Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

5733. HUKUM MENGGAULI BUDAK ATAS DASAR MILKUL YAMIN

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Para mujawwib yang budiman, tanya : Bagaimanakah konsep dan hukum menggauli budak, atas dasar 'Milkul-Yamin' (at-Tasarry) dalam khazanah Fikih. Terimakasih wassalamu'alaikum. [Abdurrahman Alhafizhy].

JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Konsepnya, ketika memiliki budak wanita baik dari hasil membeli atau yang lain maka si pemilik (sayyidnya) boleh men-setubuhinya tanpa harus dinikahi terlebih dahulu. Milkul yamin itu memiliki budak, sedangkan tasarri adalah menjadikan budak wanita untuk di wathi' / mensetubuhi budak wanita. Jadi yang dimaksud milkul yamin itu adalah memiliki budak. Milkulyamin itu idhofah lafdhi masdar pada fa'ilnya, kalau dalam alquran disebut sebagai ma malakat yaminuka. Mudahnya budak wanita yang dimiliki seseorang lelaki, itu halal dijimak oleh yang memilikinya (dengan kepemilikan yang sempurna).
Firman Allah dalam surat Al-Ahzab 50 :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ . قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ . وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan dalam surat Al-Ahzab 52 :

لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ . وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا

Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Ini seperti kasus Mariyah qibtiyah, seorang budak Kristen Koptik yang dikirimkan oleh Muqawqis, penguasa Mesir bawahan Kerajaan Bizantium, sebagai hadiah kepada Nabi ﷺ pada tahun 628 M, dijimak oleh Nabi ﷺ , mengandung dan melahirkan Sayyid Ibrohim, banyak disebutkan seperti dalam tafsir Al-Baghowi :

{وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ} رَدَّ عَلَيْكَ مِنَ الْكَفَّارِ بِأَنْ تَسْبِيَ فَتَمْلِكَ مِثْلَ صَفِيَّةَ وَجُوَيْرِيَةَ، وَقَدْ كَانَتْ مَارِيَةُ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِينُهُ فَوَلَدَتْ لَهُ إِبْرَاهِيمَ، [البغوي ، أبو محمد، تفسير البغوي - طيبة، ٣٦٣/٦]

