Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

0310. Hukum Kunjungan Ke Tempat Peribadatan Non Muslim

PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Kami pernah masuk gereja, tujuan kami kesana hanya kunjungan wisata ke bangunan bersejarah hanya saja kebetulan kebanyakan gereja-gereja tua yang sudah dijadikan musium. Sebenarnya kami enggan masuk gereja namun kami kuatir membuat bos yang kebetulan non muslim akan marah. Pertanyaanya : 1. Apa kami berdosa ? 2. Apa kami harus ucapkan dua kalimat sahadat lagi Atau bagaimana ? [N' Dra Beloved].
JAWABAN :
Wa`alaikum salam. Hukumnya Ditafsil / diperinci  :
1. Boleh apabila kedatangannya sebatas melihat tanpa ada perasaan senang terhadap mereka atau agamanya atau munkarat-munkarat yang lain.
2. Haram bahkan bisa menjadi kufur apabila kedatangannya disertai perasaan seperti di atas.
تفسير نووى ج 1 ص 94 | تفسير رازى ج 8 ص 10-11
واعلم أن كون المؤمن موالياً للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضياً بكفره ويتولاه لأجله ، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوباً له في ذلك الدين ، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة . وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه . والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام
“Ketahuilah bahwa orang mukmin menjalin sebuah ikatan dengan orang kafir berkisar pada tiga hal. Pertama, ia rela atas kekufurannya dan menjalin ikatan karena factor tersebut,Hal ini dilarang karena kerelaan terhadap kekufuran merupakan bentuk kekufuran tersendiri. Kedua, interaksi social yang baik dalam kehidupan di dunia sebatas dlahirnya saja. Ketiga, tolong-menolong yang disebabkan jalinan kekerabatan atau karena kesenangan, disertai sebuah keyakinan bahwa agama kekafirannya adalah agama yang tidak benar. Hal tersebut tidak menjerumuskan seorang mukmin pada kekafiran, tetapi ia tidak diperbolehkan (menjalin ikatan di atas). Sebab jalinan yang semacam ini (nomer 3) terkadang memberi pengaruh untuk memuluskan jalan kekafiran dan kerelaan terhadapnya. Dan factor inilah yang dapat mengeluarkannya dari Islam”. [Mbah Jenggot II].