Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

2713. Tuntunan Shalat : Bab VI Shalat (Bagian 3) : Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Bab VI Shalat (Bagian 3) : Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Shalat bisa batal disebabkan beberapa hal:
1. Hadas, baik besar maupun kecil.
2. Mengucapkan kata-kata sampai dua huruf walaupun tidak bisa dipaham (tidak memiliki makna), atau satu huruf namun bisa dipaham.
3. Terbukanya aurat. Apabila auratnya terbuka disebabkan angin, maka harus ditutup dengan seketika. Jika dibiarkan terbuka maka shalatnya batal.
4. Terkena najis.
5. Menelan makanan atau air walaupun sedikit.
6. Tertawa terbahak-bahak, atau menangis sesegukan sampai mengeluarkan suara dua huruf walaupun menangisnya karena takut kepada Allah.
7. Mengubah niat dari fardhu ke sunnat. Kecuali ketika menemukan shalat jamaah dan berkeyakinan dirinya tidak akan ketinggalan. Maka, dia diperboleh merubah shalatnya menjadi shalat sunnat lalu mengikuti shalat jamaah.
8. Niat menghentikan shalat atau bermaksud menghentikan shalat.
9. Mendahului dua rukun dari imam secara berturutan.
10. Ragu-ragu untuk memutuskan shalat.
11. Ragu-ragu dalam niat, atau salah satu rukun (niat dan lamanya kira-kira satu thuma’nĂ®nah).
12. Terlambat dua rukun dari imam secara berurutan dengan sengaja atau tiga rukun karena ada udzur.[1]
13. Bergerak tiga kali berturut-turut selain gerakan shalat. Gerakan yang dilakukan dengan tujuan main-main sekalipun sedikit (tidak berturut-turut) juga dapat membatalkan pada shalat.
14. Menambah atau mengulang-ulangi rukun fi’li (rukun shalat yang berupa gerakan), kecuali jika mengikuti gerakan imam dalam shalat jamaah.
Imam Ibnu Hajar menganggap batal bila ada orang yang tasyahhud akhir dengan duduk iftirasy lalu ketika mengubah posisi duduknya (untuk memperoleh kesunnatan) menjadi duduk tawarruk, ia menjongkokkan badan sehingga dahi melurusi depan lutut. Hal ini dianggap menambah rukun, karena jongkokan itu menyamai rukĂ»’-nya orang yang melaksanakan shalat dengan cara duduk. Namun menurut Imam Ramli, tidak batal jika tidak disertai niatan menambah rukun[2].
15. Murtad, atau keluar dari Islam.
16. Meninggalkan satu rukun dengan sengaja. Apabila meninggalkan satu rukun karena lupa, maka tidak membatalkan shalat. Dan jika ingat bahwa dirinya meninggalkan salah satu rukun shalat, maka dia harus kembali lagi untuk mengerjakan rukun yang ditinggalkannya. Hal itu jika dia ingat sebelum mengerjakan rukun yang sama.
Jika ingatnya terjadi pada waktu mengerjakan rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan —semisal lupa meninggalkan ruku’ dan ingat pada waktu mengerjakan ruku’ di rakaat selanjutnya— maka dia tidak perlu kembali, namun harus menambah satu rakaat, karena rakaatnya tidak dianggap (tidak dihitung).
17. Bermakmum pada orang yang tidak sah jadi imam.
18. Berpaling dari arah Kiblat dengan dada.
19. Memperlama rukun-rukun pendek. Termasuk rukun pendek adalah i’tidal dan duduk di antara dua sujud menurut pendapat Ashah.

