Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

5604. Meyakini Perkara Sunnah Sebagai Perkara Wajib, Murtadkah ?

PERTANYAAN :

Assalamualaikum kiai, ustadz, dan muslim segenap member grup. Saya pernah baca terjemah sullam taufiq. Di sana dijelaskan dalam bab murtad: mewajibkan yang tidak wajib masuk dalam kategori murtad, itu penjelasannya kalau tak salah, dan contohnya seperti menambah jumlah rakaat shalat yang telah ditetapkan syariat. Nah sekarang yang mau ditanyakan adalah bagaimana seperti orang awam yang dimana mereka lantaran tak ada pengetahuan tentang fiqh kemudian meyakini hal yang sunnah misal seperti dalam wudhu mengusap kedua telinga dianggap wajib, apakah kemudian masuk pada bahasan sullam di atas? [Penyimak Bangsa].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Kalimat yang dalam redaksi sulamut taufiq hal. 10 berbunyi :

أو أوجب ما لم يجب إجماعا كذلك 

Dan dalam mirqotush shu'udut tashdiq-nya diberi contoh :

كزيادة ركعة او سجدة في الصلوات الخمس 

Kalimat أوجب mengindikasikan bahwa orang tersebut dengan sengaja mewajibkan dengan bikin sesuatu yang baru yang menyalahi kesepakatan para ulama. Hal itu bisa terlihat dari contoh yang diberikan, semisal mewajibkan sholat dhuhur 5 rokaat, dan mewajibkan sujud dalam 1 rokaat harus 3 kali sujud. Orang yang demikian itu tasri'u ma lam tusyro' mensyariatkan sesuatu yang tidak disyari'atkan atau membuat sesuatu hal wajib yang baru yang diwajibkan sendiri yang tidak sesuai tuntunan syariat . Hal ini menyalahi terhadap kesepakatan para ulama yang sesuai dengan tuntunan Rosululloh bahwa sholat dhuhur itu 4 rokaat bukan 5 rokaat dan sujud dalam 1 rokaat hanya 2 kali bukan 3 kali.

Terbukti pula orang yang mentiadakan syariat yang sudah disepakati para ulama sesuai tuntunan Rosulullah itu termasuk hal yang menyebabkan murtad. Seperti menyatakan bahwa tidak disyariatkan untuk sholat rowatib bersama dengan sholat fardlu.

Orang yang mewajibkan seperti di atas Inilah yang dimaksud bid'ah dlolalah yang terdapat dalam hadits yang terkenal. Dan juga seperti penjelasan sebelumnya mengenai mengharamkan hal yang halal, bahwa sudah ma'lum minad din bidl dloruroh.

Lain halnya dengan kasus seperti yang ditanyakan hal ini seperti yang disampaikan yai Muhammad Sholehan mengenai salah satu dari shalat adalah tidak boleh seseorang beri'tiqad 1 fardlu saja dari fardlu-fardlunya shalat sebagai perkara sunnah.

Lanjutan keterangan dalam mirqotush shu'ud bahwa ketika orang awam atau orang alim jika berkeyakinan pada pendapat yang lebih unggul bahwa semua pekerjaan dalam sholat itu adalah fardlu maka sholatnya tetap sah. Penjelasan tersebut menunjukkan tidak berpengaruh terhadap seseorang menjadi murtad, karena orang yang murtad otomatis shalatnya tidak sah ketika itu.

Jadi sebagaimana penjelasan di atas mengenai pertanyaan orang awam yang meyakini hal yang sunnah sebagai perkara wajib menyebabkan murtad? Jawabannya : Tidak. Wallohu a'lam. [Maafin Saya].

Referensi :

- Mirqotush shu'udit tashdiq hal. 9-10 :

أو حلل محرما بالإجماع أي إجماع الأئمة الأربعة أفاده البجيرمي معلوما من الدين أي من أدلة الدين بالضرورة اي بالعلم الذي يشابه العلم الحاصل بالضرورة وهو الذي لا يحتاج في إثباته إلى دليل لأنه اشترك في معرفته العالم والعامي 
- إلى أن قال - 
أو أوجب ما م يجب أجماعا كذلك كزيادة ركعة او سجدة في الصلوات الخمس أو نفي مشروعية مجمع عليه كذلك كالرواتب مع الفرض

- Mirqotush shu'udit tashdiq halaman 26-27 :

ومن شروط الصلاة استقبال القبلة 
- إلى أن قال - 
وأن لا يعتقد ولا يظن فرضا بعينه من فروضها تي الصلاة سنة وإن كان عاميا ، فلو اعتقد العامي أو العالم على الأوجه أن جميع أفعالها فرض صح ، أو نفل فلا ، أو البعض فرض والبعض نفل صح ما لم يقصد بفرض معين نفلا ، أفاده ذلك ابن حجر في التحفة .

- Fathul qarib hamisy hasyiyah al-baijuri 1/176-180 :

والذي يبطل به الصلاة أحد عشر شيئا ، الكلام العمد 
- إلى أن قال - 
والردة وهي قطع الإسلام بقول أو فعل 
------
قوله قطع الإسلام : أي استمراره ودوامه ، وقوله بقول أو فعل : أي أو عزم ، فالأول كأن يقول الله ثالث ثلاثة ، والثاني كأن يسجد لصنم ، والثالث كأن يعزم على الكفر غدا 

LINK ASAL :