Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

2578. KENAPA DZUHUR IKUT DIQODHO SAAT HAID BERHENTI WAKTU 'ASHAR ?

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum, saya mau tanya, di dalam kitab sulam munajat diterangkan Bahwa ketika seorang wanita suci dari haid di waktu ashar atau 'isya, maka sholat sebelumnya (dzuhur atau maghrib) juga harus diqodho :

بقدر مايسع ألله أكبر وجب قضاء ذلك الفرض والذي قبله

Nah pertanyaannya : Apakah keterangan ini mu'tamad atau tidak ? soalnya kan waktu dhuhur atau maghrib masih dalam waktu haram sholat (haid ? mohon penjelasannya. Permasalahannya apakah alasan LITTIHAADZIL WAQTAINI menjadikaan illat membolehkan mengqodho sholat yang di waktu haram ( Dhuhur / Maghrib ) ? terimakasih.

Terus bagaimana kalau dihubungkan dengan keterangan dalam kitab kasyful ghummah karya syekh 'abdul wahhab asy-sya'roni :

وكان ابن عباس رضي الله عنهما يقول : اذا طهرت الحائض قبل أن تغرب الشمس صلت الظهر والعصر جميعا,واذا طهرت قبل الفجر صلت المغرب والعشاء جميعا,,وكان أبوهريرة رضي الله عنه يقول : اذا أسلم الكافر أوطهرت الحائض فى أخرالوقت لزمتها تلك الصلاة فقط,, لقوله صلى الله عليه وسلم : من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة,,, انتهى كشف الغمة عن جميع الأمة للشيخ عبدالوهاب الشعراني,,ألجزء الأول صحيفة 90

Disini jelas qoul yang mewajibkan mengqodlo sholat asar dan dhuhur juga maghrib dan 'isya merupakan pendapat ibnu 'abbas, sedangkan qaul abu hurairoh hanya mewajibkan menngqodo sholat yang tidak sempatnya saja dalam hal ini 'ashar atau 'isya, nah mana yang lebih mu'tamad untuk kita ? mohon jawaban beserta dalil-dalil yang menguatkan salah satu qaul tersebut. [Ceng Anoom].

JAWABAN :

Wa'alaikumussaalm. Alasannya karena shalat dzuhur ashar bisa di-jama'. Demikian juga magrib dan isya'. Oleh karena demikian jika suci di waktu ashar, maka dhuhurnya ikut dan jika di waktu isya', magribnya ikut. Pendapat masyhur Itu wajib diqadla', karena tidak dikerjakan pada waktunya, bagaimana mungkin lah wong waktunya cukup setakbiran saja, sementara ia masih wajb mandi besar dan lain semacamnya.. Jadi memang tidak memungkinkan untuk dikerjakan dalam waktu sehingga wajb diqadla'. Tidak ada hubungannya dengan waktu haram, intinya si haid itu wajib mengqadla' karena suci.nya masih dalam waktu ashar, seandainya sesudah lepas waktu, maka tidak wajib mengqadla'. Misal suci setelah masuk waktu maghrib, maka ashar dan dhuhur tidak wajib diqadla'. Coba dipahami baik-baik. Begitu pula, jika perempuan haid setelah masuk waktu dhuhur misalnya, yang sebenar.nya seandainya sebelum haid mau shalat dhuhur memungkinkan, ternyata tidak shalat, kemudian haid, maka ia wajib mengqadla' dhuhur dan asharnya..Ringkasnya demikian, mohon diluruskan jika salah.

Adapun madzhab para shahabat, maka tidak ada istilah mu'tamad atau tidak. yang ada bahasan mu'tamad atw tidak itu dalam madzhab yang 4, dari madzhab syafi'e, begitulah yang mu'tamad. Adapun alasan.nya, yang sbatas itu atau sekedar begitu, itu dalilnya yang ibnu abbas, kalau mau ikut yang abu hurairah misalnya ? Ya tidak apa-apa, cuma tidak mu'tamad dalam madzhab syafi'e. Terus mana lebih unggul kkuatan hadisnya? Dsinilah ilmu hadits bicara, dipersilahkan ahlinya, dan dengan dalil apa madzhab syafi'e memu'tamadkan yang ibnu abbas? Di sinilah ushul fiqh bicara.

