Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1403. HUKUM DAN CARA PERNIKAHANNYA ORANG BISU

PERTANYAAN :
AsSlamu'alaikum Wr. Wb. mau nanya bagaimana hukumnya orang bisu menikah ? Tolong dijelaskan. sYukrOn. [Felecercmantune Wonk Sparu].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam..
1. Dengan pakai bahasa isyarat yang jelas dan dapat dimengerti.
2. kalau pake bahasa isyarat tidak dapat dimengerti maka akadnya pakai tulisan. [ hasyiyah syarqowi.juz 2/225 ].
kalau isyarat tidak mampu, nulis juga tidak bisa, boleh dengan perantara walinya.
و ينعقد باشارة اخرس مفهمة و قيل لا ينعقد النكاح الا بالصغة العربية فعليه يصبر عند العجز الى ان يتعلم او يوكل
اعانة الطالبين ٣ /٢٧٧
Cara Ijab Qabul orang bisu dalam akad nikah bisa dilakukan dengan isyarat, dengan syarat bila isyaratnya sharih (jelas), jika tidak sharih, dalam arti isyaratnya menimbulkan kinayah atau ia bisa menulis maka bila ia masih bisa mewakilkan ia harus mewakilkan dan jika tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan isyarat kinayah atau dengan tulisan karena darurat.
واما ان كان زوجا فان كانت اشارته صريحة عقد بها وان كانت كناية او كان له كتابة فان امكنه التوكيل وكل والا عقد بها للضرورة
Bila ia seorang (calon suami) maka bila isyaratnya sharih (jelas) maka ia bisa diakadi dengan isyaratnya, bila isyaratnya kinayah (masih memberikan pengertian lain selain nikah) atau ia bisa menulis maka bila ia memungkinkan mewakilkan ia harus mewakilkan, bila tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan isyarat kinayah atau dengan tulisan karena darurat.  [ Hamisy al-Iqnaa II/125 ].
( إيمَاءُ الْأَخْرَسِ وَكِتَابَتُهُ كَالْبَيَانِ ) بِاللِّسَانِ ( بِخِلَافِ مُعْتَقَلِ اللِّسَانِ ) وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : هُمَا سَوَاءٌ فِي وَصِيَّةٍ وَنِكَاحٍ وَطَلَاقٍ وَبَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَقَوَدٍ وَغَيْرِهَا مِنْ الْأَحْكَامِ
Isyarat orang bisu dan tulisannya seperti penjelasan dengan lisannya berbeda dengan orang yang terikan lisannya.Imam As-Syafi’i berkata “Isyarat dan tulisannya sama dalam berbagai masalah-masalah hukum seperti dalam hal wasiat, nikah, talak, jual beli, qishas dan sebagainya. [ Radd al-Muhtaar 29/272 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro, Dhimas Sholehen, Abdurrahman As-syafi'i].

Link Diskusi > www.fb.com/groups/piss.ktb/385129761509838/