PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, mohon jawabannya para Kyai, Bu Nyai, Gus, Neng, jika ada mayit yang sudah dimandikan, kemudian mayit tersebut dijima', apakah perlu dimandikan ulang? terimakasih atas jawabannya. [Edo Pratama].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Mayyit tersebut tidak wajib dimandikan lagi karena sudah tidak terkena taklif, yang wajib mandi yang menjimak saja. Tapi menurut imam Hambali tetap wajib diulangi mandinya mayyit yang dijimak. Kalaupun misalkan habis / selesai dimandikan kemudian mau diangkat, karena mayit wanita, kemudian yang mengangkat mayit tadi orang lelaki bukan mahromnya, maka wudlu si mayit tidak batal. Tapi lebih baik yang mengangkat lelaki mahromnya.
Apa ada kasus seperti ini, kok teganya ? Tentu ada, hanya mungkin tidak terpublikasi. Dalam KBBI ada istilah nekrofilia, disebut sebagai: (1) penyakit (kelainan) berupa ketertarikan secara seksual untuk menyetubuhi mayat; (2) orang yang berhubungan seks dengan mayat; dan (3) rasa tertarik yang abnormal terhadap mayat. Sedianya, dalam ilmu fiqih memang kerap menerawang segala kemungkinan yang ada, demi mengetahui sebuah hukum suatu perbuatan mukallaf di masa depan, kalau bahasa guru saya bilang, " ilmu fiqih mah sering nga لو " (ilmu fiqih sering mengeluarkan لو ) yang artinya " jika ", sekarang saja kita sering kesulitan memecahkan masalah-masalah baru dalam kehidupan kita, apalagi kalau para ulama tidak pernah membuat kesimpulan dari kata "jika" bagai mana nasib kita ? Wallohu a'lam. [Moh Ishom, Efan's Czr, Taufik, Abdullah Faqih, Nilna Hidayah, Widiana Putri Syifa].
Referensi :
- Mausuatul fiqih :
- I'anatut tholibin :
- Majmu' syarh muhadzdzab :
- Fathul mu'in :
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/3217479878274798