Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

4132. APA UBAN NON MUSLIM JUGA CAHAYA ISLAM ?

PERTANYAAN :

Assalammualaikum wr wb. Apa benar ada hadist yang menyebutkan melarang mencabut uban karena uban adalah tanda cahaya islami ? Saya pernah melihat orang tua non muslim yang rambutnya banyak ubannya, apa itu juga termasuk cahaya islam ? [Vinny Priyani].

JAWABAN :

Wa'alaikum salam.Ada hadits larangan tersebut, dan non muslim tidak mendapatkan cahayanya karena yang mendapatkan hanya orang islam. Lihat Kitab Majmu' (1/344) :

" يُكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ ، لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ حَسَنَةٍ . هَكَذَا قَالَ أَصْحَابُنَا يُكْرَهُ , صَرَّحَ بِهِ الْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ , وَلَوْ قِيلَ : يَحْرُمُ لِلنَّهْيِ الصَّرِيحِ الصَّحِيحِ لَمْ يَبْعُدْ , وَلَا فَرْقَ بَيْنَ نَتْفِهِ مِنْ اللِّحْيَةِ وَالرَّأْسِ " انتهى .

Mencabut uban dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Dari Nabi shollallohu alaihi wasallam : " Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahayanya orang islam pada hari kiamat nanti". Hadits hasan riwayat abu dawud, at tirmidzi, an nasa'i dan selain mereka dengan sanad hasan.

Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali , Al Baghowi dan selainnya. Seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil.
Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya”. (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman.)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat”. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Wallohu A'lam. [Mas Hamzah].

LINK TERKAIT : 0091. LAIN-LAIN : Hukum Mencabut Uban

LINK ASAL
www.fb.com/groups/piss.ktb//946416918714450/

www.fb.com/notes/946767118679430