Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

5636. JIKA SUAMI MENTALAQ ISTRI SAAT BERTENGKAR LALU HIDUP RUKUN SERUMAH LAGI

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum warohmatullah. Para kiyayi, asatidz di grup ini yang saya hormati. Mohon pencerahannya. Ada satu masalah yang musykil bagi saya : Ada seorang suami dan istri yang terbilang awam tentang agama terutama dalam masalah TALAQ ketika bertengkar dengan istri nya, biasanya jika sedang bertengkar dengan istrinya, si suami tersebut ucapannya tidak bagus, sehingga mengucapakan kalimat-kalimat yang pada dasarnya jatuh talak, baik dengan kalimat talak yang shorih ataupun yang kinayah, sampai 3 kali atau lebih, berarti seharusnya sudah dihukumi talak tiga, sedangkan perasaan suami tersebut tidak jatuh talak. Karena merasa tidak bercerai suami istri tersebut. dan akhirnya ketika sudah baikan dan kembali normal lagi dan hidup bersama dalam satu rumah, akhirnya terjadilah hubungan badan terus-menerus sampai mempunyai beberapa putra dan putri.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana status pernikahannya ?
2. Bagaimana status anak yang terlahir tersebut ?
3. Apakah hubungan seksual antara suami dan istri tersebuk dihukumi zina ?
4. Apakah ada kaitannya dengan masalah wath'i subhat ?
5. Jika anak yang terlahir itu perempuan, maka siapa yang berhak menjadi wali nikahnya ?
Terimakasih banyak atas jawabannya. Jazakumullah bi ahsanil jaza. [Qoshashie Ahmed].

JAWABAN :

Wa alaikumussalam. Status nikahnya ditafsil, jika suami dalam keadaan marah mengucapkan lafadz talak shorih maka tetap jatuh talak. Jika yang terucap adalah lafadz talak kinayah maka belum jatuh talak karena orang marah tidak bisa berniat sambil mengucapkan, misal : "kita udahan aja".
Masalah wathinya dihukumi wathi subhat, belum dihukumi zina karena hukum wathi subhat itu dengan dasar pernikahan walaupun nikahnya tak sah misalnya. Wathi subhat itu menyebabkan anak tetap bernasab ke suami, berbeda dengan zina maka anak yang lahir tak bernasab kepada suami dari kewaliannya dan warisan.

Orang-Orang Yang Tidak Sah Menjatuhkan Talak
ﻭﺃﺭﺑﻊ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻬﻢ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ‏) ﻭﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺍﻟﻤﻐﻤﻰ ﻋﻠﻴﻪ 

Ada empat orang yang tidak bisa menjatuhkan talak, yaitu 1). Anak kecil (belum baligh, atau masih tamyiz & belum sempurna akalnya) 2). Orang gila, dan yang semakna dengan orang gila yakni orang penderita epilepsi (penyakit ayan), atau orang marah sampai kesurupan & tidak mengenali dirinya sendrii.

 ( ﻭﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﻭﺍﻟﻤﻜﺮﻩ ‏) ﺃﻱ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺤﻖ ﻭﻗﻊ 3)- 

Orang yang tidur dan orang yang dipaksa menjatuhkan talaq, maksudnya dengan tanpa alasan yang benar. Sehingga, jika pemaksaan tersebut didasari dengan alasan yang benar, maka jatuh talaq tersebut.

 ﻭﺻﻮﺭﺗﻪ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺟﻤﻊ ﺇﻛﺮﺍﻩ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻟﻠﻤﻮﻟﻲ ﺑﻌﺪ ﻣﺪﺓ ﺍﻹﻳﻼﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﻼﻕ 

Bentuk pemaksaan dengan alasan yang benar seperti penjelasan sebagian ulama’, adalah pemaksaan talaq yang dilakukan oleh seorang qadli (Hakim pengadilan) terhadap suami yang melakukan sumpah ila’ (sumpah tuduhan terhadap istri) setelah melewati masa ila’.

