Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

2687. PRAKTEK HITUNG WARIS RODD : ADA SEORANG ISTRI DAN 4 ANAK PEREMPUAN

PERTANYAAN :

Ibnu Al-Ihsany
Assalamualaikum. Jika ada orang meninggal, meninggalkan 1 rumah 1 mobil 2 motor 1 kebun mangga. Keluarga yang ditinggal, hanya tinggal istri dan 4 anak perempuan ? Istri dapat apa?N anak2 nya mayit dapat apa?Kalo ada sisa sisanya harus di kemanakan ?
Si mayit yang mati keluarganya sudah tiada, yakni keluarganya tinggal yang disebutkan di atas saja. Mohon jawabannya.

JAWABAN :

> Alvin Hadi [edited]
Istri dapat 1/8 karena bersamaan anak.
4 anak perempuan dapat 2/3 karena lebih dari satu, tanpa ada anak lelaki.
Setelah dibagi ahli waris yang ada ternyata masih ada Sisa.., maka harus dibagi lagi ke ahli waris selain ahaduz zaujain. Kasus ini namanya Rodd. Untuk lebih mudahnya dalam membagi.. Tirkah tsbt (harta warisan) diuangkan dahulu (ditaksir harganya secara profesional).

Mari kita bagi. Dengan asal masalah 24 ( KPK dari 8 dan 3, penyebut )
24 x 1/8 = 3 ini bagian istri
24 x 2/3 = 16 ini bagian 4 anak cewek.
24 - (3 + 16) = Sisa 5 ini dibagi lagi ke ahli waris selain dari zauj / zaujah, dalam kasus ini berarti diberikan lagi pada 4 anak perempuan, istrik tidak.
Jadi menjadi = (16 + 5) : 4 = 5.25 (lima seperempat, 5 1/4)
Biar tidak pecahan (inkisar) maka semua dikalikan 4, sehingga jadi :
Asal masalah = 24 x 4 = 96
Seorang istri = 3 x 4 = 12
4 anak perempuan = 21 x 4 = 84 masing-masing dapat 21
Jadi total harta yang sudah diuangkan dibagi 96, jadi 96 bagian, pendapatan masing-masing tinggal kalikan dengan angka hasil. Misal total harta warisan 96 juta, maka ada 96 bagian yang bernilai 1 juta, sehingga istri dapat 12 juta dan masing-masing anak perempuan dapat 21 juta.
> Hasyim Toha 
Jawaban Alvin Hadi sudah benar... sisanya tsb tetap haknya ahli warits dibagikan lagi secara perhitungan Radd, kepada ahli warits yg mendapat bagian furudh selain zaujaini, tepatnya ketika tidak ada ahli warits yg mendapat bagian Ashobah.

Tata cara dalam perhitungannya tergantung keadaan ahli watisnya. kadang ada zaujainnya (suami-istri) kadang tidak ada, kadang ahli warisnya berupa banyak golongan (Ashnaf) kadang tidak.

 ini secuil keterangan dari kitab Fathul Mu'in :

ولو فَقَدْ الوَرَثَة كلُّهم فأَصْلُ المذْهَب أنه لا يُوَرَّث ذوو الأرْحام، ولا يُرَدُّ على أهْلِ الفَرْض فيمَا إِذا وُجِدَ بعضُهم، بل المال لبيْتِ المال، ثم إن لم يَنْتَظِمْ المال رُدَّ ما فَضُلَ عنهم عَلَيْهِمْ غير الزوجين بنسبة الفروض، ثم ذوي الأرحام،

 Fokus :
رُدَّ ما فَضُلَ عنهم عَلَيْهِمْ غير الزوجين بنسبة الفروض

 I'anah :
(قوله: بنسبة الفروض) متعلق بردّ، أي ردّ بنسبة فرض كل من يردّ عليه إلى مجموع ما أخذ من فرضه وفرض رفقته، ففي أم وأخت منها يبقى بعد إخراج فرضيهما ثلاثة من ستة، فيردّ بالنسبة لمجموع ما أخذ، وهو ثلاثة، فنسبة السهمين نصيب الأمّ لذلك ثلثان فلها ثلثا الباقي، وهو سهمان، ونسبة نصيب الأخت لذلك ثلث فلها ثلث، وهو سهم، فللأم أربعة وللأخت اثنان، وترجع بالإِختصار إلى ثلاثة. اهــــ. ش ق

Menurut keterangan dalam ibarot di atas bahwa :
Jika si mayit tidak punya keluarga ahli waris, maka tidak boleh langsung diwariskankepada keluarganya yang bukan ahli waris (dzawil arham), pun tidak boleh langsung di Radd kan apabila si mayat punya ahli waris tapi ada sisa dari pembagiannya.

