Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

788. ANGGARAN DASAR GRUP PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH - KTB (PISS - KTB)


---


ANGGARAN DASAR PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH-KTB (PISS-KTB)

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LOGO

Pasal 1
Nama

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah.

Pasal 2
Waktu

PISS-KTB didirikan di facebook pada tanggal 10 Shafar 1431/26 Januari 2010 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan.

Pasal 3
Kedudukan

PISS-KTB berkedudukan sebagai group keagamaan (Islam) di facebook (dunia maya)
d/a : http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/
Web: http://www.piss-ktb.com/
e-mail : piss_ktb@yahoo.com

Pasal 4
LOGO

Gambar pena kayu = Melambangkan kesederhanaan dan tradisi
Gambar api = Semangat yang membara untuk nasyrul ilmi menegakkan agama Allah
Gambar pena dan folder = Ikon pustaka digital
Gambar Bintang putih tertulis = PISS-KTB  menghasilkan wacana keagamaan yang suci
Huruf F = Lambang PISS-KTB sebagai grup facebook
Gambar siluet orang = Simbol grup yang aktif berdiskusi 24 jam
Gambar segi 8 = Simbol nuansa islami universal
Warna hijau = Lambang kesuburan dan salah satu warna kesukaan Nabi
Warna kuning = Melambangkan keemasan referensi kitab kuning mu'tabaroh
Bentuk kotak warna kuning = Pembatasan lingkup sebagai islam sunni salafiyyah
Warna Hijau muda di atas huruf i (ilmu) PISS = Melambangkan ilmu yang bersinar menyejukkan 

BAB II
ASAS, STATUS, VISI DAN MISI

Pasal 5
Asas

PISS-KTB berasaskan Islam dengan rincian sebagai berikut :

(a). Bidang Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdasarkan Madzhab Asy’ariyah dan Maturidiyah.

(b). Bidang Fiqh berdasarkan 4 Madzhab.

(c). Bidang Tashawuf berdasakan Imam Junaid Al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.

Pasal 6
Status

PISS-KTB berstatus sebagai group yang ada di fecebook yang bergerak dalam bidang dakwah keislaman dan dapat bekerja sama dengan group atau lembaga-lembaga dakwah lainnya yang memiliki faham ASWAJA.

Pasal 7
Visi

PISS-KTB mempunyai visi mewujudkan masyarakat Islam yang damai sebagai implementasi dari “Rahmatan Lil-‘Alamiin”

Misi

(a). PISS-KTB mempunyai misi dakwah islami yaitu mengajak manusia ke jalan Allah dengan hikmah dan argument yang baik berdasarkan paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah

(b) Menjadikan PISS-KTB sebagai salah satu wadah belajar keilmuan Islam dan sarana mempererat ukhuwah Islamiyah diantara kaum Muslimin

BAB III
FUNGSI

Pasal 8
Fungsi Lembaga

PISS-KTB dalam dakwahnya adalah group keislaman dan pangabdian kepada masyarakat :

1. Mempersiapkan generasi umat Islam yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.

2. Menjadikan facebook sebagai salah satu wahana pelestarian dan pengembangan nilai-nilai islami.

3. Mempertebal keimanan, meningkatkan ketaqwaan, dan memelihara keislaman

4. Mengembangkan amaliyah yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah

5. Melaksanakan transformasi nilai-nilai Islam kepada masyarakat melalui dunia maya maupun nyata

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan

1.Anggota PISS-KTB adalah seluruh kaum Muslimin yang menjadi member group.

2.Anggota diperkenankan memasukkan teman digrup Piss-ktb tanpa batas.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Semua anggota berhak bertanya dan mendapat jawaban dari admin atau member yang lain.

2. Postingan / pertanyaan harus memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar dan tidak terlalu banyak singkatan.

3. Isi postingan bisa berupa informasi keislaman "sunni" dan pertanyaan, utamanya masalah fiqih keseharian.

4. Bila postingan tidak mendapat respon / jawaban, atau belum terjawab tuntas, member boleh "menyundul" dalam batas kewajaran.

5. Pertanyaan seyogyanya diawali salam secara sempurna, "Assalamu'alaikum..." dilarang menyingkat salam (seperti ass, asqum, askum dll).

6. Bila postingan pertanyaan sudah terjawab dengan tuntas atau pemosting sudah merasa puas, hendaknya pemosting mengucapkan terimakasih dan menyarankan pembungkusan (dokumentasi soal-jawab).

7. Postingan dilarang berisi :
- Kata-kata yang berbau penghinaan, kekerasan, pornoaksi dan provokasi.
- Nama terang seseorang atau organisasi yang berdampak negative.
- Ajakan tantangan atau debat
- Curhat pribadi dan perjodohan
- Pertanyaan nyleneh sekedar membuat bingung admin dan member

8. Jawaban atau komentar tidak boleh menyimpang dari faham ahlus sunnah wal jama'ah, dan sebaiknya disertai referensi dan 'ibaroh kitab madzhab empat. Diutamakan dari literatur Syafi'iyah. Jika di luar madzhab Syafi’iyah maka harus disertakan asal madzhab serta maroji’nya.

