WANITA MENIKAH DENGAN WALINYA
Bismillah alhamdulillah.
Seorang wanita akan menikah dengan si A. Yang mana si A ini adalah sepupunya (putra dari saudara laki2 ayah)
Setelah ditelusuri ternyata si A ini adalah org yang seharusnya menjadi wali nikahnya.
Pertanyaannya:
siapa yg menjadi wali bagi wanita ini?
siapa yg menjadi wali bagi wanita ini?
Jawab:
yang manjadi wali nikah adalah org yg sederajat dengan si A (dlm hal kewalian). Kalau tdk ada wali yg sederajat maka yg menjadi wali adalah Hakim
yang manjadi wali nikah adalah org yg sederajat dengan si A (dlm hal kewalian). Kalau tdk ada wali yg sederajat maka yg menjadi wali adalah Hakim
REFRENSI:
![](https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-9/37895770_224335708221785_506962993133649920_n.jpg?_nc_cat=0&oh=ebc8b75ea07b82415f53be438e49f1cb&oe=5BCA6F2E)
wallaahu a’lam
LINK ASAL: www.fb.com/groups/piss.ktb/2082738398415624
Notes: www.fb.com/notes/2082756358413828
# Rabbi zidna 'ilman nafi'a #
# Rabbi zidna 'ilman nafi'a #