Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

5738. TENTANG PAHALA MENZIARAHI MAKAM ORANGTUA

PERTANYAAN :

Assalamualaikum wr.wb. Apakah benar menziarahi makam orang tua lebih besar pahalanya dari ibadah haji ?, mohon pencerahaNnya. [Icha Azizah].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam wr wb. Dalam kiitab AlBujairomi alal khotib diterangkan bahwa menziarahi kuburan kedua orang tua atau salah satu dari orang tua pada hari jum'at itu pahalanya seperti haji, bukan lebih besar.

وَقَدْ رَوَى الْحَكِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللَّهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدِيهِ

“Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dengan keadaan marfu’, ‘Siapa saja yang menziarahi sekali makam kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada setiap Jumat, niscaya Allah mengampuninya dan ia tercatat sebagai anak yang berbakti kepada keduanya,’” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573)

وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا فَقَرَأَ عِنْدَهُ يَس وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ ذَلِكَ آيَةً وَحَرْفًا وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ كَحَجَّةٍ

“Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa dallam bersabda, ‘Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya setiap Jumat, lalu membaca di dekatnya Surat Yasin dan sejumlah ayat Al-Quran, maka diampuni baginya dosa sebanyak ayat dan huruf,’ dalam riwayat lain, ‘Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada hari Jumat, maka itu bernilai ibadah haji,’” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).

Riwayat hadits lain menyebutkan :

قَالَ أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَدِيٍّ رَحِمَهُ اللهُ : ثنا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ السَّعْدِيُّ ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الْوَزْدُولِيُّ ، ثنا خَاقَانُ بْنُ الأَهْتَمِ السَّعْدِيُّ ، ثنا أَبُو مُقَاتِلٍ السَّمَرْقَنْدِيُّ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : ” مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبِيهِ أَوْ أُمِّهِ أَوْ عَمَّتِهِ أَوْ خَالَتِهِ أَوْ أَحَدُ قَرَابَاتِهِ كَانَتْ لَهُ حَجَّةٌ مَبْرُورَةٌ ، وَمَنْ كَانَ زَائِرًا لَهُمَا حَتَّى يَمُوتَ زَارَتِ الْمَلائِكَةُ قَبْرَهُ ” .

Abu Ahmad Ibnu ‘Adi rahimahullah berkata, “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hafsh as-Sa’di, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Ibrâhîm bin Musa al-Wazduli’, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Khâqân bin al-Ahtam as-Sa’di’, ia berkata; ‘Telah menceritakan kepada kami Abu Muqâtil as-Samarqandi, dari ‘Ubaidillâh, dari Nâfi’, dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ‘ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa menziarahi kubur ayahnya atau ibunya, atau saudara perempuan ayah atau ibunya (bibinya), atau salah seorang kerabatnya, maka ia akan memperoleh pahala haji mabrur. Dan barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya hingga ia meninggal dunia, niscaya para malaikat akan menziarahi kuburannya.”

‘Hadits’ terakhir ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam kitab al-Kâmil fî Dhu’afâ ar-Rijâl II/393 no.2260, Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhû’ât III/240 no.1714, dan as-Suyûthi dalam al-La’âli’ al-Mashnû’ah fî al-Ahâdîts al-Maudhî’ah II/440 no.2527, dan lainnya.

Hadits terakhir ini derajatnya ضَعِيْفٌ جِدًا (dha’îf jiddan, SANGAT LEMAH), karena pada sanadnya ada seorang perawi bernama Abu Muqâtil as-Samarqandi (Hafsh bin Salm). Dia seorang perawi yang matrûk (ditinggalkan riwayat haditsnya).

Imam Ibnu Hibbân rahimahullah berkata tentangnya, “Abu Muqâtil as-Samarqandi, namanya Hafsh bin Salm, ia seorang yang rajin ibadah, akan tetapi meriwayatkan hadits-hadits mungkar yang mana (ulama hadits) siapa pun yang mencatat hadits dapat mengetahui bahwa hadits-hadits yang diriwayatkannya tidak mempunyai dasar yang dapat dijadikan rujukan.”

Imam ‘Abdurrahmân bin Mahdi rahimahullah berkata, “Tidak boleh meriwayatkan hadits darinya.” (Lihat al-Majruhîn I/256)

Imam adz-Dzahabi berkata, “Qutaibah menganggapnya sebagai perawi hadits yang sangat lemah, dan (Abdurrahman) bin Mahdi mendustakannya.” (Lihat Mîzân al-I’tidâl I/557)

Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Waki’ (bin al-Jarrâh al-Kûfi, pent) mendustakannya, dan as-Sulaimâni mengatakan, bahwa dia termasuk dalam barisan orang yang memalsukan hadits.” (Lihat Tahdzîb At-Tahdzîb II/342). Wallâhu a’lam. [Asimun Ibnu Mas'ud, Qie Bodro Nuyo].

LINK ASAL :