9. Member wajib menjaga ketenangan PISS-KTB dengan tidak memposting / berkomentar yang tidak sopan atau menimbulkan perdebatan atau hal-hal yang di luar VISI MISI grup

10. Postingan yang melanggar aturan akan segera dihapus dengan atau tanpa peringatan.

BAB V
ADMIN PISS – KTB
DESKRIPSI, TUJUAN, TUGAS, FUNGSI & PENGANGKATAN

Pasal 11
Deskripsi

Admin adalah seorang yang memiliki akun di Facebook, dan kemudian menjadi/diangkat menjadi pengurus oleh pengurus Inti PISS –KTB, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mendukung, dan selanjutnya bertugas sesuai dengan bidang kerja & fungsi yang dijelaskan pada pasal 13.

Pasal 12
Tujuan

Memunculkan potensi dari setiap individu yang ada di jajaran ke Adminan, dan juga anggota grup yang memiliki potensi berupa potensi ilmiah, maupun potensi ke-ahlian yang lain untuk dimunculkan menjadi admin di Grup PISS - KTB.

Pasal 13
Tugas & Fungsi

1. Fungsi Admin adalah untuk saling membantu memberikan jawaban, masukan, dan saran, atas pertanyaan, pernyataan, dokumentasi dan juga menjadi moderator atas segala pembicaraan yang ada di Grup inti PISS – KTB. Juga membantu terselenggaranya segala kegiatan operasional & pengelolaan, serta koordinasi Grup PISS – KTB baik di Dunia maya, juga di Dunia nyata berdasarkan unit kerjanya masing-masing.

2. Admint berhak menghapus dan mengeluarkan anggota dari grup bagi anggota yang tidak mentaati peraturan group setelah melalui musyawarah dewan admint.

3. Admin memperioritaskan menyetujui status tanya jawab hukum islam

4. Admin berhak menyetujui / menolak status pertanyaan yang lebih bersifat ngetes atau pura-pura tidak tahu.

5. Admin berhak menyetujui/menolak status di luar Tanya jawab, meninjau manfaat dan maslahatnya sesuai penilaian admin

6. Admin berhak menghapus postingan atau koment yang rentan menimbulkan perdebatan.

7. Admin berhak menghapus koment yang bukan jawaban atau jawaban di luar visi misi PISS.

Pasal 14
Peraturan Keadminan

1. Setiap admin harus bisa menjaga kode etik dan nama baik PISS – KTB.

2. Setiap admin diperkenankan untuk memberikan pertanyaan dan atau memberikan jawaban atas persoalan yang di tanyakan oleh anggota grup bukan dengan akun admin kecuali bila jawaban resmi PISS (semisal jawaban dari doc).

3. Setiap admin yang mengetahui ada penyimpangan dari ketentuan yang ada di dalam ADRT grup, maka bisa segera menghapus postingan yang menyimpang tersebut dengan peringatan atau tanpa peringatan.

Pasal 15
Pengangkatan

1. Admin Pendiri / tim pendiri: yaitu admin yang menjadi admin tanpa pengangkatan, karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota tim pendiri grup.

2. Admin harian : adalah admin yang diangkat mempertimbangkan volume aktifitas dan kepeduliannya di grup PISS – KTB, sesuai pertimbangan admin yang lain.

Pasal 16
Penon-aktifan
Admin akan di non-aktifkan dari jajaran keadminan jika :

a. Admin bersangkutan tidak lagi aktif melaksanakan tugasnya di grup dalam kurun waktu maksimal 1tahun tanpa pemberitahuan kepada admin yang lain melalui grup ADMINT DAN AKTIFIS GROUP PISS KTB. Dan dia berhak untuk dikembalikan kepada posisi semula sebagai admin bila telah kembali aktif menjalankan tugasnya minimal selama 1 bulan.

b. Admin bersangkutan berdasarkan inisiatif sendiri meminta untuk di non aktifkan

c. Admin yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan atau peraturan keadminan dengan telah diberikan peringatan atau tidak

d. Dalam keadaan darurat Admin Pendiri /Tim pendiri bisa mengambil tindakan taktis dengan mengangkat atau membekukan jajaran admin. Misalnya ketika banyak terjadi penghapusan postingan tanpa ada admin yang mengaku maka sebagian besar admin akan dinon-aktifkan untuk pemulihan situasi.

BAB VI
PERATURAN TENTANG DOKUMENTASI DAN PENGCOPYAN

Pasal 17
Penyuntingan Dokumen

Penyuntingan Dokumen hanya dapat dilakukan oleh atau atas izin Admin. Member yang kedapatan menyunting dokument bisa mendapatkan sanksi dikeluarkan dari grup setelah mendapatkan peringatan dari admin melalui inbox.

