PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Dikala
banjir melanda tempat tinggal kami, bolehkah kami sholat di atas genangan air ?
[ Zanzanti
Yanti Andeslo ]
JAWABAN
:
Wa alaikumus salaam
warohmatulloh. Tidak ada halangan untuk shalat dalam keadaan becek dengan air
banjir. Selama tidak ada indikasi adanya najis yang pasti. Indikasinya adalah
aroma najis. Misalnya aroma kotoran manusia. Tapi kalau aromanya adalah aroma
tanah atau lumpur, maka tanah becek atau banjir itu tidak najis. Yang terlarang
adalah kita shalat di atas tempat yang 100% diketahui kenajisannya. Misalnya,
shalat di atas genangan darah, nanah, timbunan bangkai, atau di dalam septik
tank. Sedangkan bila shalat di air banjir yang tidak dipastikan kenajisannya,
hukumnya kembali kepada hukum asal air mutlak. Yaitu boleh dan tidak menjadi
masalah. Wallohu a'lam bis showab. Dalam Shahih Bukhari 2/80, maktabah syamilah
:
حَدَّثَنَا
مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي
سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَقَالَ جَاءَتْ سَحَابَةٌ
فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتْ
الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ
فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي
جَبْهَتِهِ
........Dari Yahya dari Abu
Salamah berkata,"Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri". Ia lalu menjawab,
“Pada suatu hari ada banyak awan lalu turun hujan lebat hingga atap Masjid
menjadi bocor oleh air hujan. Waktu itu atap masih terbuat dari daun pohon
kurma. Ketika shalat dilaksanakan, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam sujud di atas air dan lumpur hingga tampak sisa tanah becek pada dahi
beliau”. Wallohu a'lam. [Abdullah
Afif, Ferdy Satria].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/730752230280921/