Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

3314. HUKUM BISNIS MMM (MAVRODI MONDIAL MONEY BOX)

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum. Bagaimana hukum sebenarnya MMM ? CARA KERJA MMM :
1.Kita mendaftarkan diri
2.Mengajukan TAWARAN BANTUAN (minimal 100 ribu)
3.Menunggu perintah transfer dari system ke anggota lain yang mengajukan PROPOSAL BANTUAN
4.Dalam 15 hari kemudian kita dipersilahkan mengajukan PROPOSAL BANTUAN sesuai dengan jumlah bantuan yang telah kita berikan + 30 % dari bantuan yang telah kita berikan perbulan. Jadi jika kita telah memberikan bantuan 100rb, dan mengajukan permohonan bantuan 3 bln kemudian, maka kita boleh mengajukan permohonan bantuan 100 rb + 30% x 3 bln = 100rb + 90 rb = 190 rb
5.Maka system secara acak akan menunjuk beberapa anggota yang telah mengajukan TAWARAN BANTUAN agar mentransfer ke rekening kita. Selesai. [Zanzanti Yanti Andeslo].
Sumber : http://www.mmmindonesiaclub.com/p/cara-kerja-mmm.html

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Secara umum, memberi atau menyerahkan hak kepemilikan suatu benda / harta yang brsifat tathawwu' ( bukan harta wajib, seperti harta zakat, harta yang dinadzarkan, kaffarat, dll..) kepada orang lain di waktu masih hidup tanpa menuntut gantian disebut hibah.
Dan dalam pembahasan hibah ini mengandung 3 kategori :
1.Hibah dzatil arkan (yang nantinya hanya akan disebut sbgai hibah) : memberikan hak kepemilikan suatu benda tanpa menuntut gantian kepada orang yang diberi, bukan karena memuliakan orang yang diberi, bukan juga karena mengharap pahala, dan bukan juga karena orang yang diberi memerlukan sesuatu yang diberi tersebut.
2.Shadaqah : memberikan hak kepemilikan suatu benda tanpa menuntut gantian karena mengharap pahala atau karena orang yang meminta memang memerlukan.
3.Hadiah : memberikan hak kepemilikan suatu benda tanpa menuntut gantian sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang diberi.

Maka tiap hadiah dan shadaqah adalah hibah, tapi hibah belum tentu hadiah dan shadaqah, karena hibah lebih umum dari hadiah juga shadaqah, berdasarkan qaidah ushul fiqh :

کلما وجد الاخص وجد الاعم ولا عکس

"Mana kala didapat sifat khusus dari sesuatu, maka disitu pasti didapat sifat umum sesuatu tersebut, dan tidak berlaku sbaliknya"

Jika dilihat dari segi saling memberinya (PH + GH antar member), transaksi yang terjadi dalam MMM tidak bisa dikategorikan hibah secara umum, karena defenisi hibah sudah jelas yaitu ''memberi tanpa mengharap diberi''.Sedangkan yang terjadi dalam MMM adalah si A memberi (PH) dengan tujuan /menuntut untuk diberi (GH). Atau dengan kata lain si A tak mungkin mau PH jika ia tidak bisa GH. Dan tidak bisa juga dikategorikan hibah bi 'iwadh (sighatnya memberi, tapi dengan syarat diberi, contoh : saya beri anda uang dengan syarat anda memberi saya ssuatu itu) yang nantinya hukum yang berlaku disini adalah hukum ba'i (jual beli), jika i'wadh (gantiannya) yang bersifat ma'lum (diketahui hingga sah hukumnya) atau majhul (gantiannya tidak diketahui hingga tidak sah hukumnya). Karena si A yang PH (wahib / yang memberi) , lalu mentransfer uang ke B yang GH (mauhub / yang diberi). A tidak mnsyaratkan si B hrus mmberinya juga.
Justru saat si A GH , uang yang didapat belum tentu dari si B, tapi dari member yang melakukan PH. Kesimpulan yang bisa saya tangkap sementara, konsep MMM tidak sesuai dengan konsep HIBAH yang sesuai syariat.