Pasal 18
CoPas (Copy Paste) Dokumen

Copy Paste Dokumen dapat dilakukan oleh setiap member Group dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dan dijadikan referensi jawaban, harus menyertakan Link dokumen yang dimaksud.

Contoh :

Definisi siwak yg disunnahkan Rosul. http://www.facebook.com/home.php?sk=group_196355227053960&view=doc&id=203178029705013
Hal tersebut bermaksud agar orang yang ingin mengetahui dokumen yang dimaksud dapat dengan mudah mencarinya.

2. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dari Dokumen PISS-KTB dan disebarakan pada Web/Blog orang lain tidak diperbolehkan memungut biaya atau dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL BELIKAN”.

3. Setiap member yang mengcopy document dilarang menambah atau mengurangi yang dapat merubah subtansi.

Contoh :

Di dokumen tertulis kalimat “Yusannu (disunnahkan)” dirubah menjadi “Yahrumu (diharamkan).
Karena hal tersebut akan merubah makna, maksud dan tujuan dari hukum yang sudah ditetapkan pada suatu masalah.

4. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (member bermaksud menjadikannya sebuah buku/jilid), maka buku tersebut harus diberi judul dengan menyertakan kata PISS-KTB.

Contoh :

“TANYA JAWAB MASALAH KEAGAMAAN ala PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah – Kenapa Takut Bid’ah)”.

5. Jika ada kalimat yang janggal pada isi dokumen yang akan atau sudah dicopy, harap konfirmasikan terlebih dahulu kepada Admin (telitilah dulu sebelum mengcopy).

BAB VII
REKENING BANK GROUP PISS-KTB

TAHAPAN BCA KCP KUSUMA NEGARA (DIY)
NOMOR REKENING : 8465-0360-41
a/n : TITIK HARTATI

Tabungan Britama BRI Unit Wukirsari Bantul Yogyakarta
No Rek.:74460_100048_8536
a/n :Andri Atma

TANGGAL PEMBUKAAN REKENING :
Senin, 22 Ramadlan 1432H / 22 AGUSTUS 2011M

Pasal 19
SUMBER DANA

Dana yang masuk pada rekening bersumber dari INFAQ / SHODAQOH seluruh Member maupun Non Member, juga Dana lain yang sifatnya tidak mengikat.

Pasal 20
PENYIMPANAN & PENGIRIMAN DANA

Dana yang ada baik berupa Donasi (Infaq / Shodaqoh) maupun Dana lain dinyatakan sebagai dana PISS setelah masuk ke rekening resmi PISS.

Pasal 21
TUJUAN

Pembukaan rekening bertujuan sebagai :

1. Fasilitas dan Media penyaluran Infaq atau Shodaqoh bagi member dan atau non member yang ingin menyisihkan sebagian rizqinya untuk menunjang operasional Group dan kegiatan sosial lainnya yang sifatnya tidak mengikat.

2. Fasilitas dan Media bagi member dan atau non member yang melakukan berbagai jenis akad yang melibatkan adanya transaksi keuangan dengan Grup PISS-KTB.

Pasal 22
PENGELOLAAN DANA

Dana yang sudah masuk pada rekening akan dikelola sesuai dengan kebutuhan dan atau usulan dari member yang selanjutnya disetujui oleh Dewan Admin melalui musyawarah internal.

Notes :

Demi kelancaran dan tertibnya penerbitan (Posting Wall) dan transparansi tentang keluar masuknya dana yang akan di Posting diwall Group, maka diharapkan bagi member dan atau non member yang sudah mentransfer dana segera menginformasikan melalui SMS Centre nomor yang tertulis dibawah ini :

Bendahara I : 085743346147 (Titik Hartati )

Bendahara II : 085878790979 (Andri Atma)

BAB VIII
Pasal 23
SPACE IKLAN

Member bisa mengiklankan produknya dengan syarat :

1. Menghubungi bagian periklanan PISS_KTB (She'Jasmine Ayda Az-zahra), sambil melampirkan iklan dan promo atau link-nya.

2.  Mengisi rekening PISS-KTB minimal Rp.50.000 untuk sekali posting

3. Promo dan iklan akan ditampilkan oleh akun sie periklanan atau admin setelah mendapat persetujuan.

4. Pengiklan boleh menyundul iklan dan promo dalam batas kewajaran.

5. Hal-hal yang ditimbulkan akibat adanya iklan yang dimaksud, di luar tanggung jawab PISS-KTB (PISS-KTB tidak bertanggung jawab jika kemudian ada masalah dalam transaksi antara pengiklan dengan customer).

6. Produk Iklan dan Promo harus sesuatu yang halal / diperbolehkan

7. Isi Iklan promo tidak boleh bertentangan dengan faham ASWAJA

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur berdasarkan musyawarah pengurus PISS-KTB


TTD
Segenap Pengurus