PERTANYAAN 
:
Assalamualaykum waroh 
matullahi wabarokatuh.!! Menyentuh rambut dan kuku perempuan bukan mahrom apakah 
membatalkan wudhu ? [Walet 
Cihuy].
JAWABAN 
:
Waalaikumsalam 
warohmatullaahi wabarokaatuh. Menurut Madzhab syafi'i persentuhan laki-laki dan 
wanita dewasa yang membatalkan wudhu memang persentuhan KULIT bukan bagian 
lainnya seperti rambut, gigi dan kuku. 
..... 
ولا ينقض شعر وسن وظفر ) إذ لا يلتذ بلمسها
Dan tidak membatalkan wudhu 
menyentuh rambut, gigi, kuku (juga tulang) karena tidak menimbulkan kelezatan 
saat menyentuhnya. [ Minhaj alQawiim I/61 ]. Untuk keterangan lebih lanjut lihat 
juga kitab "Asy-syarqoowiy". Wallohu a'lam. [Masaji 
Antoro, Ghufron Bkl].
 