Sedang dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah dijelaskan :
Mewathinya (menjimaknya) laki-laki merdeka pada budak wanitanya :
Bagi laki-laki merdeka halal mencari kesenangan dengan budak wanitanya ; dengan cara bersetubuh, dan foreplay (pemanasan sebelum seks) dengan syarat:
1. Adanya si budak wanita itu dimiliki olehnya dengan kepemilikan yang sempurna. Yaitu tidak ada kepemilikan serikat pada si budak wanita. Juga tidak ada syarat maupun khiyar didalam kepemilikan si budak wanita.
2. Dalam diri si budak wanita tidak ada perkara yang mengharamkan jimak bagi pemiliknya, seperti si budak adalah saudara sepersusuannya, atau anak dari istrinya atau yang diwathi turunannya atau ibunya, atau si budak wanita sudah diperistri orang, ataupun musyrikah.
Sedang budak wanita yang didapatkan (untuk dimiliki) oleh Tuannya dengan tujuan untuk dijimak itu disebut "sariyyah".
Dan proses mendapatkannya (untuk dimiliki) dengan tujuan untuk dijimak  itu disebut "tasarri". Hukum-hukum terperinci demikian itu bisa dilihat di mustolah "تَسَرٍّ" (di kitab ini).
Sebagai tambahan wawasan, bagi kalangan penuntut ilmu agama, mungkin imam Ibnu Hajar al-`Asqalani bukan lagi sebuah nama yang asing di telinga. Ya, beliau adalah sosok ulama yang memiliki kepakaran dan kontribusi ilmiah yang sangat besar dalam displin ilmu Hadis. Namun, di sebalik sosok beliau sebagai ulama, ternyata ada cerita kehidupan yang menggambarkan sosok beliau yang lain, sebagai seorang suami dan ayah.
Cerita ini disampaikan oleh murid terdekatnya bernama as-Sakhawi, dalam sebuah biografi khusus untuk sang guru berjudul 'al-Jawahir wad-Durar'. Ceritanya, Ibnu Hajar memiliki istri lebih dari satu orang, alias BERPOLIGAMI. Diantaranya, seorang wanita bernama Uns binti al-Qadhi Nazhir al-Jeisy; istri pertama sang imam. Beliau adalah wanita yang alim, sehingga pernah menyampaikan Hadis kepada para penuntut ilmu, langsung di hadapan sang suami. Karennya, Ibnu Hajar sangat menghormati dan memuliakannya, terlebih lagi sang istri sangat mencintai beliau. Suatu kali, Ibnu Hajar pernah mencandai istrinya itu dengan mengatakan: وقد صرتِ شيخة "Adinda sekarang sudah jadi seorang Syaikh-(ah)".
Selain itu, istri pertama beliau ini dikenal sebagai orang yang doanya mustajab. Dahsyatnya lagi, sang istri ternyata pernah melihat langsung malam Lailatul Qadr. Tapi yang jadi persoalan adalah, imam Ibnu Hajar sebagai seorang ayah, ternyata sangat mendambakan anak laki-laki, sementara tidak satupun dari istrinya yang melahirkan anak laki-laki. Melihat kenyataan ini, ditambah pula keinginan yang kuat untuk mendapatkan anak laki-laki, akhirnya beliau mencari cara agar bisa mewujudkan hal itu. Bagaimana caranya? Kalau menikah lagi, dia merasa itu hanya akan mengusik perasaan istri yang pertama.
Akhirnya, beliau memutuskan untuk melakukan apa yang disebut dengan 'at-Tasarry'. Maksudnya, 'menggauli' seorang budak wanita atas dasar 'Milkul Yamin'. Bagaimana teknisnya? Ternyata, istri pertama beliau punya seorang budak wanita yang cantik dan memikat hatinya. Kemudian beliau membuat 'skenario' agar budak tersebut dijual oleh istrinya, dan itu ternyata berhasil. Setelah dijual, beliau membeli kembali budak tersebut dengan mewakilkan pada syaikh Syamsuddin Ibnu ad-Dhiya' al-Hambali. Setelah berhasil dibeli, budak itu disuruh tinggal di beberapa tempat sampai saatnya siap untuk disetubuhi secara diam-diam, tanpa diketahui oleh para istri beliau.
Dan akhirnya, budak itu hamil dan ternyata melahirkan seorang putra yang beliau beri nama Muhammad. Di hari ketujuh dari kelahiran putranya ini, Ibnu Hajar sengaja mengundang para muridnya ke rumah istri pertama, lalu disuguhi makanan. Niat dan tujuan beliau adalah melaksanakan Aqiqah putranya itu. Dan tujuan beliau ini samasekali tidak disadari oleh istri pertama. Lantaran budak wanita yang merupakan ibu dari putranya ini tinggal terpisah, Ibnu Hajar terus menerus bolak-balik menemui sang budak, sampai akhirnya apa yang beliau lakukan ini diketahui oleh istri pertamanya. Dan kala itu, putranya yang bernama Muhammad masih dalam usia menyusu.
Setelah mengetahui hal itu, sang istri langsung menemui budak wanita tersebut bersama anaknya. Lalu, keduanya dibawa dan disuruh tinggal di rumahnya, sampai Ibnu Hajar datang ke sana. Tanpa mengetahui apa yang telah terjadi, Ibnu Hajar pun datang ke rumah istri pertama. Dan saat melihat dan menyadari apa yang terjadi, istri pertama pun mulai 'menginterogasi' beliau; meminta klarifikasi atas kebenaran apa yang terjadi. Namun, menurut cerita sang murid (as-Sakhawi), Ibnu Hajr hanya memberikan jawaban yang multi-tafsir (at-Tauriyah) kepada sang istri saat dimintai klarifikasi. Tidak membenarkan secara tegas, dan juga tidak menafikan secara jelas.
Mendengarkan jawaban seperti itu, istri pertama beliau langsung berdiri dan mengusir sang budak beserta putranya, keluar dari dalam rumah. Akibatnya, sang putra hampir jatuh tapi langsung disambut oleh sang ayah; Ibnu Hajar al-`Asqalani, lalu dilarikan dan dititipkan pada seorang wanita di Mesir yang bisa dipercaya. Selanjutnya, sang putra hidup di bawah asuhan wanita tersebut, sampai kemudian budak wanita sang ibunya, datang mengambil. Dan setelah budak wanita itu dinikahkan oleh Ibnu Hajr dengan laki-laki bernama Zainuddin Abdu as-Shamad; anak kawannya, putra beliau tetap tinggal bersama sang ibu (budak wanita) dengan ayah tirinya.
Yang menarik, saat apa yang dilakukan Ibnu Hajar itu telah tercium oleh istri pertama, ternyata ibu mertuanya sangat marah, namun sang istri tidak demikian. Beliau hanya menyayangkan kenapa itu sampai beliau lakukan. Lalu Ibnu Hajar beralasan bahwa itu dilakukannya demi mendapatkan anak laki-laki. Mengetahui hal itu, sang istri ternyata berdoa semoga sang suami kelak tidak dianugerahi anak lelaki yang alim. Mendengarkan doa istri seperti itu, hati Ibnu Hajar merasa pedih dan menjadi cemas karena doa tersebut. Lalu Ibnu Hajar berkata kepada sang istri: أحرقتِ قلبي "Adinda sudah membakar (melukai) hatiku". Wallahua`lam. [Muh Jayus, Shodiqi, Abul Qohwah Al-Aswadi, Alfitri Abu El-Humaidi].

