Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

0194. HUKUM MENIKAH DENGAN ORANG YANG PUNYA MASA LALU KELAM

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz.. Ada kisah seperti ini : Seorang gadis muslimah yang insyaAllah baik agamanya & selalu terjaga kesucian dirinya, dikhitbah oleh seorang duda beranak yang mempunyai masa lalu kotor (pernah berzina berkali-kali). Dulu pria tersebut terpaksa harus menikahi seorang wanita karena sang wanita telah dihamili olehnya, tapi ternyata rumah tangga mereka tidak harmonis karena si pria kecewa, karena wanita yang telah dinikahinya itu dulu pernah hamil dengan mantan pacarnya tetapi digugurkan, si pria juga merasa tidak puas dengan kebiasaan & pelayanan istrinya. Lalu pria tersebut berselingkuh dengan wanita lain lagi / rekan kerjanya (wanita lajang, bukan suami orang), ini terjadi lebih dari 1 kali. Perselingkuhannya hanya untuk menyalurkan kebutuhan biologis karena teralu kecewa terhadap istrinya. Kemudian istrinya membalas selingkuh bahkan pergi dari rumah selama berbulan-bulan bersama selingkuhannya tanpa pernah menemui anak-anaknya yang masih SD (tapi Pria tersebut tetap merawat anak-anaknya dengan baik). Karena hal itulah maka mereka telah cerai & pria tersebut telah bertaubat beberapa tahun lalu & tidak pernah berzina lagi, semenjak itu insya Allah telah jadi pria yang sholeh & taat pada hukum Allah. Pertanyaan saya : apa yang harus dilakukan muslimah ini ? menerima khitbahnya, karena dia menilai pria tersebut memang baik & muslimah ini tak mempermasalahkan dengan keburukan masa lalu si pria tersebut,yang penting ketika kenal dengannya si pria tersebut telah jadi pria yang istiqomah dengan ketaqwaannya sehingga layak dipilih jadi imam. Ataukah muslimah tersebut harus menolak khitbah dari pria tersebut ? karena wanita suci sepertinya tidak pantas untuk pria yang pernah berzina. Bagaimana solusi terbaik secara Islam dalam kasus ini ? terimakasih banyak atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum. [Cut Zavheera].

JAWABAN :

Waalaikumsalam wr wb., muslimah tersebut boleh menerima khitbah lelaki itu, karena telah nampak adanya taubat yang benar darinya.

وروي عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( إذا زنى الرجل خرج منه الإيمان فكان عليه كالظلة فإذا أقلع رجع إليه الإيمان ) رواه أبو داود واللفظ له
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra. Dia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda “Bila seorang lelaki berzina perbuatannya laksana penutup (iman) baginya namun bila dia telah menjauhkan diri dari zina (bertaubat), imannya kembali padanya”. (HR Abu Daud).

وفي رواية للبيهقي قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( إن الإيمان سربال يسربله الله من  يشاء فإذا زنى العبد نزع منه سربال الإيمان فإن تاب رد عليه )
Dalam sebuah riwayat Imam Baehaqi dikatakan : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda “Iman itu laksana gamis/baju yang Allah kenakan pada hambaNya yang dikehendaki, bila seorang berzina lepaslah pakaian tersebut bila dia bertaibat dikembalikan lagi pakaiannya”. (HR. Baehaqi).

ولا يجوز التزوج بالزانية التي اشتهرت بذلك ولا يجوز التزوج من الزاني الذي يتظاهر بالفاحشة واشتهر بها إلا إذا ظهرت التوبة الصادقة عليه

“Tidak boleh menikahi wanita pezina yang sudah dikenal umum perbuatannya, tidak boleh juga menikahi lelaki pezina yang tampak kejelekan dan dikenal umum perbuatannya kecuali bila telah nampak adanya taubat yang benar darinya”. [ AlFiqh ‘Alaa Madzaahib al-Arba’ah V/60 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Mujawwib : Masaji Antoro].