Maka yang berhak duluan adalah Bitul Maal yg intizham. karena pada masa sekarang Baitul Mal yang intizham juga sudah tidak ada alisa wafat.... maka dalam masalah ini langsung diberlakukan pada RADD atau pada DZAWIL ARHAM.
Diberikan kepada dzawil arham menurut tingkatannya kemudian diberlakukan pembagian sebagaimana pada pembagian ahli waris menurut tingkatannya.

Jumlah dzawil arham menurut kelanjutan ibarot diatas ada 11 orang. yaitu :

ذوي الأرحام، وهم أحد عشر: ولد بنت، وأخت، وبنت أخ، وعمّ وعمّ لأمّ، وخال، وخالة، وعمة، وأبو أمّ، وأمّ أبي أمّ، ووَلد أخ لأمّ.

Cucu dari anak pr, anaknya saudara pr (ponakan), anak pr nya saudara lk (ponakan),anakprnya paman (sepupu), paman dari ayah (saudara ayah yg seibu), paman dari ibu, bibi dari ibu, bibi dari ayah, kakek dari ibu, nenek dari ibu, anaknya saudara seibu.

Seumpama yang ada berarti yang dapet hanya istrinya. Dan sisanya diberikan kepada dzawil arham. >> benar.

Lalu apakah ada ketentuan bagian tersendiri untuk dzawil arham? Yakni sekian persen atau berapa dan dibedakan antara laki dan perempuan, serta dekatnya hubungan darah ? >> ya menurut kedekatannya pada Ahli waris si mayit. Contoh, cucu laki dari anak pr menempati posisi anak pr (bintun). Kecuali bibi dari ayah ataupun dari ibu sama menempati posisi ibu (Umm). dan paman dari ibu atu paman dari ayah yg saudara seibu, menempati posisi Ayah (Ab).
Contoh sederhana mayit meninggalkan :
1. ISTRI
2. BIBI
Maka istri = 1/4, sisanya diberikan kepada bibi.

Berapa bagian bagi ahli waris yang berposisi dzawil araham ? lalu kalo menggunakan manzilah ? bagaimana mengetahui manzilahnya ? berikut jadwalnya untuk dzawil arham :

> Timun Mas 
Sisa pembagian furudh waris diberikan ke siapa ?
Sisa waris diberikan kepada orang yg mendapatkan bagian sisa, jika ada.
Jika tidak ada maka sisa waris .. diwaris ulang, dibagi ulang, hingga habis.

Tapi untuk suami atau istri, tidak dikasih lagi , artinya tidak dikasih yaitu tidak diberi bagian waris dari hasil sisa waris itu saja.

APAKAH DIWARIS ULANG ? YUP, SESUAI DENGAN BAGIAN FURUDH dan ruusnya, tapi untuk pembagian tahap dua, salah satu suamai istri tidak dapat. Alasan suami atau istri, bukanlah qorobah atau arham dalam hal ushuliyah maupun furu'iyah (orang tua atau anak). Mudahnya, istri itu bukan asli keluarga, jadi bisa dibawa orang lain lagi kalau mau nikah lagi setelah dicerai.

Dzawil arham memang tidak ada bagian untuk mereka, jadi ya tidak dapat itu wajar, cuman ijtihad aja yg mengeluarkan dzawil arham mendapat waris. dg sarat sarat tertentu. Dzawil arham, adalah kerabat mayit, yg tidak mendapatkan bagian fardhu (bagian pasti) itu saja.

Tirkah bisa jatuh ke baitul mal, dengan syarat :
1. tidak ada ashabul furud (yang dapat bagian pasti 1/2, 1/4, 2/3 dll.)
2. tidak ada dzawil arham (keluarga jauh, maksudnya kerabat yang tidak disepakatioleh ulama dapat hak waris),
3. tidak ada walak (orang yang memerdekakan budak)
Namun untuk baitul mal, siapakah baitul mal itu siapa?dan sahkah baitul mal di indonesia. Coba cari di documen piss-ktb.

LINK ASAL :
DOKUMEN FB :