PERTANYAAN
Damar Kanginen
Assalamu'a laikum..
Tanya: Tolong para asatidz kinclongka n tentang perbedaan shifat sholat ikhwan dgn
akhwat.... lebih afdol beserta
ta'birnya ..
trimakasih
JAWABAN
Masaji Antoro
Wa'alaikum salam
PERBEDAAN SHALAT PRIA DAN WANITA
( فصل ) والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء
فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود ويجهر في
موضع الجهر وإذا نابه شيء في الصلاة سبح وعورة الرجل ما بين سرته وركبته
والمرأة تضم بعضها إلى بعض وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب وإذا نابها شيء في
الصلاة صفقت وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها
PASAL
Perbedaan wanita dan pria dalam shalat
PRIA.
Mengangkat siku dan
merenggang , jauh dari
lambungnya , perut diangkat, juga
merenggang jauh dari paha
sewaktu ruku’ ketika sujud, serta bersuara keras pada tempatnya (pada shalat
jahr). Jika terjadi sesuatu kekeliruan imam dalam shalat, maka
bertashbih dengan
mengucapka n سبحان الله (dengan
maksud dzikir, atau dengan maksud pemberitah uan (kepada Imam). Maka hal ini tidak
membatalka n shalat, berbeda jika
memang bermaksud memberitah u
saja, maka batal shalatnya) .
Aurat pria (batasanny a dalam
shalat) mulai dari anggota tubuh diantara pusar sampai lutut, tapi bukan berarti
pusar dan lutut itu aurat, dan tidak pula anggota tubuh di luar batasan
tersebut.
WANITA
Wanita berbeda dengan pria dalam 5 perkara, yaitu :
Bahwasanya wanita itu
menghimpit kan setengah anggota tubuh
pada anggota lain, baik ketika ruku’ maupun sujud, yakni perut berhimpit dengan
pahanya.
Suaranya dipelankan ,
sewaktu melakukan shalat di sebelahnya banyak pria lain (bukan suami/ bukan mahramnya) , berbeda jika shalat munfarid yang jauh dari
mereka (kaum pria), maka boleh jahr/ bersuara keras.
Sewaktu shalat berjamaah, terjadi sesuatu kekeliaura n pada Imam, maka wanita
mengingatk annya dengan bertepuk
tangan, yakni perut telapak tangan kanan (bagian dalam telapak tangan kanan)
memukul punggung (bagian luar telapak tangan kiri).
Jika melenceng dari ketentuan tersebut, maka batal
shalatnya, misalnya bertepuk
tangan dengan perut kedua telapak tangannya dengan maksud main-main
(bergurau) walaupun pelan,
padahal ia telah mengetahui
bahwa tindakan tersebut terlarang, maka batal shalatnya. Dan ketentuan pada wanita berlaku pula pada banci (
الخنثى ).
Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat yang wajib ditutupi selain
wajah dan telapak tangan, apabila mengerjaka n shalat, bahkan seluruh tubuhnya adalah aurat di
luar shalat (kepada selain mahramnya) .
Matan Abi Sujaa’ I/64, al-Iqna I/ 46, Hasyiyah al-Bujairomi ala al-Khotib
IV/ 413, Kifaayah al-Akhyaar I/117
__________ __________ __________ ___
Perbedaan diatas mengacu pada perbedaan secara fisik antara pria dan
wanita sedang mengenai rukun, syarat dan yang membatalka n shalat antara keduanya tidak terdapat perbedaan
berdasarka n beberapa hadits nabi
diantarany a :
“Sholatlah kalian,
sebagaiman a kalian melihat aku
sholat.” (HR. Bukhori, Muslim, dan Ahmad)
Ibrahim An-Nakha’i
menyatakan :
“Dalam sholat, wanita melakukann ya sama dengan yang dilakukan oleh
laki-laki” (HR. Ibnu Syaibah 1/75/2,
dengan sanad shahih)
Wallaahu A'lamu Bis showaab
