PERTANYAAN 
:
Assalamu'alaikum ikhwananal 
hadlirin... ktimbang bikin postingan yang gk karu"an mendingan saya tanya yang 
enteng " aja :
1.bagaimana hukumnya 
mensholati jenazah yang sudah ada di dalam kuburan ?
2.dan apakah sholat jenazah 
itu harus menghadap Qiblat...? para sholihin sholihat mohon jwbannya karenaa 
saya pernah melihatnya dan saya tidak tau hukumnya. [Husnul 
Khitam].
JAWABAN 
: 
Wa'alaikumsalam
1. Hukum mensholati jenazah 
yang sudah ada di dalam kuburan adalah boleh
( 
وَتَصِحُّ بَعْدَهُ ) أَيْ بَعْدَ الدَّفْنِ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ دُفِنَ 
قَبْلَهَا أَمْ بَعْدَهَا
(Keterangan Dan sah shalat 
janazah setelahnya) artinya setelah janazah ditanam dalam kuburan baik ditanam 
sebelum dishalati atau telah dishalati. [ Hasyiyah al-Qalyubi IV/392 
].
2. Ya, sholat jenazah itu 
harus menghadap qiblat, sama seperti sholat yang lainnya
قَالَ 
الشَّافِعِيُّ : " وَلَا يَجُوزُ لَأَحَدٍ صَلَاةُ فَرِيضَةٍ ، وَلَا نَافِلَةٍ ، 
وَلَا سُجُودُ قُرْآنٍ ، وَلَا جِنَازَةٍ ، إِلَّا مُتَوَجِّهًا إِلَى الْبَيْتِ 
الْحَرَامِ
As-Syafi’i berkata “Dan 
tidak diperbolehkan bagi seseorang saat shalat fardhu, shalat sunah, sujud 
tilawah karena bacaan al-Quran, dan shalat janazah kecuali ia mengahdapkan 
dirinya pada baitullah”. [ Al-Haawy fi Fiqh as-syaafi’i II/62 ]. Wallaahu A'lamu 
Bis showaab. [Masaji 
Antoro].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/375886799100801/
 
