Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna ๐Ÿ‘‰ Download!

1174. KE-HARAM-AN PENGANTIN WANITA DIRIAS OLEH SEORANG BANCI

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum piss-ktb. Maaf. Mau tanya nรฉ tentang waria ( bencong / banci ) yang merias pengatin putri, Itu hukumya gimana ya?Kan badan kita dipegang-pegang. Sebelumya terimakasih atas pencerahannya (Mohon maaf jika pertanyaanku belepotan / susah dibaca). [Marini Terima TaqdirNya].
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam, dalam bahasa fiqih ada istilah khuntsa dan mukhonnas. Khuntsa adalah seseorg yang mempunyai kelamin ganda..dan dari kelamin yang paling dominan, maka gender itu ditentukan. Mukhonnast adalah seorg laki-laki yang meniru-niru gaya dan tabiat wanita, hal seperti ini diharamkan. Kaitanya dengan pegang-pegang, maka hukumnya tidak boleh, karena pada dasarnya dia adalah laki-laki. Sebagai solusinya, alangkah lebih baik jika seorang wanita dilayani oleh wanita.
Haram karena pada periasan waria terhadap wanita tersebut pasti tidak akan terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh Syara' seperti melihat dan menyentuh anggauta tubuh pada lawan jenis.
( ูˆูŽูŠูŽุญู’ุฑูู…ู ู†ูŽุธูŽุฑู ููŽุญู’ู„ู ) ูˆูŽุฎูŽุตููŠู‘ู ูˆูŽู…ูŽุฌู’ุจููˆุจู ูˆูŽุฎูู†ู’ุซูŽู‰ ุฅุฐู’ ู‡ููˆูŽ ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ูƒูŽุฑูŽุฌูู„ู ูˆูŽุนูŽูƒู’ุณูู‡ู ููŽูŠูŽุญู’ุฑูู…ู ู†ูŽุธูŽุฑูู‡ู ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽู†ูŽุธูŽุฑูู‡ูู…ูŽุง ู„ูŽู‡ู ุงุญู’ุชููŠูŽุงุทู‹ุง... ุจูŽุงู„ูุบู ) ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุดูŽูŠู’ุฎูŽุงู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽู…ูุฎูŽู†ู‘ูŽุซู‹ุง ุŒ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุดูŽุจู‘ูู‡ู ุจูุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุนูŽุงู‚ูู„ู ู…ูุฎู’ุชูŽุงุฑู ( ุฅู„ูŽู‰ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉู ุญูุฑู‘ูŽุฉู )
Dan haram melihatnya lelaki Fakhl (yang normal kelamin dan syahwatnya), lelaki yang dikebiri, lelaki yang dipotong dzakarnya, Khuntsa (yang punya dua kelamin pada dirinya, sebab saat bersama wanita ia dihukumi seperti lelaki dan sebaliknya karenanya haram melihatnya pria dan wanita pada aurat Khuntsa dan sebaliknya demi ihtiyaath (kehati-hatian), yang sudah baligh meskipun sudah tua dan pikun dan meskipun ia MUKHONNATS (pria yang menyerupai wanita) yang berakal dan dalam kondisi normal (tidak terpaksa), pada aurat wanita merdeka. [ Tuhfah al-Muhtaaj 29/209 ].
7 - ู„ุง ุฎู„ุงู ุจูŠู† ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ููŠ ุนุฏู… ุฌูˆุงุฒ ู…ุณ ูˆุฌู‡ ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ูˆูƒููŠู‡ุง ูˆุฅู† ูƒุงู† ูŠุฃู…ู† ุงู„ุดู‡ูˆุฉ ุŒ ู„ู‚ูˆู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู…ู† ู…ุณ ูƒู ุงู…ุฑุฃุฉ ู„ูŠุณ ู…ู†ู‡ุง ุจุณุจูŠู„ ูˆุถุน ุนู„ู‰ ูƒูู‡ ุฌู…ุฑุฉ ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ (3) ูˆู„ุงู†ุนุฏุงู… ุงู„ุถุฑูˆุฑุฉ ุฅู„ู‰ ู…ุณ ูˆุฌู‡ู‡ุง ูˆูƒููŠู‡ุง ุ› ู„ุฃู†ู‡ ุฃุจูŠุญ ุงู„ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒู - ุนู†ุฏ ู…ู† ูŠู‚ูˆู„ ุจู‡ - ู„ุฏูุน ุงู„ุญุฑุฌ ุŒ ูˆู„ุง ุญุฑุฌ ููŠ ุชุฑูƒ ู…ุณู‡ุง ุŒ ูุจู‚ูŠ ุนู„ู‰ ุฃุตู„ ุงู„ู‚ูŠุงุณ .-----
(3) ุญุฏูŠุซ : " ู…ู† ู…ุณ ูƒู ุงู…ุฑุฃุฉ ู„ูŠุณ ู…ู†ู‡ุง ุจุณุจูŠู„ . . . " . ุฃูˆุฑุฏู‡ ุงู„ุฒูŠู„ุนูŠ ููŠ ู†ุตุจ ุงู„ุฑุงูŠุฉ ( 4 / 240 ) ูˆู‚ุงู„ : ุบุฑูŠุจ .

Tidak ada perbedaan antara Ulama Fiqh bahwa menyentuh wajah dan kedua telapak tangan wanita yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan meskipun aman dan tidak disertai syahwat berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW โ€œBarangsiapa menyentuh telapak tangan wanita dengan tanpa adanya alasan yang memperkenankannya ditelapaknya ditaruh bara kelak dihari kiamatโ€ dan karena tidak adanya darurat yang membolehkan menyentuh wajah dan telapak tangannya, karena diperkenankannya melihat wajah dan telapak tangan (bagi pendapat yang melegalkannya, kalangan Malikiyyah, Hanafiyyah- Pent.) demi menepis keberatan dan tidak ada keberatan saat larangan menyentuhnya maka tetaplah hukum asal qiyasnya yakni HARAMโ€. [ Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 29/296 ]. (Abdurrahman As-syafi'i, Masaji Antoro).