Syaikh Abdurrohman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh alal Mazahib al-Arbaah, halaman 4/142 membagi kemarahan suami yang marah menjadi 3 (tiga) tingkatan sebagai berikut:

ﺃﻣﺎ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻗﺪ ﻗﺴﻢ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :
ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺃﻣﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻐﻴﺮ ﻋﻘﻞ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻟﻪ ﻭﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﻭﺗﻨﻔﺬ ﻋﺒﺎﺭﺍﺗﻪ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻓﻲ ﻧﻬﺎﻳﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻐﻴﺮ ﻋﻘﻞ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﻳﺠﻌﻠﻪ ﻛﺎﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﻷﻧﻪ ﻫﻮ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﺳﻄﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﺎﻟﺘﻴﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﺸﺘﺪ ﻭﻳﺨﺮﺝ ﻋﻦ ﻋﺎﺩﺗﻪ ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﺎﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻄﻼﻕ

Artinya: Adapun talaknya orang yang marah maka sebagian ulama membagi kemarahan itu menjadi 3 (tiga) bagian:
Pertama, kemarahan tingkat pertama. Ia tidak merubah akal orang yang marah dalam arti ia sengaja mengucapkan apa yang dikatakan dan menyadarinya. Tidak diragukan bahwa marah dalam tingkat ini sah dan terjadi talaknya menurut kesepakatan ulama.
Kedua, kemarahan tingkat tertinggi yang dapat merubah akal sehingga seperti orang gila yang tidak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya. Tidak diragukan bahwa kemarahan dalam tingkat ini tidak terjadi talaknya karena ia sama dengan orang gila.
Ketiga, kemarahan tingkat menengah antara tingkat pertama kedua yakni orang yang emosinya meningkat dan keluar dari kebiasaan akan tetapi tidak sampai pada tingkat orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakan. Menurut jumhur (mayoritas ulama antar mazhab) kemarahan tipe ketiga ini sah dan terjadi talaknya.

Ucapan talak 3 berturut-turut
Jika suami mengatakan sperti itu maka diperinci :
1. Jika antara ucapan yang kedua dan yang ketiga ada senggang waktu sekira melebihi ukuran bernafas maka jatuh tholaq tiga dengan tanpa mempertimbangkan niat/tujuannya.
2. Jika ucapan antara ucapan yang kedua dan ketiga tidak ada senggang waktu yang melibihi ukuran bernafas maka diperinci lagi _
- Apabila ucapan yang kedua dan ketiga diniatkan sebagai taukid/penguat saja maka jatuh thalaq satu.
- Apabila ucapan yang kedua dan ketiga diniatkan sebagai pengulangan dari ucapan yang pertama (tidak diniatkan taukid) maka jatuh thalaq tiga. Dan begitu pula jika tidak ada niat apa-apa.

- Kifayatul Akhyar (1/408) :

( ﻓﺮﻉ ‏) ﻗَﺎﻝَ ﻟﺰﻭﺟﺘﻪ ﺍﻟْﻤَﺪْﺧُﻮﻝ ﺑﻬَﺎ ﺃَﻧْﺖ ﻃَﺎﻟِﻖ ﺃَﻧْﺖ ﻃَﺎﻟِﻖ ﺃَﻧْﺖ ﻃَﺎﻟِﻖ ﻧﻈﺮ ﺇِﻥ ﺳﻜﺖ ﺑَﻴﻦ ﺍﻟﻄﻠﻘﺘﻴﻦ ﺳﻜﺘﺔ ﻓَﻮﻕ ﺳﻜﺘﺔ ﺍﻟﺘﻨﻔﺲ ﻭَﻧَﺤْﻮﻩ ﻭَﻗﻊ ﺍﻟﺜَّﻠَﺎﺙ ﻓَﻠَﻮ ﻗَﺎﻝَ ﺃﺭﺩْﺕ ﺍﻟﺘَّﺄْﻛِﻴﺪ ﻟﻢ ﻳﻘﺒﻞ ﻇَﺎﻫﺮﺍ ﻭﻳﺪﻳﻦ ﻭَﺇِﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﻜﺖ ﻭَﻗﺼﺪ ﺍﻟﺘَّﺄْﻛِﻴﺪ ﻗﺒﻞ ﻭَﻟﻢ ﻳَﻘﻊ ﺇِﻟَّﺎ ﻃَﻠْﻘَﺔ ﻭَﺇِﻥ ﻗﺼﺪ ﺍﻟِﺎﺳْﺘِﺌْﻨَﺎﻑ ﻭَﻗﻊ ﺍﻟﺜَّﻠَﺎﺙ ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺇِﻥ ﺃﻃﻠﻖ ﻋﻠﻰ ﺍﻟْﺄَﻇْﻬﺮ ﺟَﺮﻳﺎ ﻋﻠﻰ ﻇَﺎﻫﺮ ﺍﻟﻠَّﻔْﻆ ﻟِﺄَﻥ ﺍﻟﺘﺄﺳﻴﺲ ﻓِﻴﻪِ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﺘَّﺄْﻛِﻴﺪ ﻭَﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ 

