PERTANYAAN 
:
Titipan, bagaimana hukumnya 
foto pernikahan pra wedding ( yang biasa dijadikan gambar foto pada undangan 
resepsi pernikahan itu [Sasan Al 
G].
JAWABAN 
:
Kerangka 
Analisis Masalah : Pembuatan foto pre 
wedding ( foto sebelum pernikahan-red ) seakan-akan menjadi suatu keharusan bagi 
calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu 
undangan atau souvenir pernikahan. Terlebih, foto itu dibuat dengan konsep yang 
unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu 
sensasi tersendiri. Pertanyaan : Bagaimana hukum membuat 
foto pre wedding?
Jawaban : Karena proses pembuatan 
foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil 
(diperinci);
a.Bagi calon mempelai, 
hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), 
kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
b.Bagi fotografer, hukumnya 
tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Catatan : Jawaban di atas hanya 
berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad nikah, tidak ada 
rekayasa sama sekali dan tidak ada dzan (asumsi) atau keyakinan munculnya 
penilaian negatif masyarakat. [Raden 
Mas NegeriAntahberantah].
Referensi : 1. Hasyiyyah Al-Jamal 
vol. IV hal. 125, 2. Is’adurrafiq vol. II hal. 67, 3. I’anah Al-Tholibin vol. I 
hlm. 272, 4. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IV hlm.484, 5. Bughyah 
Al-Mustarsyidin hlm. 199-200, 6. Is’ad Al-Rofiq vol. II hlm. 50, 7. Adab Al-Alim 
wa Al-Muta’allim hlm. 59-60 dan 8. Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 126. [ Sumber : 
http://misykat.lirboyo.net/hukum-foto-pre-wedding/ 
].
Link Asal : 
fb.com/groups/piss.ktb/407770989245715/