Makruh-makruh Shalat

1.Shalat dalam keadaan menahan hadas seperti menahan kentut dan kencing, karena dapat mengganggu pada kekhusyu’an.
2.Memejamkan mata. Kecuali jika dapat menambah khusyu’.
3.Mengarahkan pandangan pada selain tempat sujud.
4.Menoleh dengan wajah. Kalau menoleh menye-babkan dadanya ikut berpaling dari kiblat maka shalatnya batal
5.Duduk iq’â (jongkok) seperti duduknya anjing. Duduk iq’â ada dua macam: pertama, duduk sendekul dengan menegakkan kedua paha hingga menempel pada perut seperti duduknya anjing; kedua, meletakkan ujung jari-jari kaki dan kedua lutut pada tanah (lantai) sedangkan pantat menempel pada tumit. Duduk iq’a yang kedua ini sunnat dilakukan ketika duduk di antara dua sujud.[3]
6.Shalat dengan kepala terbuka.
7.Berkacak pinggang
8.Shalat ketika mengantuk.
9.Shalat di saat lapar.
10.Shalat di pinggir makanan yang  menarik selera.
11.Melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan kekhusyuan.
12.Meletakkan kedua tangan pada lengan ketika takbîrat al-ihrâm dan sujud.
13.Mengeraskan suara pada saat disunnatkan untuk bersuara pelan.
14.Mengeraskan bacaan di belakang imam. Kecuali untuk membaca amîn setelah Fâtihahnya imam dan dan di sela-sela bacaan qunutnya imam.
15.Memberi isyarat yang bisa dimengerti oleh orang lain, seperti isyarat dengan mata, alis atau bibir, tanpa ada hajat dan tidak bertujuan main-main.  Sebenarnya, isyarat dengan alis atau bibir masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih. Bahkan ada yang mengatakan batal. baik bertujuan main-main atau tidak[4].
16.Selalu menempati satu tempat saja, kecuali bagi imam di mihrab.
17.Menyingsingkan lengan baju.
18.Membentangkan kedua tangan ketika sujud, seperti hewan buas yang mengendap-endap hendak menerkam buruan.
19.Mengerjakan shalat dengan cepat karena dapat menghilangkan kekhusyu’an.
20.Meninggalkan bacaan-bacaan yang disunnatkan.

Waktu Diam (Saktah) dalam Shalat.

Ada beberapa tempat yang disunnatkan diam dalam shalat, yaitu:
1.Diam sebentar antara takbîr dan membaca doa iftitâh.
2.Diam sebentar setelah membaca iftitâh dan akan membaca Fâtihah.
3.Diam cukup panjang bagi imam setelah membaca Fâtihah sebelum membaca surat. Hal ini untuk memberi kesempatan bagi makmum agar leluasa membaca Fâtihah. Ketika ini imam disunnatkan membaca satu surat dari al-Quran dengan pelan. Adapun surat yang dibaca sunnat berurutan dengan surat selanjutnya yang dibaca dengan suara keras. Diam sebentar setelah membaca surat dan akan rukĂ»‘.

Perbedaan antara Laki-laki dan Perempuan

Ada lima perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk dan sifat shalatnya :[5]
Pertama, ketika rukĂ»’.
·Laki-laki: kedua siku direnggangkan dari lambung, perut diangkat dari paha, kedua lutut dan telapak kaki dipisah kira-kira satu jengkal.
·Perempuan: kedua siku dipertemukan dengan lambung; sebagian perut dipertemukan dengan sebagian paha sementara kedua lutut dan kedua telapak kakinya dirapatkan.

Kedua, suara bacaan.
·Laki-laki: sunnat mengeraskan suara dalam shalat yang disunnatkan bersuara keras.
·Perempuan: harus dengan suara pelan ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahramnya. Kalau shalat sendirian (Tidak ada laki-laki lain yang bukan mahram) boleh mengeraskan suara.

Ketiga, ketika terjadi sesuatu dalam shalat, seperti mengingatkan imam yang lupa, memberi izin pada orang yang meminta izin masuk ke rumahnya atau memperingati orang buta yang akan terjadi bahaya.
·Laki-laki: memberitahu dengan cara membaca tasbĂ®h : subhanalloh. Membaca tasbĂ®h ini harus dengan bertujuan dzikir atau bertujuan dzikir disertai tujuan memberi tahu, atau tidak berniat apa-apa. Sebab, bila tujuannya hanya untuk menegor imam, shalatnya bisa batal.
·Perempuan: memberitahunya dengan cara menepukkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri. Jika yang ditepukkan adalah telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri dengan tujuan main-main, dan tahu akan keharamannya, maka shalatnya batal.

Keempat, mengenai aurat yang harus ditutupi pada saat shalat.
·Laki-laki: bagian tubuh antara pusar dan lutut tidak termasuk aurat, namun wajib menutupi sebagian pusar dan lututnya agar yakin bahwa semua auratnya tertutup.
·Perempuan: seluruh badannya harus tertutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini bila di waktu mengerjakan shalat. Adapun di luar shalat, maka wajib menutupi seluruh badan.

============
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
============

FOOTNOTE
[1] Lihat Sullam at-TawfĂ®q  hlm.35.
[2] Lihat I’anatu al-Thlmibin juz 1 hlm. 260
[3] Lihat Hasyiyat al-Syarqowi Juz.1. hlm. 230
[4] Ibid hlm. 209

[5] Lihat Tawsyîh alâ Ibni Qâsim hlm.64-65.