekedarnya (sampai sekiranya 
makmum bisa mengikuti rukuknya), sebagaimana ibarot fathul Wahhab :
وإلا 
أي وإن كان الانتظار في غير الركوع والتشهد الآخر أو فيهما وأحس بخارج عن محل 
الصلاة أو لم يكن انتظاره لله كالتودد إليهم واستمالة قلوبهم أو بالغ في الانتظار 
أو ميز بين الداخلين كره 
Dalam kasus di atas jika 
menunggu nya sebelum ruku', maka hukumnya makruh. Diriwayatkan suatu ketika Nabi 
ruku' datanglah Jibril meletakkan sayapnya, sehingga beliau tidak 
bangkit-bangkit dari ruku' sehingga Ali bin Abu Thalib datang dan bermakmum. Ali 
bin Abi Thalib terlambat datang lantaran di tengah jalan di depannya ada orang 
tua yang sedang berjalan. Dia tidak berani mendahului orang tua tersebut karena 
menghormatinya. Riwayat di atas, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam 'menunggu' 
sayyidinaa Ali dalam ruku'. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Raden 
Mas NegeriAntahberantah, Imam Syafi'i].
Link Asal : 
www.fb.com/groups/piss.ktb/347775651911916/
 
