PERTANYAAN 
:
Assalamu'alaikum. Perbedaan 
air mukhalit dan mujawir itu apa ? Dan seperti apa contohnya ? [Nina 
Sayyidatul Hamidah].
JAWABAN 
:
Wa'alaikumussalam. 
Sebetulnya tidak ada istilah air mukhalit dan mujawir, yang ada itu air 
mutaghoyyir sebab mukholit atau mujawwir :
1.Mukholit adalah sesuatu 
yang mencampuri / terlarut dalam air ( solute ) sehingga sulit dipisah / 
dibedakan mana air mana zat yang mencampuri nya. Contoh : garam, gula pasir, 
pewarna, susu.
2.Mujawir adalah sesuatu yang 
mencampuri air namun tidak melarut / menyatu sehingga mungkin untuk dipisahkan 
dari air dengan mudah. Contoh : batu, tanah, kayu, minyak, lumut, 
ganggang...
Jika mukholit dan mujawir 
nya najis, maka air sedikit ( kurang dari dua kulah ) menjadi mutanajis, sedang 
air banyak ( dua kulah atau lebih ) juga mutanajis jika mengalami perubahan ( 
warna, bau atau rasanya ). Jadi nggak sah untuk bersuci.
Jika mukholit dan mujawir 
itu suci, maka air menjadi suci tapi tak mensucikan ( thohir ghoiru muthohir ) 
jika hilang kemutlakan air tersebut, contoh setelah kecampuran air tersebut 
menjadi disebut air kopi, air teh, air sabun misalnya. Berbeda Jika misalnya air 
tercampur kopi tapi airnya tak sampai dinamai air kopi, maka tetap bisa 
digunakan untuk bersuci.
Mukholit dan mujawir alami 
( misal tanah, lumut, pasir, ganggang, daun ) yang sulit dihindari hingga bisa 
merubah air, maka tidak mengapa. 
Air yang telah berubah 
salah satu sifatnya yaitu; rasa, warna, dan bau. Air ini disebut dengan air 
Mutaghyyir. Berdasarkan sebabnya, air muthaghayyir dibagi menjadi tiga macam, 
yaitu;
a.Mutaghayyir bi 
al-mukhalith. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab bercampur dengan benda 
suci lainnya hingga mempengaruhi terhadap nama dan statusnya, semisal air kopi, 
teh, sirup, susu, dll.
b.Mutaghayyir bi al-mujawir. 
Yaitu, air yang berubah sifat-sifatnya sebab terpengaruh benda lain yang ada 
disekitarnya. Contohnya adalah air yang berdekatan dengan bunga mawar sehingga 
tercium aroma mawar pada air tersebut.
c.Mutaghayyir bi ath-thuli 
al-muktsi. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab terlalu lama diam. 
Seperti air kolam yang tidak pernah digunakan oleh seseorang sehingga berubah 
sifatnya.
Di antara ketiga jenis air 
muthaghayyir tersebut hanya dua yang bisa digunakan untuk bersuci yaitu air 
mutaghayyir bi al-mujawir dan mutaghayyir bi ath-thuli al-muktsi. Dan yang tidak 
bisa digunakan untuk bersuci adalah air mutaghayyir bi al-mukhalith.
مجور 
: ما يمكن الفصل ,
Artinya mukholit adalah 
benda yang bercampur dengan air itu tdak bisa dipisahkan lagi sehingga mnjadi 
air murni kembali, contoh air yang dicmpur kopi, kalao mujawir benda yang 
bercmpur dengan air itu bisa dipisahkan kembali sehingga bisa menjadi air murni 
kembali, contoh air yang dicampur debu, cukup diheningkan beberapa menit debu 
akan mngendap nah itu dinamakan mujawir, lihat bajuri juz 1. Wallohu a'lam. 
[Kang 
As'ad, Alie Sibawaih, Alif Jum'an Azend].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/471228206233326/