Rujukan :
- Fathul Baari Imam Ibnu Hajar Al Asqolaniy :
(قَوْلُهُ بَابُ اتِّخَاذِ السَّرَارِيِّ)
جَمْعُ سُرِّيَّةٍ بِضَمِّ السِّينِ وَكَسْرِ الرَّاءِ الثَّقِيلَةِ ثُمَّ تَحْتَانِيَّةٍ ثَقِيلَةٍ وَقَدْ تُكْسَرُ السِّينِ أَيْضًا سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِأَنَّهَا مُشْتَقَّةٌ مِنَ التَّسَرُّرِ وَأَصْلُهُ مِنَ السِّرِّ وَهُوَ مِنْ أَسْمَاءِ الْجِمَاعِ وَيُقَالُ لَهُ الِاسْتِسْرَارِ أَيْضًا أَوْ أُطْلِقِ عَلَيْهَا ذَلِكَ لِأَنَّهَا فِي الْغَالِبِ يُكْتَمُ أَمْرُهَا عَنِ الزَّوْجَةِ وَالْمُرَادُ بِالِاتِّخَاذِ الِاقْتِنَاءُ وَقَدْ وَرَدَ الْأَمْرُ بِذَلِكَ صَرِيحًا فِي حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءَ مَرْفُوعًا عَلَيْكُمْ بِالسَّرَارِيِّ فَإِنَّهُنَّ مُبَارَكَاتُ الْأَرْحَامِ أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ وَإِسْنَادُهُ وَاهٍ وَلِأَحْمَدَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ مَرْفُوعًا أَنْكِحُوا أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ فَإِنِّي أُبَاهِي بِكَمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِسْنَادُهُ أَصْلَحُ مِنَ الْأَوَّلِ لَكِنَّهُ لَيْسَ بِصَرِيحٍ فِي التَّسَرِّي قَوْلُهُ وَمَنْ أَعْتَقَ جَارِيَةً ثُمَّ تَزَوَّجَهَا عَطَفَ هَذَا الْحُكْمَ عَلَى الِاقْتِنَاءِ لِأَنَّهُ قَدْ يَقَعُ بَعْدَ التَّسَرِّي وَقَبْلَهُ وَأَوَّلُ أَحَادِيثِ الْبَابِ مُنْطَبِقٌ عَلَى هَذَا الشِّقِّ الثَّانِي ثُمَّ ذَكَرَ فِي الْبَابِ ثَلَاثَةَ أَحَادِيثَ الْأَوَّلُ حَدِيثُ أَبِي مُوسَى وقَدْ تَقَدَّمَ شَرْحُهُ فِي كِتَابِ الْعِلْمِ وَقَوْلُهُ فِي هَذِهِ الطَّرِيقِ أَيُّمَا رَجُلٍ كَانَتْ عِنْدَهُ وَلِيدَةٌ أَيْ أَمَةٌ وَأَصْلُهَا مَا وُلِدَ مِنَ الْإِمَاءِ فِي مِلْكِ الرَّجُلِ ثُمَّ أُطْلِقَ ذَلِكَ عَلَى كُلِّ أَمَةٍ......إلخ