Referensi :
1. I'anah atThalibin 3/168 :
باب فی الهبه - الی ان قال - و شرعا تطلق علی ما یعم الصدقه و الهدیه و الهبه ذات الارکان ای علی معنی عام یشمل الثلاثه و هو تملیک تطوع فی حیاه و تطلق علی ما یقابلهما و هو تملیک تطوع فی حیاه لا لاکرام ولا لاجل ثواب او احتیاج بایجاب و قبول و هذا هو معنی الهبه ذات الارکان و هو المراد عند الاطلق فکل صدقه و هدیه هبه و لا عکس لانفرادها فی ذات الارکان

2. I'anah atThalibin 3/169 :
- الی ان قال - قوله فانها ای الهبه بثواب بیع حقیقه ای بالنظر للمعنی وهو وجود العوض فیجری فیها حینئذ احکام البیع - الخ

3. Anwarul Masalik 194 :
باب الهبه هی تملیک تطوع لا لاحتیاج ولا لقصد ثواب ولا لاکرام فان کانت لقصد ثواب او لاحتیاج فهی صدقه او لقصد اکرام فهی هدیه

4. Tahrir (Hamisy Asy-Syarqawi II / 144 :
باب الهبه - الی ان قال - ان کانت صیغتها بعوض معلوم فهی بیع نظرا للمعنی او بعوض مجهول فباطله

Berikut HASIL BAHTSUL MASAIL PESANTREN SEJAWA MADURA DI PONPES AL-KHOZINI BUDURAN SIDOARJO TENTANG MMM (Mavrodi Mondial Money Box) :

Deskripsi Masalah :
Bagi para penggemar Facebook, tentunya sudah tidak asing lagi dengan tawaran bisnis baru dari teman atau friend baru berupa cewek cantik berwajah Eropa timur. Bisnis baru tersebut bernama MMM (Mavrodi Mondial Money Box) sebuah peluang bisnis hasil kreasi seorang bernama Sergey Mavrodi asal Rusia. Belakangan ini, bisnis tersebut sudah sangat berkembang bahkan sudah banyak “manajer-manajer” MMM lokal yang juga aktif menjaring member baru masuk komunitas MMM. Secara gamblang bisnis tersebut hanya memberikan tawaran agar menanamkan modal dengan dalih membantu orang lain (Give Help), dengan harapan pada bulan berikutnya ia akan mendapat bantuan (Get Help) dengan profit 30% dari modal yang ditanamkan. Dalam website atau video-video yang ditayangkan oleh MMM dijelaskan bahwa MMM tidak melakukan investasi atau memutar uang tersebut pada suatu industry, karena uang yang ditanamkan tidak disetorkan kepada admin (pengelola sistem MMM). Sedangkan profit 30% yang diberikan kepada member itu berasal dari member-member yang menyetor sebelumnya atau setelahnya.

Adapun member yang ingin bergabung, harus membeli sejumlah unit poin yang disebut dengan Mavro (mata uang virtual). Keuntungan member nantinya akan ditentukan oleh nilai mavro ini. Dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis, nilai-nilai tukar tersebut akan terus meningkat secara berkesinambungan. Nilai pertumbuhan MAVRO akan mencapai 30% (untuk periode satu bulan dan lebih dari 1 bulan) dan 55% per bulan (untuk deposit selama 3 bulan). Secara sederhana digambarkan bahwa jika saat ini nilai 1 Mavro = Rp. 1000, maka jika Anda bergabung dengan uang Rp 1 juta, Anda bisa membeli 1000 poin Mavro. Bulan depan, nilai Mavro mungkin naik 30% sehingga menjadi 1 Mavro = Rp1.300 (saat tulisan ini diturunkan MMM menjanjikan keuntungan 30% – 55%).

Contoh : A member baru, ingin bergabung pada MMM dengan nominal 1 juta. Maka sistem MMM akan memerintahkan untuk mentrasfer ( Give Help ) kepada rekening member lain, semisal B. Untuk bulan selanjutnya, A waktunya mendapatkan bantuan (Get Help). Dengan sendirinya sistem akan mengacak member lain untuk mentrasfer kepada A dengan jumlah 1,3 juta.

Catatan: Apabila member A (sebagai contoh) sudah mendapat bantuan sekaligus profit 30%. Maka dia boleh berhenti dari komunitas tersebut atau melanjutkannya dengan syarat harus Give Help ulang. Jika salah satu member (semisal B) diperintahkan untuk memberikan bantuan oleh sistem dan tidak mentransfer selama durasi 48 jam, maka secara otomatis dia akan dikeluarkan dari sistem. Jika semisal member A mendapat bantuan (Get Help) dan bantuan tersebut tidak diambil sama sekali dalam jangka 1 bulan, maka dia juga akan dikeluarkan dari sistem.

