PERTANYAAN 
:
AssalamU'alaiKum, mbaH, Gimana HukumnYa ONaNi dan AZL. [Zackiah 
Iengin Setya].
JAWABAN 
:
Waalaikumsalam wr wb. [ 
Hukum ONANI dan MASTURBASI ] Dalam istilah fiqh onani / masturbasi disebut 
ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan 
media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, 
botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di 
ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan 
willy-willy yang lain … Hehe, atau dengan memakai rangsangan alat yang 
dihalalkan seperti memakai tangan istri sendiri (al-Muhalla bi attsar 
IX/223)
Onani yang dilakukan dengan 
motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas diharamkan sebab 
tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun 
5-7)
Sedang Onani yang dilakukan 
dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, 
menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari 
dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.
Menurut Imam Ahmad 
bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam 
dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak 
sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib 
dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari 
perzinahan
Versi yang melegalkan 
istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
• Tidak memiliki lahan syah 
untuk melampiaskan birahi
• Kondisi birahinya 
bergejolak
• Dilakukan semata-mata 
demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi, dan khusus point yang ketiga ini di 
butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan tindakannya (Muhammad 
Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh Muhammadiyyah wa 
syar’iyyah nabawiyyah)
Efek Negatif 
Onani
• Efek Fisik
Tubuhnya kurus, betisnya 
lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnya pucat, tangannya 
lemah, badannya gemetar bila di ajukan pertanyaan, dan menyebabkan organ seksnya 
lemah
• Efek Psikis
Onani yang menjadi 
kebiasaan akan mengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah, berwatak 
dan bernaluri keras, dunguceroboh, emosional dan suka marah-marah hanya karena 
masalah sepele, tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali 
Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuhu II/290-291)
Sedangkan hukum 'Azl dapat 
anda lihat di catatan saya, berikut ana copasin, semoga bermanfaat,,,
'Azl 
atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus)
Dalam literatur Fiqh 
istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama 
ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak 
terjadi pembuahan, secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda mensikapi 
masalah Azl ini :
1. Boleh Secara 
Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh 
kalangan Syafi'iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari 
Jabir Ra
وَعَنْ 
جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ 
– صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى 
عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) .
وَلِمُسْلِمٍ 
: – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – 
(2) .
1. "Kami melakukan Azl 
dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan 
niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya" (Mutafaq 'Alaih/Sunan Ibnu 
Maajah Vol 1 Hal 620)
2. “Kami melakukan `azl 
pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak 
melarangnya”. (HR Muslim)
Akan tetapi menurut 
An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl 
dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada 
kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus 
keturunan.
2. Makruh apabila ada 
HAJAT
Statement ini dipegang oleh 
kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu 
Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat 
mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara' Sabda Nabi saw "Menikahlah 
kalian dan memperbanyak keturunan"
3. Boleh apabila ada 
kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari 
Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu 
Majah
هَى 
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ 
إِلَّا بِإِذْنِهَا.
Dari ‘Umar ibn al-Khattab 
berkata: "Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali 
seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari 
pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan 
tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan 
izin hukumnya tidak makruh.
4. Haram
Pendapat ini dilansir oleh 
kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah 
Ra
أن 
الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
"Sesungguhnya para shahabat 
bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" 
(HR. Muslim)
Dibuat berdasarkan Request 
(permintaan) dari salah satu teman di Facebook
Referensi : Nihaayah 
Almuhtaaj Vol 7 Hal 137, Almughny Ibnu Qudaamah Vol 5 Hal 41. [Mujaawib : 
Masaji 
Antoro ].
Link Asal :
www.fb.com/notes/130046347036971
 