Hukum bilang talak berulang 3 kali atau lebih diperinci :
1. Jika ucapan thalaq yang kedua dan ketiga tujuannya hanya untuk memperkuat yang pertama maka jatuh thalaq satu.
2. Dan jika ucapan yang kedua dan ketiga tujuannya untuk mengulangi ucapan yang pertama (tidak diniatkan sebagai penguat/taukid dari ucapan yang pertama) maka jatuh thalaq tiga.
3. Tapi bila dia tidak mempunyai tujuan sama sekali, maka ada dua pendapat, Pendapat pertama mengatakan jatuh thalaq satu. Pendapat kedua mengatakan jatuh thalaq tiga.

- Al Hawi Al Kabir (10/122) :

 ﻓَﻤَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺎﻣْﺮَﺃَﺗِﻪِ ﺃَﻧْﺖِ ﻃَﺎﻟِﻖٌ ﺃَﻧْﺖِ ﻃَﺎﻟِﻖٌ ﺃَﻧْﺖِ ﻃَﺎﻟِﻖٌ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺑِﺎﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔِ ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺜَﺔِ ﻃُﻠِّﻘَﺖْ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً . ﻭَﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺍﻟِﺎﺳْﺘِﺌْﻨَﺎﻑَ ﻃُﻠِّﻘَﺖْ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ . ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻟَﻪُ ﺇِﺭَﺍﺩَﺓٌ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻟَﻴْﻦِ : ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ : ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﻣْﻠَﺎﺀِ ﺗُﻄَﻠَّﻖُ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً . ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲ : ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻓِﻲ ‏( ﺍﻟْﺄُﻡِّ ‏) ﺗُﻄَﻠَّﻖُ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ

Talak kinayah (UCAPAN TALAK TANPA DISENGAJA PADA MAKNA ASLINYA)

Syaikh Mustofa Al-Suyuti (ulama mazhab Hanbali) dalam kitab Matolib Ulin Nuha, 5/321, menyatakan:

‏( ﻭَﺗُﻌْﺘَﺒَﺮُ ﺇﺭَﺍﺩَﺓُ ﻟَﻔْﻆِ ﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕِ ﻟِﻤَﻌْﻨَﺎﻩُ ‏) ﺃَﻱْ : ﻟَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻪِ ﻏَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﻭُﺿِﻊَ ﻟَﻪُ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﻳُﻨَﺎﻓِﻲ ﻣَﺎ ﻳَﺄْﺗِﻲ ﻣِﻦْ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺼَّﺮِﻳﺢَ ﻟَﺎ ﻳَﺤْﺘَﺎﺝُ ﺇﻟَﻰ ﻧِﻴَّﺔٍ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺮَﺍﺩَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳَﺤْﺘَﺎﺝُ ﺇﻟَﻰ ﺇﻳﻘَﺎﻉِ ﺷَﻲْﺀٍ ﺑِﻪِ ‏( ﻓَﻠَﺎ ﻃَﻠَﺎﻕَ ‏) ﻭَﺍﻗِﻊٌ ‏( ﻟِﻔَﻘِﻴﻪٍ ‏) ﺃَﻱْ : ﻋَﻠَﻴْﻪِ
‏( ﻳُﻜَﺮِّﺭُﻩُ ‏) ﺃَﻱْ ﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕَ ﻟِﻠﺘَّﻌْﻠِﻴﻢِ، ‏( ﻭَ ‏) ﻟَﺎ ﻃَﻠَﺎﻕَ ﻋَﻠَﻰ ‏( ﺣَﺎﻙٍ ‏) ﻃَﻠَﺎﻗًﺎ ‏( ﻭَﻟَﻮْ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ‏) ﺃَﻭْ ﻏَﻴْﺮِﻩِ، ﻟِﺄَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﻘْﺼِﺪْ ﻣَﻌْﻨَﺎﻩُ، ﺑَﻞْ ﺍﻟﺘَّﻌْﻠِﻴﻢَ ﺃَﻭْ ﺍﻟْﺤِﻜَﺎﻳَﺔَ