Pertanyaan :
Termasuk transaksi apakah praktek di atas sekaligus profit 30% yang didapatkan? Bagaimana pula hukumnya?

Jawaban :
Praktek sebagaimana di atas adalah tergolong قمار ( Qimar = judi ), Hukumnya HAROM sebab peserta (member) sebenarnya tidak bermaksud memberi sumbangan, akan tetapi mengharap mendapat keuntungan yang semu. Dan besar kemungkinan ada yang dirugikan dan yang diuntungkan.

Referensi :
1. Rowa-i'ul Bayan I / 198
2. Al-Wasith VII / 178
3. Is'adur Rofiq Ii / 102

روائع البيان للشيخ محمد علي الصابوني، ج: ١ ص: ١٩٨
اتفق العلماء على تحريم ضروب القمار، وأنها من الميسر المحرم، لقوله تعالى: قل فيهما إثم كبير؛ فكل لعب يكون فيه ربح لفريق وخسارة لآخر هو من الميسر المحرم، سواء كان اللعب بالنرد أو الشطرنج أو غيرهما، ويدخل فيه في زماننا مثل (اليانصيب)، سواء منه ما كان بقصد الخير (اليانصيب الخيري) أو بقصد الربح المجرد، فكله ربح خبيث وإن الله تعالى طيب لايقبل إلا طيبا. - ال ان قال - واما الشطرنج : فقد اباحة الإمام الشافعى بشروط - الى ان قال - وهو خارج عن الميسر لأن الميسر ما يوجب دفع المال او اخذ مال وهذا ليس كذلك فلا يكون قمارا ولا ميسرا - الى ان قال - واما مضار الميسر - الى ان قال - ويفسد المجتمع بتعويد الناس على البطالة والكسل بانتظار الربح بدون كذا ولا تعب بانتظار الربح بدون كد ولا تعب ويهدم الأسر ويخرب البيوت، فكم من أسرة تشردت وتحطمت وافتقرت بعد أن كانت تعيش بين أحضان الثروة والغنى بسبب مقامرة أربابها، فكان في ذلك الدمار والهلاك لتلك الأسر المنكوبة، كما انتهى الأمر بالكثير من اللاعبين إلى قتل أنفسهم بالانتحار، أو الرضا بعيشة الذل والمهانة.

الوسيط - ج ٧ ص ١٧٨
والقمار أن يجتمع في حق كل واحد خطر الغرم والغنم بأن يخرج كل واحد منهما مالا يحرزه إن يسبق ويأخذ مال صاحبه وهذا حرام قطعا وإنما المباح أن يخرج الإمام مالا للسابق أو يخرج رجل من عرض الناس إذ يأخذ كل واحد لو سبق ولا يغرم لو تخلف وكذلك لو أخرج أحد المتسابقين مالا ورضي بأن يحرزه إن سبق ويبذله إن تخلف جاز

اسعاد الرفيق جز ٢ ص : ١٠٢
ـ (كل ما فيه قمار) وصورته المجمع عليها ان يخرج العواض من الجانبين مع تكافئهما وهو المراد من الميسر في الاية . ووجه حرمته ان كل واحد متردد بين ان يغلب صاحبه فيغنم او يغلبه صاحبه فيغرم1. فتاوى ومشورات للدكتور محمد سعيد رمضان البوطي الجزء الثاني صحـ: ٤٩القاعدة التي تحدد معنى الميسير تتخلص لأن كل مال يدفعه الإنسان مقابل منفعة يحتمل أن يحصل عليها ويحتمل ألا يحصل عليها فهو داخل في معنى الميسير والميسير محرم بنص القرأن وهذا الذي تسألني عنه من هذا القبيل يدفع الشحص ما يدفعه من الدراهم متأملا أن يجيب الاجابة الصحيحة فيدخل في القرعة فيكون له نصيب من أرباحها وقد ينال ما تأمله وقد لا ينال ولكن الكل يدفعون الدراهم التي لا بد من دفعها

Wallahu A'lam Bish-showab. [Syarwani, Abdul Qodir].

Link Diskusi :

www.fb.com/groups/piss.ktb/permalink/795216223834521/