Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

2962. HUKUM MENGHAJIKAN ORANG GILA

PERTANYAAN :

Assalamualaikum, mau nanya kyai dan poro asatidz dan asatidzah piss-ktb yang dimulyakan oleh allah, bagaimana hukumnya menghajikan orang yang (maaf) gila dengan memakai harta orang gila tadi ? Mohon jawaban beserta ibarohnya, terimakasih. [Mahmoedie El-andalusy].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam Warohmah, syarat waib haji & Umroh ada 7, adapun yang ke tiga adalah berakal. Lihat Al-Iqna' Fii Halli Al-Fadzi abi Syuja' I/251:

,و ) الثاني والثالث ( البلوغ والعقل ) فلا يجبان على صبي ولا مجنون لعدم تكليفهما كسائر العبادات


Intinya, Menurut imam an'Nawawi menggantikan hajinya orang gila tidak sah dan tidak boleh menggantikan dalam haji fardhu / haji yang wajib, pendapat ini mewakili madzhab kita (Syafi'iyyah). Sedangkan menurut Ba'dul Hanabilah, wali / orang tua yang ber-ihrom untuk menghajikan anak yang gila, maka hukum hajinya sah, karena diqiyaskan pada anak yang belum mumayyis (belum pintar). Dan menurut qoul mu'tamad dalam madzhab hajinya tidak SAH. Wallohu a'lam. [Ulinuha Asnawi, Kakek Jhosy, Mas Hamzah].