Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

6089. BOLEHKAH ANAK MEMBAGI SEBAGIAN HARTA IBU YANG GILA ?

PERTANYAAN :


Assalamualaikum, ada seorang ibu yang sudah tak waras (gila, hilang akal), dan memiliki beberapa anak, apakah sah jika anak anak tersebut membagikan sebagian harta ibu nya padahal ibunya belum meninggal ? [محمد رفاعي].

JAWABAN :

Wa'alaikumus salam. Memberdayakan dalam masalah Mal atau harta bagi anak-anak dan orang yang tidak waras tidak sah. Jika merujuk kepada pengertiannya maka tidak sah karena warisan hanya boleh dibagikan setelah kematian shohibul mal. Harta seorang ibu yang masih hidup tapi sudah tak waras, bukan termasuk pembahasan bab warits, karena yang dibahas dalam bab warits itu tirkah, harta peninggalan mayyit, bukan hartanya orang hidup.
Kalau pembagian hartanya orang hidup, itu masuk ke pembahasan hibah. Sehingga dalam masalah di atas, harta orang tua itu tertahan [tidak boleh dipergunakan] sampai warasnya, kecuali disebabkan pekerjaannya yang bisa merugiakan orang lain seperti merusak barang maka bisa diganti dari hartanya.
Wallohu a'lam. [Iwan Mahrus Arema, Ibnu Achmad ElBoyani, Ach Zairul Amin, احمد سخرالدين].

Referensi :

فالجنون يسلب العبارة) كعبارة المعاملة، والدين كالبيع والإسلام (والولاية) كولاية النكاح والإيصاء والأيتام بخلاف الأفعال فيعتبر منها التملك والاحتطاب ونحوه، والإتلاف فينفذ منه الاستيلاد ويثبت النسب بزناه ويغرم ما أتلفه ويستمر سلبه ذلك (إلى إفاقة) منه فينفك بلا فك قاض بلا خلاف


LINK ASAL :
https://web.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/4038279762861468/