PERTANYAAN 
:
Assalamualaikum wr wb, maaf 
sebelum nya ( ada titipan pertanya'an ). Bagaimana hukum nya bagi orang yang 
gemar MENGKONTES / MENGADU suara burung KICAUAN ? kurang lebihnya terima kasih. 
Wassalam. [Odie Ali 
Baba].
JAWABAN 
: 
Wa'alaikumsalam. 
Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila 
tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka 
haram.
(فرع) 
اتخاذ الحمام للبيض أو الفرخ أو الانس أو حمل الكتب أي على أجنحتها مباح ويكره 
اللعب به بالتطيير والمسابقة ولا ترد به الشهادة روض مع شرح
“Memelihara merpati untuk 
diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir 
pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan 
menerbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak karenanya 
persaksian”. [ Asnaa al-Mathaalib IV/344 ].
فلا 
يجوز المسابقة علي غيرها كبقر وطير وكلاب ونحوها بعوض فتحرم مع العوض وتجوز بغير 
عوض
“Maka tidak diperkenankan 
mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila 
dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh”. [ Al-Baajuuri 
II/307 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji 
Antoro].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/369866249702856/
 
