PERTANYAAN 
:
Ketika mengubur mayit itu  ada adzan dan iqomat, ada yang tahu tidak dasar hukumnya ? [Suntry 
Mbeling Kawulo Aliet].
JAWABAN 
:
Sebagaimana diketahui hukum 
adzan pada telinga kanan dan iqomat pada telinga kiri pada telinga bayi yang 
baru lahir hukumnya sunnah, gunanya agar bayi tersebut selamat dari gangguan 
ummish shibyan (sebangsa kuntilanak atau kaong wewe)."Aku melihat Rosulullah, 
melakukan adzan pada telinga sayidina Hasan ketika di lahirkan oleh syayidah 
Fatimah dengan adzan shalat, hadits ini adalah shoheh". (Sunan Tirmidzi juz 1 
hal 36).
"Barangsiapa yang 
melahirkan seorang anak, lalu ditelinga kanannya dibacakan adzan dan di telinga 
kirinya dibacakan qomat maka anak tersebut tidak akn diganggu oleh ummi 
syibran". (I'anatutholibin juz 2 hal 338).
Bagaimana dengan orang yang 
meninggal ? Hukum mengadzani atau mengqomati orang yang mati ( jenazah ) ketika dimasukkan 
ke dalam qubur para ulama sebetulnya berbeda pendapat :
1.Ada yang berpendapat 
sunah
2.Ada yang berpendapat tidak 
sunah.
3.Majlis tahkim memilih para 
ulama yang berpendapat sunah, pertimbangan bahwasanya hal tersebut telah 
dilakukan oleh para ulama dari semenjak dulu sampai sekarang."Dan tidak 
disunahkan adzan ketika menurunkan mayat ke dalam qubur, pendapat ini berbeda 
dengan ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dengan lahirnya manusia ke 
dunia". ( Bajuri juz 1 hal 161, keterangan sama dalam I'anatutholibin juz 1 hal 
230 dan Iqna juz 2 hal 284 ).
- I'anatutholibin juz 1 hal 
230 :
إِعَانَةُ 
الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
وَاعْلَمْ 
أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ 
بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ 
إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ 
القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ. 
Ketahuilah bahwasanya 
tidak disunnahkan ADZAN ketika memasukkan jenazah ke kubur, berbeda dengan orang 
yang menishbatkan adzan karena meng-kiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke 
dunia. Ibn Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al‘ 
Ubab, bahkan ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan 
dikumandangkannya azan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan 
kubur". 
Adapun keterangan di kitab 
Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461 : "Dan sesungguhnya adzan dan iqomah ada digunakan 
untuk shalat. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa digunakan untuk selain 
sholat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, 
pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga 
biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut 
sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan 
kepada waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dalam kitab Al 'ubad 
diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamukny jin, karena ada hadits 
shoheh yang menerangkan". Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Hasan 
Bashori, Raden Mas NegeriAntahberantah, Tb Khan Banteny].
Link Asal : 
www.fb.com/groups/piss.ktb/331617736861041/