Lepas dari semua.nya abdul wahhab assya'rani dalam mizan.nya menyatakan kembali.nya syari'at islam itu kepada dua drajat mizan, yaitu mukhaffaf dan musyaddad yang dua-dua.nya ada ahli.nya masing-masing. maka Di dapat kesimpulan, bahwa yang ibn abbas Musyaddad dan yang Abu hurairah Mukhaffaf. yang ibn abbas untuk golongan akaabir dan yang abu hurairah untuk golongan ashaaghir. Ya, dua-duanya wajib diqadla', sesuai ketetapan madzhab. Tapi saya katakan kembali, ini dalam madzhab syafi'e. Jelasnya begini : Alasan dari ulama, "imtidaadu waqti dlarurah ila thulu'il fajr" dengan berdalil hadis sahih bahwa rasulullah pernah menjama' maghrib dan isya' tidak karenaa khauf dan safar.

Hakadza qaluu, wa-illa fa-innahu law kaanal bahru midaadan likalimaati rabbii lanafidal bahru qabla an tanfada kalimaatu rabbi walaw ji'naa bimitslihii madadaa. Semoga diberkahi Allah, tingkatkan ustads, untuk ilmu allah. Kira-kira demikian, referensi: semua kitab madzhb syafi'e. Silahkan dibaca. 

Kenapa duhur harus di-qodlo kalau sucinya di waktu ashar walaupun cuma 1 menit ? karena ashar & dzuhur bisa di-jama' baik taqdim atau ta'khir, kalau sucinya di waktu shalat maghrib maka ashar tidak wajib diqadha', karena maghrib dan ashar tidak bisa dijama', kalau sucinya di waktu subuh maka isya' tidak wajib diqada', kalau sucinya di waktu dzuhur maka subuh tidak wajib diqadha'. 

Dalam dokumen sebelumnya disebutkan :

- Mushonnaf Ibnu Syaibah No 7206 :

حدثنا هشيم عن مغيرة وعبيدة أخبراه عن إبراهيم وعن حجاج عن عطاء والشعبي وعن عبد الملك عن عطاء في الحائض إذا طهرت قبل غروب الشمس صلت الظهر والعصر وإذا طهرت قبل الفجر صلت المغرب والعشاء

- Minhaj alQowiim I/128 :

( ويجب ) أيضا ( قضاء ما قبلها إن جمعت معها ) كالظهر مع العصر والمغرب مع العشاء لأن وقتها لها حالة العذر فحالة الضرورة أولى

Kenapa sholat sebelumnya harus disertakan :

1. Berdasarkan atsar dari Hasyim dari Mughirah dari ‘ubaidah dari Ibrahim dari Hajjaj dari ‘Athoo’ dan Assyi’by dari Abdul Malik dari ‘Athoo’ “Bila wanita haid suci sebelum terbenamnya matahari (masih waktu ashar) sholatlah dhuhur dan ashar dan bila suci sebelum fajar (masih waktu isya’) sholatlah maghrib dan isya’ “

2. Karena waktu shalat yang kedua (yaitu ashar bila dinisbatkan dengan dhuhur, atau isya bila dinisbatkan dengan maghrib) merupakan waktu shalat yang pertama tatkala ada UZUR (seperti ketika dijamak ta’khir dalam keadaan safar), maka saat DARURAT (seperti haid) lebih keadaan semacam itu lebih berhak untuk didapatkan.

Permasalahannya apakah alasan LITTIHAADZIL WAQTAINI menjadikaan illat membolehkan mengqodo sholat yang di waktu haram(Dhuhur/Maghrib) ?????Bukan, ini illatnya :

لأن وقتها لها حالة العذر فحالة الضرورة أولى

Tentang qoul Abu Huroiroh, Ibarat dalam hadits di atas ini masih umum..

أوطهرت الحائض فى أخرالوقت لزمتها تلك الصلاة فقط,,

Karena ketentuan yang wajib diqodo' hanya yang bisa dijama' saja.  Sehingga kalau saya pribadi make yang ibarat di kitab sulamul munajat di atas. Yaitu yang dua-duanya diqadha', tidak memakai qoul Abu Huroiroh RA.. [Korong Emmas, Ulilalbab Hafas].

LINK DISKUSI :