Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

2148. WAJIB JUAL TANAH UNTUK ONGKOS NAIK HAJI ?

PERTANYAAN :
Masalah haji : Yang umum terjadi dimasyarakat kita mengesampingkan kewajiban Haji padahal sebenarnya dalam masalah biaya sudah mampu. Tanah yang dimiliki luas namun biasanya orang tua enggan menjual "hanya" untuk biaya haji,mereka lebih suka membagikan tanah yang dimiliki pada anak2nya,ada juga orang tua yang rela menjual tanah demi ongkos TKW/TKI anaknya,tak sedikit pula yang lebih "ikhlas" mengeluarkan duit gedhe demi sebuah pekerjaan yang menjanjikan tetapi kalau untuk bayar ongkos haji...hemmm ntr dulu dech. Berdosakah mereka yang sebenarnya telah mampu membayar ongkos haji (meski harus dngn menjual sesuatu yang dimilikinya) namun mereka lebih mendahulukan urusan-urusan duniawi seperti kasus2 d iatas ? [Mbah Jenggot].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam,
اذا ملك من العقار غير مسكنه ويكفيه اذا باعه لمؤنة الحج ذهابا وايابا لزمه بيعه وان بقي مسكينا
“Bila seseorang memiliki pekarangan selain tempat tinggalnya dan mencukupinya bila ia jual untuk biaya berangkat dan pulang haji maka wajib baginya menjualnya meskipun setelahnya dia menjadi miskin”. [ Itsmid al’Ain Hamisy Bughyatul Mustarsyidiin Hal. 116 ].
Wallohu a'lam. [Masaji Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/206580922698057/