Pada awalnya seseorang yang mampu berdiri wajib melakukan sholat dengan
berdiri, tetapi ada sebagian orang yang tidak mampu berdiri entah itu karena
cacat, sakit atau yang lain. Oleh karena itu syari’ memberikan rukhsoh pada mereka yang tidak mampu berdiri.
Berikut perinciann ya :
SHOLAT ORANG SAKIT
Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka solat boleh dilakukan sambil
duduk, jika duduk tidak mampu maka sholat boleh dilakukan dengan
berbaring, jika berbaring juga
tidak mampu maka solat dengan terlentang (mlumah). Sholat tidak bisa gugur selama akal masih
ada, sesuai dengan hadist nabi SAW[1]:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ زاد النسائ في روايته فان لم تستطع
فمستلقيا لا يكلف الله نفسا الا وسعها
yang dimaksud tidak mampu adalah kesulitan (masyaqoh) yang sampai menghilang kan khusyuk atau konsentras i yang dialami musholli dalam melakukan
rukun-ruku n sholat[2].
CARA SHOLAT DENGAN DUDUK
Sholat yang dikerjakan
sambil duduk, boleh dilakukan dengan berbagai bentuk duduk, namun iftiros (duduk
seperti melakukan tahiyyat awal) itu lebih utama. Untuk ruku’ dan sujudnya
dilakukan sesuai dengan semestinya jika mampu, namun jika tidak mampu maka ruku’nya
dilakukan dengan membungkuk kan
kepala sekira kening sejajar dengan tempat didepan kedua lututnya atau sejajar
dengan tempat sujudnya. Bila hal ini tidak mampu maka rukuk dan sujudnya
dilakukan dengan membungkuk kan
kepala semampunya , hanya saja
untuk sujud dibungkukk an agak lebih ke
bawah[3].
SHOLAT DENGAN TIDUR MIRING
Bila tidak mampu duduk, sholat boleh dilakukan dengan tidur miring,
wajah berikut tubuh bagian depan menghadap kiblat. Lebih utama posisi tubuh
miring kekanan (tidur dengan lambung kanan) sedangkan ruku’ dan sujudnya
dilakukan dengan semampunya
artinya jika ia mampu menggerakk an kepala maka ruku’ dan sujudnya dengan cara
tersebut, namun jika ia tidak mampu maka cukup dilakukan dengan isyarat kepala
dengan cara menggerakk an kening kea
rah bumi, hanya saja untuk isyarat sujud agak lebih ke bawah daripada isyarat
ruku’.
SHOLAT DENGAN TIDUR TERLENTANG
Jika tidak mampu tidur miring maka solat boleh dilakukan dengan tidur
terlentang (mlumah), kepala
ditopang dengan sejenis bantal agar bisa menghadap kiblat. Untuk ruku’ dan
sujudnya dilakukan sesuai kemampuann ya, artinya, jika ia mampu
menggerakk an kepala maka ruku’ dan
sujudnya dengan cara tersebut, namun jika ia tidak mampu maka cukup dilakukan
dengan isyarat kepala, hanya saja untuk isyarat sujud harus lebih kebawah
daripada isyarat ruku’nya. Bila isyarat dengan kepala juga tidak mampu maka
dilakukan dengan isyarat mata , jika masih tidak mampu maka semua rukun dan
kesunahan solat di aktifkan dalam hati.
[1] Al bajuri juz 1 hal 146
[2] Roudho tu Tholibin 340 /
gurorul bahiyyah 1 hal; 49
[3] Roudho tu Tholibin 342
