Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

0527. HUKUM MENGUMANDANGKAN TAKBIRAN DI HARI-HARI BIASA


PERTANYAAN :

Assalamu'alaykum wr. wb. Mbah jenggot, Apa hukumnya  mengumandangkan TAKBIRAN pada hari-hari biasa ?. Karena semalam anak-anak saya mau tidur pada takbiran & bangun tidur pun minta dihidupin kasetnya, tolong penjelasannya, sebelumnya makasih. Untuk mas Anam makasih jawabannya, cuma yang jadi masalah anak-anak yang pada  takbiran, juga kulo ada pendapat dari yang lain, monggo. [Umi Af-idah].

JAWABAN :

Wa`alaikum salam. Mengumandangkan Takbiran di luar waktu Idul Fitri / Adha jika dengan suara keras maka tidak disunahkan, sedang bila dengan suara pelan maka tidak dilarang, tapi karena masih anak-anak ya biarkan saja, dipikir-pikir lebih baik takbiran dari pada melantunkan lagu aneh-aneh. Hal itu karena Waktu sunahnya sudah ditakhshish, yakni Takbir Idul Fitri semenjak terbenam Matahari di malam Idul-Fitri sampai Imam melakukan shalat Idul-Fitri, sedang Takbir Idul Adha dimulai dari subuh hari Arafah sehari sebelum hari raya dan berakhir setelah terbenam matahari pada hari ketiga dari pada hari-hari Tasyriq. Berikut keterangannya :

وَيُكَبِّرُ مِنْ غُرُوْبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ العِيْدِ إِلىَ أَنْ يَدْخُلَ الإِمَامُ فيِ الصَّلاَةِ وَفيِ الأَضْحَى خَلْفَ الصَّلَوَاتِ الفَرَائِضِ مِنْ صُبْحِ يَوْمِ عَرَفَةَ إِلىَ العَصْرِ مِنْ آخِرِ أَياَّمِ التَّشْرِيْقِ (كفاية الأخيار جزء 1 ص 150)

Artinya : Hendaknya orang bertakbir semenjak terbenam Matahari di malam Idul-Fitri sampai dengan pagi harinya, tepatnya yaitu sampai Imam Idul-Fitri melakukan shalatnya. Dan takbir Idul-Adha (selain malamnya) adalah setelah shalat fardu adalah semenjak subuh hari ‘Arafah (yaitu sehari sebelum lebaran tepatnya tanggal 9 Dzulhijjah) sampai dengan Asar akhir hari Tasyriq. (hari Tasyriq adalah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) (Syamilah - Kifayatul-Akhyar - Juz 1 hal. 150)

Berikut lanjutan keterangannya :

ويكبر ندبا كل من ذكر وانثى وحاضر ومسافر فى المنازل والطرق والمساجد والاسواق من غروب ليلة العيد (اي عيد الفطر) الى ان يدخل الامام فى الصلاة

Disunnahkan membaca takbir bagi lagi-laki dan perempuan, di rumah maupun di perjalanan, di mana saja, di jalanan, di masjid juga di pasar-pasar mulai dari terbenarmnya matahari malam idul fitri hingga Imam melakukan shalat id. (kitab Fathul Qarib)

يُسْتَحَبُ التَّكْبِيْرُ بِغُرُوْبِ الشَّمْسِ لَيْلَتَيْ العِيْدِ الفِطْرِ وَالأَضْحَى وَلاَ فَرْقَ فيِ ذَلِكَ بَيْنَ المَساَجِدَ وَالبُيُوْتِ وَالأَسْوَاقِ وَلاَ بَيْنَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَعِنْدَ ازْدِحاَمِ الناَّسِ لِيُوَافِقُوْهُ عَلَى ذَلِكَ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الحاَضِرِ وَالمُساَفِرِ (كفاية الأخيار جزء 1 ص150- 151)

Artinya : Disunnahkan takbir sebab terbenam Matahari di malam Idul-Fitri dan malam Idul Adha, tidak ada perbedaan dalam hal sunnah takbir, artinya tetap disunnahkan baik di mesjid-mesjid, rumah-rumah atau di pasar-pasar, juga tidak berbeda antara malam atau siang dan saat orang berkumpul atau tidak, agar semua menyesuaikan dan menghidupkan gema takbir, dan juga tidak berbeda antara berada di rumah atau dalam perjalanan. (Syamilah -Kifayatul-Akhyar - Juz 1 hal. 150-151)

Berikut lanjutan keterangan :

دَلِيْلُهُ فيِ عِيْدِ الفِطْرِ قَوْلُهُ تَعاَلىَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ عَلَى ماَ هَدَاكُمْ وَفيِ عِيْدِ الأَضْحَى بِالقِياَسِ عَلَيْهِ وَيُغْنِي عَنْهُ (كفاية الأخيار جزء 1 ص 151)

Artinya : Dalil tentang disunnahkan takbir Idul-Fitri adalah firman Allah Swt QS. Al-Baqoroh 185, sedangkan dalil takbir Idul-Adha adalah Qiyas (diukurkan) dengan Idul-Fitri dan demikian itu sudah cukup menjadi alasannya. (Syamilah - Kifayatul-Akhyar - Juz 1 hal. 151).
Wallohu a'lam. [Mbah Jenggot, Abi Nadhif, Rizalullah].