PERTANYAAN 
:
Assalamu'alaikum. Dikala 
banjir melanda tempat tinggal kami, bolehkah kami sholat di atas genangan air ? 
[ Zanzanti 
Yanti Andeslo ]
JAWABAN 
:
Wa alaikumus salaam 
warohmatulloh. Tidak ada halangan untuk shalat dalam keadaan becek dengan air 
banjir. Selama tidak ada indikasi adanya najis yang pasti. Indikasinya adalah 
aroma najis. Misalnya aroma kotoran manusia. Tapi kalau aromanya adalah aroma 
tanah atau lumpur, maka tanah becek atau banjir itu tidak najis. Yang terlarang 
adalah kita shalat di atas tempat yang 100% diketahui kenajisannya. Misalnya, 
shalat di atas genangan darah, nanah, timbunan bangkai, atau di dalam septik 
tank. Sedangkan bila shalat di air banjir yang tidak dipastikan kenajisannya, 
hukumnya kembali kepada hukum asal air mutlak. Yaitu boleh dan tidak menjadi 
masalah. Wallohu a'lam bis showab. Dalam Shahih Bukhari 2/80, maktabah syamilah 
:
حَدَّثَنَا 
مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي 
سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَقَالَ جَاءَتْ سَحَابَةٌ 
فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتْ 
الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ 
فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي 
جَبْهَتِهِ
........Dari Yahya dari Abu 
Salamah berkata,"Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri". Ia lalu menjawab, 
“Pada suatu hari ada banyak awan lalu turun hujan lebat hingga atap Masjid 
menjadi bocor oleh air hujan. Waktu itu atap masih terbuat dari daun pohon 
kurma. Ketika shalat dilaksanakan, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wasallam sujud di atas air dan lumpur hingga tampak sisa tanah becek pada dahi 
beliau”. Wallohu a'lam. [Abdullah 
Afif, Ferdy Satria].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/730752230280921/
 
