PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum. Saya mau 
tanya, salah satu rukun dalam sholat itu berdiri jika mampu, jika tidak mampu 
maka dengan duduk...dst, sebenarnya batasan diperbolehkan shalat sambil duduk 
itu bagaimana ? karena saya pernah tahu orang bisa jalan tapi shalatnya sambil 
duduk, mohon dengan referensinya. [Wildan 
Adja Dech].
JAWABAN 
:
Wa'alaikum salam. Dalam 
sebuah hadits Rasulullah shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda : 
.مَنْ 
صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ 
الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ 
Barangsiapa shalat dengan 
berdiri, maka itulah shalat yang paling utama, sedangkan seseorang yang shalat 
dengan duduk, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan 
berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring, maka pahalanya setengah dari 
pahala orang yang shalat dengan duduk. (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu 
Majah).
Ketika menjelaskan hadits 
di atas, Imam Nawawi berkata :
وَهذَا 
الْحَدِيْثُ مَحْمُوْلٌ عَلَى صَلاَةِ النَّفْلِ قَاعِداً مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى 
الْقِيَامِ فَهذَا لَهُ نِصْفُ ثَوَابِ الْقَائِمِ، وَأَمَّا إِذَا صَلَّى 
النَّفْلَ قَاعِداً لِعَجْزِهِ عَنِ الْقِيَامِ فَلاَ يَنْقُصُ ثَوَابُهُ بَلْ 
يَكُوْنُ كَثَوَابِهِ قَائِماً، وَأَمَّا الْفَرْضُ فَإِنَّ الصَّلاَةَ قَاعِداً 
مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ لَمْ يَصِحَّ فَلاَ يَكُوْنُ فِيْهِ ثَوَابٌ بَلْ 
يَأْثَمُ بِهِ 
Hadits ini ditujukan untuk 
shalat Sunnah yang dilakukan dengan duduk sedangkan ia sebenarnya mampu untuk 
berdiri, sehingga ia hanya mendapatkan pahala setengah pahala orang yang shalat 
Sunnahnya dengan berdiri. 
Adapun seseorang yang 
shalat Sunnah dengan duduk karena ia tidak mampu berdiri, maka pahalanya tidak 
berkurang, ia akan mendapatkan pahala sama dengan orang yang shalat Sunnah 
dengan berdiri. 
Sedangkan seseorang yang 
shalat wajib dengan duduk padahal ia mampu berdiri, maka shalatnya tidak sah, ia 
tidak mendapatkan pahala, bahkan ia berdosa. (Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî, 
Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.6, hal.8)
Jika sholat wajib, mungkin 
karena beser atau istihadzoh jika perempuan . Bagi orang yang beser/hadasnya, 
seumpama untuk shalat bisa dengan duduk lalu hadasnya bisa berhenti, maka ia 
diwajibkan shalat dengan duduk. Nanti setelah sembuh tidak perlu mengqadla 
shalatnya. (Minhaj al-Qawim: 30).  Wallohu a'lam. [Langlang 
Buana].
Sumber :
http://kyaijawab.com/index.php/post/27/Shalat+Sunnah+Dengan+Duduk
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/787344754621668/