Oleh Mbah 
Jenggot
KAJIAN 
FIQH WANITA BAGIAN 17 : BAB 
MANDI
HAL-HAL 
YANG MEWAJIBKAN MANDI
Perkara yang menyebabkan 
kewajiban mandi itu sebanyak ada enam perkara, dua perkara berlaku bagi kaum 
wanita dan berlaku pula bagi kaum lelaki, ialah sebagai berikut:
1. Mandi jenabat, sebab 
bersetubuh, walaupun tidak keluar mani, atau keluar mani, walaupun tidak 
bersetubuh.
2. Kewajiban mandi 
disebabkan meninggal dunia, kecuali mati syahid, yaitu mati di medan pertempuran 
berperang melawan kafir harbi, dan mati karena uzur. Seperti mati terbakar dan 
sejenisnya.
Dan yang tiga perkara 
berlaku hanya untuk kaum wanita yaitu sebagai berikut:
3. Sebab mengeluarkan darah 
haid
4. Sebab mengeluarkan darah 
nifas
5. Sebab melahirkan anak, 
meskipun masih berupa segumpal darah, atau segumpal daging, yakni belum 
membentuk rupa manusia (Fathul Qaribul Mujib : hal. 6, Husnul Mathalib : 67 dan 
Kasyifatus Saja: 24). 
Beberapa-Masalah 
Penting
1. Apabila ada seorang 
wanita selesai bersetubuh dengan suaminya. Setelah mandi, ia keluar dari 
kemaluannya berupa mani suaminya. Apakah wajib mengulang mandinya atau tidak? 
Jawabannya: Apabila wanita itu ketika disetubuhi suaminya dalam keadaan syahwat, 
maka ia diwajibkan untuk mandi lagi, kareana mani yang keluar adalah campuran 
antara air maninya sendiri dengan mani suaminya. Akan tetapi apabila wanita itu 
ketika disetubuhi tidak bersyahwat, misalnya sedang tidur nyenyak, maka ia tidak 
diwajibkan mandi lagi, karena yang keluar itu hanya murni maninya suami 
(Kasyifatus Saja: 22).
2. Apabila seorang wanita 
di dalam mengeluarkan darah haid terputus-putus. Apakah ia diwajibkan mandi 
haid? Jawabannya: Apabila dalam mengeluarkan darah belum mencapai cukup 24 jam, 
maka ia belum diwajibkan mandi. Dan apabila ia mengeluarkan darah sudah cukup 24 
jam, maka sewaktu-waktu darahnya berhenti, ia sudah dihukumi suci dari haid, 
yakni sudah diwajibkan mandi, shalat, puasa serta sudah halal disetubuhi 
suaminya. Kemudian kalau ternyata darah- nya keluar lagi, maka kenyataan mandi, 
shalat dan puasanya tidak sah, karena sebenarnya ia masih didalamnya masa haid. 
Oleh karena itu nantinya ia diwajibkan mengqadla puasa yang dikerjakan didalam 
berhentinya itu. Ia tidak berdosa melakukan persetubuhan di dalam masa 
berhentinya itu, walaupun sejatinya masih di dalam masa haid, karena hanya 
melihat pada dhahirnya saja. Seterusnya, sewaktu-waktu darahnya berhenti lagi, 
maka ia dihukumi suci lagi. Jadi diwajibkan macam-macam lagi. Dan apabila 
darahnya kembali keluar lagi, maka kenyataannya ia masih di dalam masa haid. 
Demikian seterusnya, selama belum lebih dari 15 hari dan 15 malam (Al-Jamal ‘Ala 
Syarhil Minhaj: 1/226).
Fardlu-Fardlunya 
Mandi
Bahwa fardlu-fardlu atau 
rukun-rukunnya mandi wajib atau sunah jumlahnya sebanyak tiga perkara 
ialah:
1.Niat di dalam hati untuk 
menghilangkan janabat, haid, nifas atau wiladah. Dengan mengguyurkan air ke 
sebagian anggota badan, misalnya wajah atau yang lain. 
2.Meratakan air ke seluruh 
kulit tubuh dan rambut. Untuk wanita yang rambutnya digelung atau di pocong, 
jika tidak bisa sampai dan merata air kedalamnya, maka wajib mengurai rambutnya. 
Kemudian ketika meratakan air ke seluruh lekuk-lekuk tubuh, wanita yang mandi 
tidak cukup dengan posisi berdiri, tetapi harus duduk sekira air merata ke 
seluruh tubuh dan rambut.
3.Menghilangkan najis dengan 
air, bila dalam tubuhnya terdapat najis yang nyata. Keterangan ini yang dianggap 
baik oleh Imam Rafi’i. Oleh karena itu tidak cukup membasuh satu kali untuk 
menghilangkan hadas dan sekaligus najis, kecuali najis hukmiyah (Ri’ayatal 
Himmat: 1/151-152).
Syarat-Syarat 
Sah Wudlu dan Mandi
Bahwa syarat-syarat sahnya 
wudlu dan mandi itu jumlahnya ada sembilan perkara, yaitu:
1.Islam. Artinya mandi 
seseorang dianggap sah, jika ia beragama Islam (mengucapkan dua kalimat Syahadat 
dengan memenuhi syarat-syaratnya).
2.Tamyiz. Artinya mandi 
seseorang dianggap sah, jika ia berakal sehat. Adapun Tamyiz yang dimaksud, 
seseorang yang dapat membedakan antara malam dengan siang, atas dengan bawah, 
arah mata ank a: barat- timur, utara-selatan dan antara suci dengan 
najis.
3.Mengetahui pekerjaan yang 
fardlu dalam wudlu dan mandi. Yaitu fardlu wudlu ada enam perkara dan fardlunya 
mandi ada tiga perkara.
4.Air yang digunakan untuk 
wudlu dan mandi harus dengan air yang. Suci dan mensucikan yang lain.
5.Tidak ada sesuatu pada 
lahirnya yang menghalangi sampainya air ke seluruh kulit tubuh anggota wudlu 
maupun mandi.
6.Kekal niatnya sampai pada 
akhir sempurnanya wudlu dan mandi.
7.Tidak ada sesuatu akibat 
yang dapat merubahkan sifat air sampai kulit tubuh anggota wudlu atau anggota 
mandi.
8.Mengalir airnya hingga 
sampai ke seluruh ubuh anggota wudlu maupun anggota mandi.
9.Sudah berhenti dari darah 
haid, nifas maupun wiladat. Wudlu dan mandi bagi orang yang kekal hadasnya 
(Daaimul Hadats), syaratnya harus ditambah lagi dua perkara yaitu:
10. Wudlu atau mandi harus 
sesudah masuk waktu shalat.
11. Dan harus segera 
dilaksanakan wudlu dan mandi dengan segera. 
(Minhajul Qawim: 14 dan 
Ri’ayatal Himmah: 1/147-148).