البيان في مذهب الامام الشافعي
وأما وطء الأمة المسلمة بملك اليمين: فكان يحل له، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {لا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ} [الأحزاب: ٥٢] [الأحزاب: ٥٢] الآية. ولأنه - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وطيء مارية القبطية بملك اليمين، وأولد منها إبراهيم عليه والسلام.

الموسوعة الفقهية الكويتية
مِلْكُ السَّيِّدِ لأَِمَتِهِ يُبِيحُ لَهُ وَطْأَهَا دُونَ عَقْدٍ:
٧ - لاَ يَحْتَاجُ وَطْءُ السَّيِّدِ لأَِمَتِهِ إِلَى إِنْشَاءِ عَقْدِ زَوَاجٍ، وَلَوْ عَقَدَ النِّكَاحَ لِنَفْسِهِ عَلَى مَمْلُوكَتِهِ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ، وَلَمْ تَكُنْ بِذَلِكَ زَوْجَةً

مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ٤٧/٢٣
وَطْءُ الرَّجُل الْحُرِّ لِمَمْلُوكَتِهِ: 
٦٩ - يَحِل لِلرَّجُل الْحُرِّ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِجَارِيَتِهِ بِالْوَطْءِ، أَوْ بِمُقَدِّمَاتِهِ، بِشَرْطِ أَنْ تَكُونَ مَمْلُوكَةً لَهُ مِلْكًا كَامِلاً، وَهِيَ الَّتِي لَيْسَ لَهُ فِيهَا شَرِيكٌ، وَلاَ لأَِحَدٍ فِيهَا شَرْطٌ أَوْ خِيَارٌ، وَبِشَرْطِ أَنْ لاَ يَكُونَ فِيهَا مَانِعٌ يَقْتَضِي تَحْرِيمَهَا عَلَيْهِ، كَأَنْ تَكُونَ أُخْتَهُ مِنَ الرَّضَاعَةِ، أَوْ بِنْتَ زَوْجَتِهِ، أَوْ مَوْطُوءَةَ فَرْعِهِ، أَوْ أَصْلِهِ. أَوْ تَكُونَ مُزَوَّجَةً، أَوْ مُشْرِكَةً (1) . وَالْجَارِيَةُ الَّتِي يَتَّخِذُهَا سَيِّدُهَا لِلْوَطْءِ تُسَمَّى سَرِيَّةً، وَاِتِّخَاذُهَا لِذَلِكَ يُسَمَّى التَّسَرِّيَ. وَتُنْظَرُ الأَْحْكَامُ التَّفْصِيلِيَّةُ لِذَلِكَ فِي مُصْطَلَحِ (تَسَرٍّ) .
--
(1) الزرقاني 3 / 226، 5 / 130، وروضة الطالبين 5 / 130 و8 / 270، وكشاف القناع 5 / 205

LINK ASAL :