Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

3312. DAWAMUL UDZRI DALAM JAMA' TAQDIM DAN JAMA' TA'KHIR

PERTANYAAN :

Assalamu 'alaikum, mau nanya, apa perbedaan dawaamul udzri antara sholat jama' taqdim dengan dawaamul udzri pada sholat jama' ta'khir ? [Yahya Dandux].

JAWABAN :

Wa'alaykum salam. Dawamul 'udzri pada jama' taqdim maksudnya adalah : udzur harus tetap ada minimal sampai ke ujung takbiratul ihram shalat yang kedua. Sedang dawamul 'udzri pada jama' ta'khir maksudnya adalah :udzur hrus tetap ada minimal smpai selesainya melaksanakan shalat yang kedua.

Jadi, jika udzur tersebut adalah perjalanan, Maka status ke-musafir-an orang yang musafir harus tetap ada minimal smpai takbiratul ihram shalat 'ashar / isya yang di jama' takdim dengan shalat dhuhur / maghrib. Dan minimal status 'udzur tersebut harus tetap ada sampai selesainya melaksanakan shalat kedua semisal shalat isya/ 'ashar yang dikerjakan pada jama' ta'khir yang mendahulukan shalat magrib / dhuhur. Lihat :

- TaqriratusSadidah hal 319 s/d 321 :

شروط جمع التقدیم سبعه - الی ان قال - سادسا دوام العذر الی تمام الاحرام بالثانیه ای یستمر سفره "عذره" الی نهایه تکبیره الاحرام للصلاه الثانیه فلو انقطع سفره قبل ذلک فلا یجوز له الجمع بل یصلی الثانیه فی وقتها - الی ان قال - شروط جمع التاخیر اثنان - الی ان قال - ثانیا دوام العذر الی تمام الصلاه الثانیه ای نهایتها فلو اقام فی اثنائها او قبلها صارت اداء و الصلاه الاولی قضاء بدون اثم و لا کراهه

Jama' taqdim, jika seandainya sseorang sudah muqim dan belum melaksanakan shalat yang kedua (smisal jama' taqdim maghrib + isya, maghrib nya sudah di kerjakan, isyanya belum dikerjakan tapi udzurnya udah hilang), atau tidak berniat jama' taqdim pada saat melakukan shalat yang pertama, atau jeda waktu antara dua shalat yang di jama' terlalu lama hingga memutus muwalat (karena salah satu syarat jama' taqdim adalah muwalat antara shalat yang prtama dan yang kedua), Maka shalat yang kedua wajib dilakukan pada waktunya juga, bukan di waktu shalat yang pertama lagi, karena pada kondisi di atas terjadi hilangnya salah satu syarat untuk mnjama' taqdim shalat. Tapi shalat prtama tetap sah, tak perlu di ulang/ di-qadha.

Kalau seandainya kedua shalat yang di jama' taqdim sudah dilaksanakan, baru stelah itu udzurnya hilang, maka kedua shalat sah .

- AnwarulMasalik hal 81 :

و اذا جمع تقدیما فشرطه - الی ان قال - و ان اقام بان انقطع سفره قبل شروعه فی الثانیه او لم ینو الجمع فی الاولی او فرق بینهما کثیرا وجب تاخیر الثانیه الی وقتها لفوت شرط الجمع و صحه الاولی و ان اقام بعد فراغهما مضتا علی الصحه

Fokus :
و ان اقام بعد فراغهما مضتا علی الصحه

Untuk jama' ta'khir, sudah dijelaskan ibaroh taqritatussadidah di atas [''falau aqama fi atsnaiha au qablaha sharat adaan, was shalatul ula qadhaun, bi duni itsmin wala karahah''],

Yaitu, Jika s'andainya melaksanakan shalat jama' ta'khir smisal magrib + isya, dan trnyata udzurnya hilang di pertengahan shalat yang kedua, atau sebelum melaksanakan shalat yang kedua, Maka status shalat yang kedua tersbut adalah adaan, sedang shalat yang pertama statusnya adalah qadhaan, tidak makruh serta tidak berdosa.

Ibaroh itu untuk yang sudah berniat untuk mnjama' ta'khir pada waktu shalat yang pertama, tapi udzurnya hilang di pertengahan / sebelum slesai shalat yang kedua.

Tapi Jika tidak berniat jama' ta'khir di waktu shalat yang pertama, maka ia berdosa, dan status shalat yang pertama adalah qadhaan (karena ia telah mengerjakan shalat tidak pada waktunya tanpa niat jama' ta'khir).

- AnwarulMasalik hal 81 :
و اذا جمع تاخیرا - الی ان قال - فان لم ینوه ای جمع التاخیر اثم و کانت قضاء لاخراجها عن وقتها

Jika bermuqim / hilangnya 'udzur setelah kedua shalat jama' dikerjakan, maka kedua shalat tersebut berlalu atas sah.

Tujuan shalat jama' memang untuk melaksanakan shalat yang kedua di waktu shalat yang prtama kang, atau sebaliknya, melaksanakan shalat yang pertama di waktu yang kedua karena adanya 'udzur.

- TaqriratusSadidah hal 320 - 321 :

ثالثا صلی الظهر و العصر او المغرب و العشاء جمع تقدیم ثم اقام فی اثناء وقت الاولی قبل دخول وقت الثانیه فلا یجب علیه اعاده الصلاه الثانیه فی وقتها

Seorang musafir yang sudah melakukan jama' taqdim dhuhur + 'ashar atau maghrib + isya, kemudian ternyata dia muqim di waktu pertengahan shalat yang pertama, sebelum masuk waktu shalat yang kedua, Maka ia tidak wajib mengulang shalat yang kedua di waktu shalat yang kedua tersebut.

[Semisal] orang yang musafir, dia sudah melakukan jama' taqdim maghrib + isya di perjalanannya (anggap saja jam 06.45), ternyata dia sudah muqim di waktu maghrib juga (anggap saja 07.10 dan waktu isya masih belum masuk), maka ia tidak wajib mengulangi shalat isyanya yang sudah di jama' nya tadi di waktu isya tersebut.

ثانیا دخل وقت الاولی و هو مسافر و نوی جمع التاخیر ثم اقام قبل دخول وقت الثانیه فیجب علیه ان یصلی الاولی فی وقتها

Waktu shalat yang prtama sudah masuk, dan status seseorang ini adalah musafir, ia pun niat untuk jama' ta'khir, Eh ternyata dia sudah muqim sebelum masuk waktu shalat yang kedua, (masih di waktu shalat pertama), maka ia wajib shalat yang pertama di waktu yang pertama juga (karena waktu masih ada (belum masuk shalat yang kedua). Wallahu A'lam. [Ustadz Syarwani].

LINK ASAL

www.fb.com/groups/piss.ktb/788013161221494/