Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

6231. Hukum menelan slilit saat shalat

PERTANYAAN :


Assalamu'alaikum, mohon bantuannya. Apakah slilit sekecil parutan kelapa bisa dikategorikan makanan dan bisa membatalkan sholat jika ditelan ? [Hanik Rachma].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Dalam kitab Fathul Qarib Imam Al-Ghazzi memberi penjelasan, bahwa pekerjaan makan dan minum dalam shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Sedangkan menelan sisa makanan termasuk dari kategori sedikit, maka menelan sisa makanan juga bisa membatalkan shalat.

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

Di antara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya. Dalam hal ini menelan tetesan air bekas wudlu’ ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan shalat. Maka dari itu menjaga etika dalam shalat sangat dituntut oleh syara’, karena orang tersebut sedang menghadap kepada Allah swt.

Jadi slilit bisa membatalkan shalat kalau sengaja ditelan sebagaimana juga keterangan di al-majmu' syarh al-muhadzdzab :

‏( ﺍﻟﺸﺮﺡ ‏) : ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ : ﺇﺫﺍ ﺃﻛﻞ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﺃﻭ ﺷﺮﺏ
ﻋﻤﺪﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﻞ ﺃﻭ ﻛﺜﺮ ﻫﻜﺬﺍ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ، ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻭﺟﻬﺎ ﺃﻥ ﺍﻷﻛﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻻ ﻳﺒﻄﻠﻬﺎ ، ﻭﻫﻮ ﻏﻠﻂ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ ﺃﺳﻨﺎﻧﻪ ﺷﻲﺀ ﻓﺎﺑﺘﻠﻌﻪ ﻋﻤﺪﺍ ﺃﻭ ﻧﺰﻟﺖ ﻋﻦ ﺭﺃﺳﻪ ﻧﺨﺎﻣﺔ ﻓﺎﺑﺘﻠﻌﻬﺎ ﻋﻤﺪﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ، ﻓﺈﻥ ﺍﺑﺘﻠﻊ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻐﻠﻮﺑﺎ ﺑﺄﻥ ﺟﺮﻯ ﺍﻟﺮﻳﻖ ﺑﺒﺎﻗﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺗﻌﻤﺪ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﻧﺰﻟﺖ ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺇﻣﺴﺎﻛﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ، ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻖ ﻋﻦ ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻲ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺮﻳﻖ ،

Ashab syafi'i berkata : jika seseorang makan atau minum di dalam sholatnya secara sengaja maka sholatnya batal baik makan atau minumnya sedikit maupun banyak. Seperti itulah penjelasannya ashab, imam Rofi'i menceritakan satu wajah pendapat bahwa maka sedikit tidak membatalkan sholat, ini adalah pendapat yang salah. Jika di antara giginya terdapat sesuatu/slilit kemudian dia menelannya secara sengaja, atau ada dahak yang turun dari kepala kemudian dia menelannya secara sengaja, maka batallah sholatnya tanpa adanya perbedaan pendpat. Jika menelan sesuatu secara terpaksa misalnya ludah yang membawa sisa makanan tanpa adanya kesengajaan, atau dahak yang turun dan tidak mungkin untuk menahannya, maka sholatnya tidak batal berdasar kesepakatan. Syeh Abu Hamid dalam kitab at Ta'liq menukilnya dari nash imam Syafi'i dalam masalah ludah.

Fokus :
وإن كان بين أسنانه شيء فابتلعه عمدا ..... الخ
Jika di antara giginya terdapat sesuatu (slilit) kemudian dia menelannya secara sengaja .......dst.
Wallohu a'lam bishshowab. [Tarkul Ma'asyi, Maafin Saya, Nur Hamzah].

LINK ASAL :