PERTANYAAN 
:
Bagaimana Hukumnya Tidur 
Telanjang bulat ? [Man 
Epunk].
JAWABAN 
: 
Hukum tidur telanjang/bugil 
Makruh asalkan sendirian dikamar tertutup, bila kemungkinan ada orang lain yang 
sekiranya ada di kamar/ bisa melihat di dalam kamar maka hukumnya haram karena 
aurat. Tidur telanjang/bugil juga tergolong perkara yang dapat menyebabkan 
kefakiran.
وأخرج 
البزار عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله ينهاكم عن 
التعري فاستحيوا من ملائكة الله الذين معكم الكرام الكاتبين الذين لا يفارقونكم إلا 
عند إحدى ثلاث حاجات : الغائط والجنابة والغسل 
Dari Ibn Abbas ra, ia 
berkata : Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk 
telanjang maka meras malulah pada para malaikat Allah yang senantiasa bersama 
kalian, pada malaikat al-kiraam al-kaatibiin yang tiada berpisah dari kalian 
kecuali saat tiga kondisi, buang hajat, janabat dan mandi”. (HR. Al-Bazzaar). [ 
Abdurrahman Bin Kamal jalaluddin as-suyuthi ‘AD-DURR AL-MANTSUUR VIII/448 
].
Dalam Kitab Ta’lim 
al-Muta’allim disebutkan :
والنوم 
عريانا.... كل ذلك يورث الفقر
Tidur telanjang... 
kesemuanya dapat mendatangkan kefakiran. Wallahu A'lamu Bis showaab. 
[Masaji 
Antoro, Ichank Sufi].
Link Diskusi : 
www.fb.com/groups/piss.ktb/373258816030266/