Artinya: Dianggap berkehendak pada kata talak atas makna talak yakni tidak bermaksud dengan kata talak itu kecuali arti yang sudah ditetapkan. Ini tidak menafikan prinsip bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat. Karena, yang dimaksud dengan pernyataan ini adalah bahwa tidak butuh menjatuhkan sesuatu padanya. Maka, tidak ada talak yang terjadi bagi (a) ulama fiqih yang mengulang-ulang kata talak untuk mengajar; (b) tidak terjadi talak pada penutur yang mengisahkan talak walaupun berkisah tentang dirinya sendiri atau lainnya karena ia tidak bermaksud pada makna dari talak tapi hanya untuk pengajaran atau cerita.

Wathi Syubhat
Wathi' syubhat adalah wathi' yang tidak di sifati dengan kebolehan dan keharoman, seperti ia menyangka bahwa wanita lain itu adalah istriya kmudian ia menjima'nya tidak ada had dalam wathi syubhat. (kitab Kasifah).

ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ ﺗﻨﻘﺴﻢ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻷﻭﻝﺷﺒﻬﺔ ﺍﻟﻔﺎﻋﻞ ﻭﻫﻲ ﻛﻤﻦ ﻭﻃﻰﺀ ﻋﻠﻰ ﻇﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﺔﺃﻭ ﺍﻟﻤﻠﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺷﺒﻬﺔ ﺍﻟﻤﺤﻞ ﻭﻫﻲ ﻛﻤﻦﻭﻃﻰﺀ ﺍﻷﻣﺔ ﺍﻟﻤﺸﺘﺮﻛﺔ ﻭﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺷﺒﻬﺔﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻬﺎ ﻋﺎﻟﻢ ﻳﻌﺘﺪ ﺑﺨﻼﻓﻪﻭﺍﻷﻭﻝ ﻻ ﻳﺘﺼﻒ ﺑﺤﻞ ﻭﻻ ﺣﺮﻣﺔ ﻷﻥ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﻏﺎﻓﻞﻣﻜﻠﻒ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺇﻥ ﻗﻠﺪ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﺑﺎﻟﺤﻞ ﻻﺣﺮﻣﺔ ﻭﺇﻻ ﺣﺮﻡ ‏) ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺝ 3 ﺹ 337 )

Keterangan : wathi syubhat terbagi tiga :
1. Syubhatul fa'il (pelaku), semisal orangyang menjima’ perempuan yang dianggap istrinya, namun kenyataannya bukan.
2. Syubhatul makhal (perempuannya),semisal orang yang menjima’ budakperempuan yang musytarokah(milik bersama).
3. Syubhatut thoriq, semisal jima’ dari pernikahan tanpa wali (karena ada ulama yang memperbolehkannya). ( I`anah Juz 3 Hal 337 ).

Dalam masalah SYUBHAT THORIQ kalangan syafiiyyah menilai hukumnya tergantung pada pendapat yang ia anut, bila ia menganut pendapat ulama yang mengharamkan maka haramlah perbuatannya, bila tidak maka tidak haram. Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 25/341:

ﻳﺜﺒﺖ ﺍﻟﻨﺴﺐ ﺑﺄﺣﺪ ﻃﺮﻕ ﺛﻼﺛﺔ ﻭ ﻫﻲ ١ . ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ٢ . ﺍﻹﻗﺮﺍﺭ ﺑﺎﻟﻨﺴﺐ ٣ . ﺍﻟﺒﻴﻨﺔ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﺍﻷﻭﻝ ~ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﺳﺒﺐ ﻹﺛﺒﺎﺕ ﺍﻟﻨﺴﺐ ﻭ ﻃﺮﻳﻖ ﻟﺜﺒﻮﺗﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ ﻣﺘﻰ ﺛﺒﺖ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺯ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻓﺎﺳﺪﺍ

Hal hal yang menetapkan adanya intisab
1. pernikahan yang sah ataupun fasid
2. mengakui nasab
3. adanya bayyinah (saksi)
Pernikahan yang sah ataupun fasid adalah salah satu penyebab tetapnya nasab ketika pernikahan telah terjadi meskipun nikahnya di hukumi fasid
Jadi, jika memakai ibarat ini, maka anak hasil wathi subhat tetap berintisab kepada bapaknya
Wallohu a'lam. [ Muchcin Chafifi].

LINK ASAL :